BI Atur Izin Penyedia Platform Elektronik
Bank Indonesia memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan dukungan konsumen dalam transaksi valuta asing. Penguatan ini melalui aturan tentang perizinan penyedia platform transaksi perdagangan secara elektronik di pasar uang. Aturan ini berupa Peraturab Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.
Payung hukum yang memayungi perizinan penyedia platform transaksi perdagangan pasar uang elektronik (ETP) dapat meningkatkan transparansi bertransaksi, dengan demikian pembentukan harga mata uang semakin optimal. Transaksi ETP dengan denominasi nilai rupiah sudah berjalan selama 2 tahun. Jika pasar uang bekerja efisien, data pasar akan merefleksikan kinerja mata uang yang sebenarnya. Hal ini kan meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berfungsi mengatur stabilitas nilai tukar.
Penerbitan aturan BI ini mengakomodasi pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh platform elektronik. Dalam peraturan BI ini, penyedia ETP diharuskan berbentuk badan usaha dengan modal disetor sebanyak Rp 30 miliar dan modal dipelihara sebanyak 10 miliar. Sementara perusahaan pialang diwajibkan beerbadan usaha dengan modal disetor Rp 12 miliar dan modal dipelihara Rp 5 miliar. BI memberi waktu transisi selama 3 tahun bagi penyedia ETP hingga 31 Oktober 2022 untuk memenuhi PBI tersebut.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023