;
Tags

Keuangan

( 1012 )

Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak

leoputra 30 Oct 2019 Tempo

Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. Menurut Hendrikus, OJK menerapkan peraturan dan batasan ketat di industri fintech lending terkait dengan perlindungan data pribadi. Entitas bodong berupaya untuk beralih memanfaatkan model bisnis industri jasa keuangan lainnya.

Hendrikus mengungkapkan cara kerja fintech bodong yang awalnya menawarkan jasa pinjaman dana cepat dengan mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam. Penawaran itu disebarkan melalui pesan pendek seluler atau SMS. Dalam aturan main bisnis koperasi, kata dia, pinjaman hanya dapat diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai anggota koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan Kementerian menemukan 153 entitas berbasis koperasi yang melakukan praktik investasi bodong pada 2019. Luhur menjelaskan cara kerja entitas bodong itu, di antaranya melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat, kemudian menyelewengkannya. Kementerian, kata Luhur, telah mengerahkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan untuk mengoptimalkan pengawasan kepada entitas koperasi aktif maupun nonaktif. Tak hanya itu, guna memberikan efek jera kepada entitas bodong yang memanfaatkan nama koperasi, Kementerian juga mengusulkan pembaruan dan penguatan regulasi seperti pengusulan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.


Bank Indonesia Tinjau Efektivitas Pelonggaran Kebijakan

leoputra 25 Oct 2019 Tempo

Bank Indonesia getol melonggarkan kebijakan moneter ataupun makroprudensial sejak pertengahan tahun ini. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan kebijakan tersebut ditempuh untuk menggenjot kinerja pertumbuhan ekonomi dan menghalau dampak perlambatan perekonomian global yang terjadi saat ini. Kemarin, Bank Indonesia kembali memangkas suku bunga acuan 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis point ke level 5 persen. Ini merupakan pemangkasan keempat kalinya sejak Juli lalu.

Menurut Perry, dibutuhkan sinergi kebijakan lanjutan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah. Misal dengan mengoptimalkan bantuan sosial dan pengeluaran pemerintah, juga kebijakan perpajakan. Ekonom dari Center of reform on Economics Indonesia, Piter Abdullah, menuturkan pemangkasan suku bunga acuan yang dilakukan bank sentral memang dibutuhkan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan, juga berujung pada peningkatan kinerja konsumsi dan investasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.


Otoritas Keuangan Dorong Inovasi Keuangan Digital

leoputra 23 Oct 2019 Tempo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan inovasi keuangan digital bakal terus berkembang. Otoritas akan proaktif membuat kebijakan yang mewadahi perkembangan perbankan digital hingga industri fintech. Pengawasan yang dilakukan berfokus pada tiga hal, yaitu memastikan kesehatan penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta dampak untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Hingga saat ini sudah ada 48 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dari jumlah itu, 34 penyelenggara ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox tersebut dari total 120 permohonan pencatatan yang masuk. Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Batara Sianturi, mengatakan industri perbankan menyadari peluang dalam bisnis ekonomi digital saat ini. Perbankan perlahan meninggalkan proses bisnis konvensional yang mengandalkan banyak kantor cabang bergeser ke platform digital, seperti mobile dan electronic banking. Namun menurutnya masih terdapat berbagai hambatan. Menurut dia, ada perbedaan regulasi industri fintech dengan perbankan. Peraturan teknologi keuangan bersifat agile, sedangkan perbankan lebih rigid, khususnya terkait dengan prinsip kehati-hatian.


BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

leoputra 18 Oct 2019 Investor Daily

Bank Indonesia menyatakan kecil kemungkinan dana repatriasi program amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun akan berpindah dari instrumen keuangan domestik ke luar negeri, meskipun masa kewajiban penyimpanan dana (holding period) di dalam negeri berakhir. Pasalnya tingkat suku bunga instrumen pasar keuangan dalam negeri masih menarik dibandingkan negara-negara sepadan (peers) maupun negara maju. Kalau mau bicara mau ke mana dana repatriasi, Indonesia ini termasuk engara dengan interest differential (selisih perbedaan suku bunga) yang menarik. Oleh karena itu, BI menilai, berakhirnya holding period amnesti pajak tahap pertama pada September 2019, tidak akan menggerus kecukupan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Konglomerasi Keuangan Semakin Menggurita

budi6271 24 Sep 2019 Kontan

Konglomerasi di Indonesia ternyata tergiur dengan industri keuangan. Perlahan-lahan, perusahaan besar masuk ke bisnis keuangan hingga level yang paling kecil. Mereka masuk ke bisnis asuransi dan multifinance, modal ventura, fintech lending hingga transaksi pembayaran. Misalnya, Sinar Mas yang sudah mempunyai Bank Sinar Mas, memiliki 10 perusahaan asuransi, tujuh perusahaan multifinance, tiga fintech lending (Danamas, Finmas, PinjamanGo). Sinar Mas Group juga memiliki tiga modal venture yang siap menyuntikkan dana ke startup Indonesia. Hal serupa juga dilakukan oleh Lippo Group, Djarum Group, hingga Astra International.

OJK Terus Mengawasi Konglomerasi Keuangan

tuankacan 09 Sep 2019 Kontan

Bank Dunia menyebut konglomerasi keuangan di Indonesia menguasai 88% aset perbankan nasional. Bank Dunia menyarankan OJK membuat divisi baru untuk mengawasi konglomerasi keuangan itu. OJK menyatakan bahwa masing-masing sektor telah memiliki pengawas, seperti perbankan, pasar modal, ataupun industri keuangan non bank (IKNB). Sedangkan konglomerasi lintas sektor, sudah ada Komite PengawasTerintegrasi.

Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga

leoputra 26 Jun 2019 Investor Daily

Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.

Proyeksi Lebaran, Ketergantungan pada Uang Tunai Tinggi

tuankacan 23 May 2019 Bisnis Indonesia

Ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai masih cukup besar meskipun penggunaan uang elektronik cukup masif. Hal itu terlihat dari peningkatan kebutuhan uang tunai pada musim Lebaran. Berdasarkan data Bank Indonesia, per April 2019, nilai transaksi uang elektronik secara tahunan mencapai Rp10,67 triliun. Menurut Deputi Gubernur BI, tren positif gerakan nontunai tetap diikuti oleh kenaikan kebutuhan uang tunai selama periode idul fitri. Bank sentral mencatat kebutuhan uang pecahan kecil (UPK) tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Secara rata-rata kenaikan UPK berkisar 13,3%, namun tahun ini sebesar 13,5%. Bank sentral menyiapak UPK sebesar Rp 217,1 triliun. Kebutuhan UPK di Jawan non-Jabodetabek Rp84 triliun, Jabodetabek Rp51,5 triliun, Sumatra Rp41,2 triliun, dan kawasan timur Indonesia Rp40,4 triliun.

Keuangan Negara, Kemampuan Bayar Bunga Utang Turun

tuankacan 23 May 2019 Bisnis Indonesia

Di tengah peningkatan pembayaran utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir, kemampuan pemrintah untuk membayar bunga utang justru cenderung mengalami penurunan. Berdasarkan data Kemenkeu, pembayaran bunga utang secara nominal dalam periode 2014-2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15,7%. Kenaikan ini juga terjadi secara presentase terhadap PDB dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% pada 2019. Namun, kondisi itu berbanding terbalik dengan kemampuan pemerintah dalam membayar utang yang ditujunjukkan dengan meningkatnya rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada 2014-2019. Pada 2014, rasio tersebut sebesqr 8,6%, 2018 13,3% dan 2019 sedikit turun di angka 12,7%. Rasio tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan pendapatan negara untuk menopang pembayaran bunga utang mengalami kemorosotan. Otoritas fiskal berdalih porsi pembayaran bunga utang tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, peningkatan stok utang seiring dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang ekspansif. Kedua, dinamika likuiditas yang makin ketat sehinga mendorong peningkatan yield.

Dampak Mesti Dianalisis

ayu.dewi 10 May 2019 Kompas

Perusahaan mesti menganalisis dampak penerapan standar akuntasi keuangan baru terhadap perusahaan. Standar akuntansi keuangan yang baru itu diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Ada tiga perubahan atas penerapan PSAK baru yakni :

  • PSAK 71 mengenai instrumen keuangan yang akan menggantikan PSAK 50,55 dan 60
  • PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34
  • PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30

Penerapan PSAK 71 terkait pencadangan perusahaan akan mengubah proses bisnis secara signifikan. Jika perusahaan tidak menganalisis dampak terkait pencadangan, bisa-bisa perusahaan terlambat mengantisipasi kerugian akibat tidak adanya pencadangan.

Pilihan Editor