Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak
Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. Menurut Hendrikus, OJK menerapkan peraturan dan batasan ketat di industri fintech lending terkait dengan perlindungan data pribadi. Entitas bodong berupaya untuk beralih memanfaatkan model bisnis industri jasa keuangan lainnya.
Hendrikus mengungkapkan cara kerja fintech bodong yang awalnya menawarkan jasa pinjaman dana cepat dengan mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam. Penawaran itu disebarkan melalui pesan pendek seluler atau SMS. Dalam aturan main bisnis koperasi, kata dia, pinjaman hanya dapat diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai anggota koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan Kementerian menemukan 153 entitas berbasis koperasi yang melakukan praktik investasi bodong pada 2019. Luhur menjelaskan cara kerja entitas bodong itu, di antaranya melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat, kemudian menyelewengkannya. Kementerian, kata Luhur, telah mengerahkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan untuk mengoptimalkan pengawasan kepada entitas koperasi aktif maupun nonaktif. Tak hanya itu, guna memberikan efek jera kepada entitas bodong yang memanfaatkan nama koperasi, Kementerian juga mengusulkan pembaruan dan penguatan regulasi seperti pengusulan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023