Otoritas Keuangan Dorong Inovasi Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan inovasi keuangan digital bakal terus berkembang. Otoritas akan proaktif membuat kebijakan yang mewadahi perkembangan perbankan digital hingga industri fintech. Pengawasan yang dilakukan berfokus pada tiga hal, yaitu memastikan kesehatan penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta dampak untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Hingga saat ini sudah ada 48 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dari jumlah itu, 34 penyelenggara ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox tersebut dari total 120 permohonan pencatatan yang masuk. Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Batara Sianturi, mengatakan industri perbankan menyadari peluang dalam bisnis ekonomi digital saat ini. Perbankan perlahan meninggalkan proses bisnis konvensional yang mengandalkan banyak kantor cabang bergeser ke platform digital, seperti mobile dan electronic banking. Namun menurutnya masih terdapat berbagai hambatan. Menurut dia, ada perbedaan regulasi industri fintech dengan perbankan. Peraturan teknologi keuangan bersifat agile, sedangkan perbankan lebih rigid, khususnya terkait dengan prinsip kehati-hatian.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023