Keuangan
( 1012 )Pidana Pencucian Uang, Atur Siasat Jerat Penjahat Pajak
Corona yang terjadi satu warsa terakhir ternyata tak mampu meredam aksi kecurangan yang dilakukan oleh ‘penjahat pajak’. Keterbatasan aktivitas sosial guna memutus rantai penyebaran Covid-19 seolah dimanfaatkan oleh wajib pajak ‘bengal’ untuk melakukan praktik pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun lalu potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya selama periode 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun. Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menangani empat kasus tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan dengan nilai kumulatif Rp8,9 miliar. Dia menambahkan, selain perpajakan, tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Kementerian Keuangan terjadi
Pertama, investigasi gabungan antara PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal terus dipertahankan. Kedua, memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Ditjen Pajak. Ketiga, meningkatkan kompetensi penyidik. Keempat, memperluas fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
ANGGARAN BANSOS
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh FATF, praktik pencucian uang di masa pandemi biasanya menggunakan modus pemalsuan alat kesehatan, penipuan investasi, serta penyalahgunaan stimulus, khususnya anggaran bantuan sosial (bansos). Laporan FATF tersebut juga mencatat adanya risiko meningkatnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi karena mayoritas perusahaan terkena krisis setelah banyak negara dinyatakan resesi. Sebenarnya, terkait dengan risiko keuangan di masa pandemi juga telah disampaikan oleh PPATK pada akhir tahun lalu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo turut mengingatkan bahwa risiko keuangan meningkat sejalan dengan besarnya dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Senada dengan laporan FATF, Presiden juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk fokus pada pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Grab Financial Raih Pendanaan Seri A Lebih dari US$ 300 Juta
Grab Financial Group (GFG),
platform teknologi keuangan (fintech) terkemuka di Asia Tenggara, Kamis (14/1), mengumumkan telah memperoleh lebih dari US$ 300 juta
dalam pendanaan Seri A yang dipimpin oleh
Hanwha Asset Management Co Ltd.
Hanwha Asset Management
merupakan perusahaan manajemen aset terkemuka asal Korea
Selatan. Sedangkan investor lain
yang berpartisipasi dalam putaran pendanaan tersebut, yakni
K3 Ventures, GGV Capital,
Arbor Ventures, dan Flourish
Ventures.
Penggalangan dana Seri A
per tama yang dipimpin oleh
Hanwha Asset Management itu
bertujuan untuk mengakselerasi akses ke layanan keuangan
bagi jutaan orang di seluruh
kawasan Asia Tenggara
Senior Managing Director
Grab Financial Group Reuben
Lai mengatakan, pendanaan
seri A tersebut merupakan titik
perubahan bagi GFG karena
semakin banyak konsumen yang
mengadopsi layanan keuangan
digital di Asia Tenggara
CEO of Hanwha Asset Management, Yong Hyun Kim menambahkan, pihaknya berharap GFG dapat melanjutkan per tumbuhannya yang pesat dengan dukungan model bisnis inovatif yang mendukung perubahan gaya hidup konsumen yang lebih luas serta hubungan yang sangat sinergis dengan Grab, unicorn terbesar di Asia Tenggara.
Sementara itu, pendanaan
tersebut pun menandai langkah
berikutnya dalam pertumbuhan
GFG setelah total pendapatannya meningkat lebih dari 40%
pada 2020 dibandingkan tahun
2019, di tengah pencapaian
utamanya.
Pencapaian itu mencakup
adopsi konsumen yang pesat,
melalui layanan baru bersama
AutoInvest, produk manajemen
kekayaan ritel pertamanya yang
mengalami kenaikan pengguna
bulanan hampir dua kali lipat
pada Desember 2020.
GFG yang saat ini menawarkan pembayaran dan layanan
keuangan seperti lending, asuransi, dan retail wealth management, akan menggunakan
pendanaan baru itu untuk terus
membantu lebih banyak individu dan UKM dalam mengakses
manfaat layanan keuangan
#R
BI: Keyakinan Konsumen Menguat Dekati Zona Optimistis
Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Desember 2020 mengindikasikan bahwa keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi menguat, mendekati zona optimistis. Ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada Desember 2020 yang mencapai 96,5 meningkat dari 92,0 pada November 2020. Keyakinan konsumen terpantau menguat pada seluruh kategori tingkat pengeluaran dan tingkat pendidikan.Keyakinan konsumen yang membaik pada Desember 2020 didorong oleh menguatnya persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini meski masih berada dalam zona pesimistis. Persepsi terhadap kondisi ekonomi saat ini membaik didukung oleh aspek ketersediaan lapangan kerja, penghasilan, dan ketepatan waktu pembelian barang tahan lama.
Optimisme konsumen terhadap perkiraan kondisi ekonomi enam bulan ke depan pun terpantau menguat dari bulan sebelumnya. Hasil Survei Konsumen BI juga menyebutkan bahwa rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang digunakan untuk konsumsi (average propensity roconsume ratio) pada Desember 2020 sedikit meningkat dari bulan sebelumnya, yaitu dari 68,8% menjadi 69,0%. BI menyebutkan bahwa indeks di atas 100 berarti menunjukkan sikap konsumen yang optimistis, sedangkan di bawah 100 berarti konsumen pesimistis.
#IDS
Keuangan Negara Lebih Rentan Karena Utang
Kerentanan fiskal Indonesia berpotensi mengalami peningkatan. Kerentanan fiskal ini, bergambar dari meningkatnya rasio beban bunga utang pemerintah terhadap penerimaan negara alias interest to revenue ratio.
Menilik data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mengalokasikan dana pembayaran bunga utang sekitar Rp 373,26 triliun. Nilai tersebut meningkat 18,83% dibanding realisasi tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 314,1 triliun.
Beban pembayaran bunga utang yang bakal dibayarkan pemerintah pada tahun ini bakal lebih berat. Pasalnya, kenaikan beban utang, terjadi pada saat pemerintah kesulitan mencapai target penerimaan negara dari pajak.
Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan pajak, tumpuan pemasukan negara, tekor lagi. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu sekitar Rp 1.070 triliun atau setara 89,3% dari target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun. Adapun total realisasi pendapatan negara tahun lalu senilai Rp 1.633,6 triliun.
Alhasil, target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh cukup tinggi mencapai 14,92% yoy. Sementara pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.743,6 triliun, tumbuh 6,73% yoy.
Hitungan KONTAN, interest to revenue ratio tahun ini, mencapai 21,41%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 19,23%. Bahkan, rasio tahun 2021 menjadi yang terbesar, setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Prospek Keuangan Mikro 2021, Jasa Gadai Laris Manis
Pembiayaan melalui jasa gadai berpotensi laris manis pada 2021 seiring dengan naiknya kebutuhan dana segar di tengah pandemi Covid-19.Layanan gadai sangat diperlukan masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena sifatnya yang cepat dan sederhana. Pertumbuhan bisnis pada 2021 sebesar 13,79% sedangkan pelaku industri optimistis dapat melebihi 20%. Dalam kondisi pandemi Covid-19, kebutuhan dana segar berimbas pada layanan gadai yang menjadi akses keuangan primadona. Kondisi itu tercermin dari kinerja bisnisnya yang tetap tumbuh sepanjang 2020, meskipun terdapat tekkanan ekonomi.
Kondisi bisnis gadai pada 2021 dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi bisnis antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, yang diproyeksikan akan lebih baik dari tahun lalu. Sementara itu, faktor internal perusahaan yang bisa memepengaruhi bisnis gadai antara lain kecepatan dan kemudahan layanan untuk memperoleh pinjaman. Faktor itu menjadi krusial bagi pelaku usaha gadai di tengah persaingan ketatdengan badan usaha seperti koperasi hingga perusahaan teknologi finansial.
Adanya kebijakan penurunan suku bunga pinjaman, bahkan bebas bunga untuk periode tertentu, makin membuat layanan gadai menjadi ujung tombak sumber dana masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan bisnis gadai akan menjadi perhatian, termasuk OJK, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Belum semua perusahaan gadai melaporkan kinerja teranyarnya kepada otoritas, sehingga kinerja industri gadai bisa lebih besar dari yang sudah dipublikasikan OJK.
Dana Pensiun, Dana Kelolaan Makin Moncer
Dana kelolaan industri dana pensiun di Tanah Air diproyeksi makin moncer pada 2021. Kestabilan kondisi lembaga keuangan bakal terasa sampai industri dana pensiun. Kemampuan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program dana pensiun bakal turut terkerek. Selama pandemi Covid-19, industri dana pensiun tergolong kebal. Berdasarkan statistik dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2020, industri itu membukukan aset Rp 303,9 triliun atau tumbuh 7,04% dibandingkan dengan capaian pada November 2019 yakni Rp 293,9 triliun.
Para pelaku industri dana Pensiun perlu meningkatkan kualitas investasi sering adanya potensi peningkatan dana kelolaan. Selain itu, manajemen risiko harus diperketat agar dana yang dipercayakan para peserta dana pensiun tetap terjaga. Namun, industri membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Aset industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tumbuh sehingga bisa melampaui Rp 100 triliun. Capaian itu menjadi tolok ukur bahwa industri dana pensiun mampu mencetak pertumbuhan lebih tinggi.
Pemerintah Masih akan Tarik Utang Rp 20 Triliun
Pemerintah masih akan menarik utang di sisa tahun 2020 ini. Utang yang dimaksud, berupa pinjaman program dari lembaga keuangan asing.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Strategi Komunikasi Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah telah melakukan penarikan pinjaman program sebanyak ekuivalen dengan Rp 80 triliun hingga Desember 2020.
Pinjaman tersebut berasal dari lima lembaga multilateral, yaitu World Bank, Asian Development Bank (ADB), Kreditanstalt fr Wiederaufbau (KfW), Agence Francaise de Developpement (AFD), dan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Australia.
Omnibus Law RUU Sektor Keuangan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menilai, pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Juda mengatakan, sektor keuangan mengalami perkembangan cukup pesat apalagi adanya kemajuan adopsi digitalisasi. Sehingga dalam implementasinya membutuhkan payung hukum untuk mengawal perkembangannya.
Adapun dalam draf omnibus
law RUU Sektor Keuangan telah
dimasukkan dalam Prolegnas
2021. Dalam draf disebutkan
penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga
meliputi pembentukan forum
pengawasan perbankan terpadu,
penataan kewenangan Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan yang diberikan mandat
sebagai risk minimizer, dalam
menangani masalah perbankan
yang mengancam stabilitas sistem keuangan.
Adapun tugas Bank Indonesia tercantum dalam pasal 70,
disebutkan selain kewenangan
BI yang diatur dalam Undang Undang, Bank Indonesia juga
berwenang untuk melakukan
pembelian surat berharga negara yang dimiliki LPS untuk
antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan permasalahan bank.
Tren Penggunaan Sarung Tangan, MARK Prediksi Penjualan 2021 Melonjak 72%
Presiden Direktur PT Mark Dynamics
Indonesia Tbk. (MARK) Ridwan Goh memproyeksi perseroan dapat mencetak laba
sebesar Rp228 miliar sepanjang tahun depan. Target itu meningkat sebesar 66%
dibandingkan dengan target laba tahun ini sebanyak Rp138 miliar. Dia menyatakan
kenaikan target itu didasarkan pada lonjakan permintaan sarung tangan sepanjang
2020
Ridwan melanjutkan emiten dengan sandi saham MARK itu sudah mengantongi kontrak senilai US$52 juta untuk pengapalan pada tahun depan. MARK juga meningkatkan kapasitas produksinya dari yang semula sebanyak 700.000 unit per bulan menjadi 800.000 unit per bulan sejak kuartal III/2020. MARK akan menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp150 miliar untuk pembangunan pabrik baru. Angka tersebut sudah mencakup biaya untuk mendirikan bangunan, pembelian mesin serta instalasi mesin. Harga saham MARK melonjak 92,47% (ytd) ke posisi Rp870 per lembar saham pada 31 Oktober 2020. Sebelumnya harga saham emiten itu adalah Rp452 per lembar saham pada awal 2020.
Kasus Gagal Bayar Industri Keuangan, Ombudsman Soroti Pengawasan
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah mengatakan bahwa Ombudsman melakukan kajian sebelum maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan. Hasilnya, lembaga itu menenggarai ada praktik yang tidak sesuai standar oleh sejumlah perusahaan keuangan. Maraknya kasus kejahatan di industri keuangan yang merugikan investor penyebabnya adalah lemahnya pengawasan. Penyelesaian permasalahan gagal bayar di industri keuangan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Perlu peran lembaga lain untuk melakukan pembenahan hingga ke akar karena masalahnya multidimensi.
Saat ini, terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagal bayar. Misalnya di sektor koperasi mulai dari Koperasi Hanson, Lima Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama. Pada Sektor Investasi dan pengelolaan aset, terdapat Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, dan Indosterling Optima Investama. Sementara di sektor asuransi ada PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut kasus terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan menjerat mantan Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi. KPK akan mentapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, kebijakan di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
Pilihan Editor
-
Manufaktur dalam Tekanan
18 Oct 2019 -
Prospek Kesepakatan Brexit Tertunda Lagi
21 Oct 2019 -
Reformasi yang Belum Tuntas
18 Oct 2019









