Pidana Pencucian Uang, Atur Siasat Jerat Penjahat Pajak
Corona yang terjadi satu warsa terakhir ternyata tak mampu meredam aksi kecurangan yang dilakukan oleh ‘penjahat pajak’. Keterbatasan aktivitas sosial guna memutus rantai penyebaran Covid-19 seolah dimanfaatkan oleh wajib pajak ‘bengal’ untuk melakukan praktik pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun lalu potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya selama periode 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun. Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Pada tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menangani empat kasus tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan dengan nilai kumulatif Rp8,9 miliar. Dia menambahkan, selain perpajakan, tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Kementerian Keuangan terjadi
Pertama, investigasi gabungan antara PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal terus dipertahankan. Kedua, memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Ditjen Pajak. Ketiga, meningkatkan kompetensi penyidik. Keempat, memperluas fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
ANGGARAN BANSOS
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh FATF, praktik pencucian uang di masa pandemi biasanya menggunakan modus pemalsuan alat kesehatan, penipuan investasi, serta penyalahgunaan stimulus, khususnya anggaran bantuan sosial (bansos). Laporan FATF tersebut juga mencatat adanya risiko meningkatnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi karena mayoritas perusahaan terkena krisis setelah banyak negara dinyatakan resesi. Sebenarnya, terkait dengan risiko keuangan di masa pandemi juga telah disampaikan oleh PPATK pada akhir tahun lalu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo turut mengingatkan bahwa risiko keuangan meningkat sejalan dengan besarnya dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Senada dengan laporan FATF, Presiden juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk fokus pada pengawasan penyaluran bantuan sosial.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023