Omnibus Law RUU Sektor Keuangan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menilai, pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Juda mengatakan, sektor keuangan mengalami perkembangan cukup pesat apalagi adanya kemajuan adopsi digitalisasi. Sehingga dalam implementasinya membutuhkan payung hukum untuk mengawal perkembangannya.
Adapun dalam draf omnibus
law RUU Sektor Keuangan telah
dimasukkan dalam Prolegnas
2021. Dalam draf disebutkan
penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga
meliputi pembentukan forum
pengawasan perbankan terpadu,
penataan kewenangan Bank
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan yang diberikan mandat
sebagai risk minimizer, dalam
menangani masalah perbankan
yang mengancam stabilitas sistem keuangan.
Adapun tugas Bank Indonesia tercantum dalam pasal 70,
disebutkan selain kewenangan
BI yang diatur dalam Undang Undang, Bank Indonesia juga
berwenang untuk melakukan
pembelian surat berharga negara yang dimiliki LPS untuk
antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan permasalahan bank.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023