;

Omnibus Law RUU Sektor Keuangan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 08 Dec 2020 Investor Daily, 8 Desember 2020
Omnibus Law RUU Sektor Keuangan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menilai, pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Juda mengatakan, sektor keuangan mengalami perkembangan cukup pesat apalagi adanya kemajuan adopsi digitalisasi. Sehingga dalam implementasinya membutuhkan payung hukum untuk mengawal perkembangannya.

Adapun dalam draf omnibus law RUU Sektor Keuangan telah dimasukkan dalam Prolegnas 2021. Dalam draf disebutkan penguatan koordinasi dan penataan kewenangan antarlembaga meliputi pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu, penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan yang diberikan mandat sebagai risk minimizer, dalam menangani masalah perbankan yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Adapun tugas Bank Indonesia tercantum dalam pasal 70, disebutkan selain kewenangan BI yang diatur dalam Undang Undang, Bank Indonesia juga berwenang untuk melakukan pembelian surat berharga negara yang dimiliki LPS untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam penanganan permasalahan bank.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :