Reformasi yang Belum Tuntas
Pengampunan pajak tak hanya menyisakan cerita manis. Dibalik limpahan data ribuan triliun, ada beberapa hal yang patut menjadi catatan. Dari sisi tingkat partisipasi misalnya, jumlah wajib pajak yang ikut programa pengampunan pajak kurang dari 1 juta orang, atau hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni di angka 39,1 juta. Sementara itu, untuk uang tebusan hanya mencapai Rp114,5 triliun dari target Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji dalam pembahasan DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.
Catatan miring lain yang menyelimuti pengampunan pajak adalah kenyataan bahwa program tersebut menjadi modus para kriminal untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Data per September 2019 menunjukkan rasio kepatuhan wajib pajak masih di angka 70%. Angka tersebut jauh dari standar yang ditetapkan oleh OECD yakni di angka 85%. Di sisi lain, dan repatriasi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp 12,6 triliun.
Akhir-akhir ini kembali terdengar kabar akan adanya pengampunan pajak jilid II. Pakar DDTC Darusaalam menganggap setelah pengampunan pajak, tak ada lagi pengampunan pajak jilid 1 atau jilid 2. Penegakkan hukum harus menjadi prioritas, terutama bagi wajib pajak yang tidak pernah atau setengah hati dalam mengikuti pengampunan pajak.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023