Kasus Gagal Bayar Industri Keuangan, Ombudsman Soroti Pengawasan
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah mengatakan bahwa Ombudsman melakukan kajian sebelum maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan. Hasilnya, lembaga itu menenggarai ada praktik yang tidak sesuai standar oleh sejumlah perusahaan keuangan. Maraknya kasus kejahatan di industri keuangan yang merugikan investor penyebabnya adalah lemahnya pengawasan. Penyelesaian permasalahan gagal bayar di industri keuangan, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Perlu peran lembaga lain untuk melakukan pembenahan hingga ke akar karena masalahnya multidimensi.
Saat ini, terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagal bayar. Misalnya di sektor koperasi mulai dari Koperasi Hanson, Lima Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama. Pada Sektor Investasi dan pengelolaan aset, terdapat Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, dan Indosterling Optima Investama. Sementara di sektor asuransi ada PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusut kasus terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan menjerat mantan Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono yang telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi. KPK akan mentapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja, kebijakan di KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah ditahan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023