;
Tags

Keuangan

( 1012 )

DPR Masih Terima Masukan Terkait RUU Sektor Keuangan

Ayutyas 21 Apr 2021 Investor Daily, 21 April 2021

Jakarta - Komisi XI DPR menyebut RUU Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan masih dalam tahap diskusi dengan berbagai stakeholder untuk mendapat masukan.Sebab, RUU Sektor Keuangan baru akan dibahas di DPR pada Agustus - September 2021. Terdapat tiga isu utama yang masuk dalam prolegnas 2021, antara lain mengenai RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan omnibus law sektor keuangan. Namun, pemerintah dan DPR sepakat pada Mei-Juni hanya akan fokus membahas dua RUU, yaitu HKPD dan KUP, sehingga masih ada waktu untuk pembahasan omnibus law sektor keuangan pada Agustus-September. 

Terdapat tiga isu besar yang menjadi pembahasan, yakni terkait BI, OJK dan LPS. Pertemuan dilakukan secara terus menerus untuk menerima masukan agar mendapat solusi terbaik, mengenai penguatan lembaga, format pengawasan juga mengenai idealisme. Selain isu mengenai Indepedensi BI, ada juga soal penguatan institusi lembaga keuangan lain seperti OJK dan LPS. Ketiga lembaga ini perlu penguatan dari sisi kelembagaan maupun kebijakannya. Melalui penguatan lembaga, DPR yakin ketiga institusi ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah kondisi pandemi seperti sekarang.

(Oleh - IDS)

OJK Diminta Tegaskan Unrealized Loss Bukan Kerugian Negara

Ayutyas 20 Apr 2021 Investor Daily, 20 April 2021

Investasi di saham dan reksa dana tetap menarik bagi investor institusi sebagai alternatif investasi yang menguntungkan. Apalagi fakta menunjukkan, dalam rentang waktu di atas 15 tahun, investasi di saham reksa dana memeberikan return beberapa kali lipat dibanding deposito. Namun, kalangan investor institusi meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyatakan kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) bukan sebuah kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar. Ketegasan OJK dibutuhkan agar investor institusi, termasuk investor institusi BUMN, tidak takut berinvestasi di pasar modal.

OJK selama ini belum menyatakan hal itu secara tegas. Kalau itu disampaikan maka tidak ada hambatan, baik bagi pendiri dana pensiun, pemegang saham, atau perusahaan sendiri. OJK juga harus mengaskan bahwa unrealized loss bukan kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar dan diukur dengan sesuai. Sementara kalau proses investasinya tidak dilakukan dengan benar, bisa jadi itu memang merugikan negara, seperti yang sudah terjadi di Jiwasraya. 

Investor institusi juga perlu ada kepastian bahwa pemeriksa/penyidik mengganggap unrealized loss itu bukan kerugian negara. Dengan adanya ketidakpahaman para penyidik dan pemeriksa, terkait unrealized loss, membuat institusi BUMN dan dana pensiun BUMN banyak yang tidak masuk ke pasar modal. Risiko pasar itu pasti ada dan sifatnya temporer. Namun, unrealized loss itu bukan sebuah kerugian negara sepanjang sahamnya belum dicairkan. 

Perusahaan asuransi atau dana pensiun itu tidak punya kapabilitas untuk menganalisis saham secara fundamental dan teknikal. Ada pengarus SDM untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam perlindungan konsumen, rata-rata penduduk kita kalau menandatangani polis itu tidak mengetahui isi polis secara detail. Makanya harus ada dokumen yang menjelaskan perjanjian bahwa konsumen itu mengerti dan paham polisnya. 

(Oleh - IDS)

Penerapan PSAK, Multitafsir Picu Sengketa Pajak

Ayutyas 15 Apr 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Pemerintah perlu memitigasi risiko meningkatnya sengketa pajak sejalan dengan adanya perubahan tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak badan pada lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 2020.

Sekadar informasi, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2020 adalah 30 April 2021. Salah satu lampiran dalam SPT tersebut adalah laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Adapun tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru adalah PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Risiko sengketa meningkat lantaran substansi yang ada di dalam ketiga PSAK tersebut berbeda dibandingkan dengan sebelumnya sehingga berisiko menimbulkan multitafsir.

“Untuk perusahaan yang wajib menerapkan 3 PSAK baru di laporan keuangan mereka, ketiga standar akuntansi tersebut berpotensi meningkatkan tax dispute (perselisihan pajak),” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Rabu (14/4). Khusus untuk PSAK 71 yang mengatur instrumen keuangan, substansi yang bisa menyebabkan tax dispute berasal dari keharusan pengakuan keuntungan dan kerugian, yang belum terealisasi (unrealized gains/losses).

Prianto mengatakan, untuk contoh unrealized gains, ketika perusahaan mengakui unrealized gains, keuntungan tersebut merupakan penghasilan dari sisi akuntansi. Berdasarkan penafsiran tekstual atas pengertian penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, unrealized gains tersebut merupakan penghasilan dan menjadi objek PPh. Akan tetapi, berdasarkan pemahaman kontekstual sesuai rumusan penghasilan yang tidak pernah berubah sejak 1983 hingga kini, pengakuan penghasilan mengacu pada doktrin realisasi.

(Oleh - HR1)

Platform Jual-Beli Bitcoin akan Melantai di Wall Street

Ayutyas 13 Apr 2021 CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Platform jual-beli uang kripto Coinbase menjadi perusahaan cryptocurrency pertama yang mencatatkan sahamnya di Wall Street. Coinbase akan terdaftar dengan kode COIN. Perkiraan nilai IPO masih bervariasi tergantung dengan metode penghitungan, tetapi kapitalisasi perusahaan diperkirakan mencapai US$70 juta hingga US$100 juta. Ini akan menjadi salah satu IPO terbesar sejak IPO Facebook pada 2012.

Coinbase memilih daftar langsung, yang tidak memungkinkannya mengumpulkan dana baru tetapi menawarkan pemegang saham saat ini, pendiri, karyawan, dan investor historis kesempatan untuk menjual saham mereka di pasar.

Spotify, Slack, Palantir dan Roblox juga telah menggunakan metode ini untuk debut Wall Street mereka. Hampir 115 juta saham Coinbase akan ditempatkan di pasar.

(Oleh - HR1)

Suap Kontrak Tambang Batu Bara, KPK Usut Pelarian Samin Tan

Ayutyas 07 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus suap kontrak tambang batu bara yang merupakan bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Samin Tan merupakan buronan KPK karena telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Selanjutnya KPK akan mengusut keterlibatan orang lain selama pelarian Tan. Diketahui, Nurhadi yang merupakan DPO akhirnya ditangkap KPK dan selama pelariannya ada keterlibatan pihak lain yaki Ferdy Yman yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Samin Tan kini resmi berompi oranye khas tahanan KPK setelah ditangkap. Dalam pencarian terhadap pria yang sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini, tim KPK berkoordinasi dengan Polri guna memburu tersangka. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat termasuk rumah Tan di wilayah Jakarta. 

Tim mendapat titik terang soal keberadaan Samin Tan. Informasi dari masyarakat jadi pembuka jalan untuk meringkus pria yang sudah jadi burin sejak 17 April 2020 itu. Tim bergerak dan memantau keberadaan Samin Tan yang sedang berdiam di sebuah kafe di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan langsung ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Dwiwarna, markas KPK untuk diperiksa. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan rutan KPK.

(Oleh - IDS)

Suap Terminasi Kontrak PKP2B, Akhir Pelarian Samin Tan

Ayutyas 06 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Samin Tan,pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), di Jakarta setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebulan. Penangkapan Samin Tan tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK. Samin Tan sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Samin Tan adalah orang paling dicari oleh penyidik KPK. Dia masuk DPO sejak 17 April 2020. 

Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014 - 2019 sebesar Rp 5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementrian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementrian ESDM. Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian ESDM yang posisi Eni adalah Anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI. 

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.    

(Oleh - IDS)

Membangun Ekosistem Keuangan Digital

Ayutyas 05 Apr 2021 Investor Daily, 5 April 2021

Penerapan teknologi digital di berbagai sektor dan industri telah mendorong terjadinya perubahan proses produksi dan proses bisnis, sehingga menjadi lebih efisien, lebih cepat dan juga lebih produktif. Di samping itu, kehadiran teknologi digital juga mendorong terciptanya kreativitas dan inovasi-inovasi baru yang sangat menguntungkan bagi produsen barang dan jasa maupun konsumen. Dengan inovasi tersebut memungkinkan terciptanya proses produksi dan proses bisnis yang lebih baik, serta produk barang dan layanan jasa yang lebih menarik dan beragam. Tidaklah berlebihan apabila gelombang teknologi digital telah menghantam ke hampir semua sektor dan industri yang menopang kehidupan manusia. Sepertinya saat ini tidak ada hambatan maupun ancaman yang bisa menghalangi pertumbuhan maupun implementasi teknologi digital tersebut di berbagai bidang kehidupan manusia. Industri jasa keuangan termasuk salah satu industri yang dianggap sarat dengan teknologi terkini, sehingga kehadiran teknologi digital telah diadopsi di berbagai kegiatan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Infrastruktur Digital 

Salah satu kunci utama dari ekosistem digital di industri jasa keuangan adalah ketersediaan infrastruktur. Kebutuhan in frastruktur tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu infrastruktur utama dan infrastruktur pendukung. Infrastruktur utama di antara nya meliputi pengembangan platform aplikasi digital, software pendukung, dan aspek pe ngaman annya. Tanpa memiliki infra struktur utama tersebut rasanya sulit bagi pelaku usaha jasa keu angan dalam memberi kan la yanan jasa keuangan yang berbasis digital kepada konsumen. Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran nasional, telah mengembangkanQR Code Indonesian Standard (QRIS) yang menyatukan seluruh model pembayaran di gital berbasis QR Code menjadi satu, yaitu QRIS. Dengan demikian sistem pembayaran yang berbasis digital dengan menggunakan QR Code menjadi lebih mudah, lebih cepat dan terjaga keamanannya.

(oleh - HR1)


Kas Surplus Rp 18,7 T Keuangan BPJS Kesehatan Masih Reyot

Sajili 18 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih belum aman meskipun memiliki kondisi surplus arus kas sebesar Rp 18,74 triliun. Ghufron menjelaskan pada PP 84 tahun 2015 keuangan BPJS Kesehatan bisa disebutkan aman apabila kondisi asetnya mencukupi estimasi pembayaran klaim selama satu setengah bulan ke depan, maka BPJS Kesehatan mesti memiliki aset bersih sebesar Rp 13,93 triliun. Namun demikian, menurut Ghufron setelah dihitung-hitung aset BPJS Kesehatan saat ini justru masih minus Rp 6,36 triliun. Jauh sekali dari batas aman di Rp 13,93 triliun, meskipun arus kas BPJS surplus sampai Rp 18,74 triliun.

Layanan Wealth Management, Bank Jaga Nasabah Prioritas

Ayutyas 17 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Sejumlah bank besar mengincar pertumbuhan dana kelolaan dari layanan untuk nasabah prioritas atau wealth management. Tren suku bunga simpanan yang rendah, mendorong bank menggenjot kanal investasi lain untuk menjaga nasabahnya. Sepanjang 2 bulan pertama, bisnis wealth management oleh perseroan mencatat pertumbuhan yang baik. Nasabah tertarik mengembangkan dananya melalui kanal investasi di luar simpanan deposito. 

Sejumlah jenis instrumen investasi yang diminati di tengah tren bunga rendah di antaranya obligasi negara ritel (ORI), reksa dana, dan produk asuransi yang dikombinasikan dengan produk-produk investasi. Dana kelolaan bisnis wealth management CIMB Niaga mencapai Rp 30 triliun per Desember 2020. Tahun ini, pertumbuhan dari layanan ini diperkirakan bisa di atas 10%. Dari sisi jumlah nasabah, Lani menjelaskan saat ini berada di kisaran 70.000 nasabah. 

Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengatakan sepanjang tahun lalu cukup banyak nasabah yang terdampak kondisi pandemi Covid-19. Nasabah dengan jumlah simpanan antara Rp 1 miliar - Rp 2 miliar turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya kendati perseroan telah merelaksasi ketentuan minimal keanggotaan. Adapun, dana kelolaan nasabah prioritas di Bank Mandiri mencapai Rp 231 triliun atau naik hampir 10% dibandingkan posisi Desember 2019. Sebagian besar peningkatan tersebut berasal dari nasabah yang membeli produk-produk investasi seperti reksa dana dan surat berharga.

PT DBS Indonesia melakukan kajian yang memotret kebutuhan nasabah prioritas terhadap kebutuhan layanan finansial. DBS melihat peluang cukup besar di segmen priority banking di Indonesia dengan 1,8 juta orang yang memiliki aset US$ 100.000 hingga US$ 1 juta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memaparkan bisnis wealth management menjadi alternatif yang ditawarkan oleh BRI kepada nasabah atau investor pada saat penurunan suku bunga deposito. Kemudian, PT Bank Permata Tbk. menuturkan perseroan terus berupaya menghadirkan produk-produk investasi kepada nasabah dengan layanan secara digital.


(Oleh - IDS)

Pekan Lalu Capital Outflow Capai Rp 7,38 Triliun

Ayutyas 15 Mar 2021 Investor Daily, 15 Maret 2021

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran keluar modal asing (capital outflow) neto selama periode 8-10 Maret 2021 atau minggu ke-2 Maret 2021 mencapai Rp 7,83 triliun. Angka ini melonjak dibandingkan aliran keluar modal asing neto periode 1-4 Maret 2021 atau pekan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 0,40 triliun. Sementara berdasarkan data setelmen selama 2021 (year to date/ytd), nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat melakukan jual neto hingga Rp 5,89 triliun. Bersamaan dengan perkembangan ini, premi risiko atau credit default swap (CDS) Indonesia lima tahun turun ke 75,52 bps per 11 Maret 2021, dari 77,34 bps per 5 Maret 2021.

CDS merupakan indikator yang sering digunakan untuk mengukur risiko investasi di suatu negara, termasuk di SBN. Semakin kecil CDS suatu negara, maka risiko gagal bayar utang di negara bersangkutan juga dinilai semakin kecil. Dominasi investor domestik dilatarbelakangi dengan partisipasi asuransi, ban, dan sekuritas pada lelang 2020 meningkatkan siginifikan dibandingkan tahun 2019. Begitu juga dengan tren pertumbuhan minat industri keuangan nonbank terhadap SUN selama 2019-2020 diperkirakan masih akan tetap berlanjut pada 2021.

(Oleh - IDS)