OJK Diminta Tegaskan Unrealized Loss Bukan Kerugian Negara
Investasi di saham dan reksa dana tetap menarik bagi investor institusi sebagai alternatif investasi yang menguntungkan. Apalagi fakta menunjukkan, dalam rentang waktu di atas 15 tahun, investasi di saham reksa dana memeberikan return beberapa kali lipat dibanding deposito. Namun, kalangan investor institusi meminta ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyatakan kerugian yang belum terealisasi (unrealized loss) bukan sebuah kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar. Ketegasan OJK dibutuhkan agar investor institusi, termasuk investor institusi BUMN, tidak takut berinvestasi di pasar modal.
OJK selama ini belum menyatakan hal itu secara tegas. Kalau itu disampaikan maka tidak ada hambatan, baik bagi pendiri dana pensiun, pemegang saham, atau perusahaan sendiri. OJK juga harus mengaskan bahwa unrealized loss bukan kerugian negara sepanjang proses investasi dilakukan dengan benar dan diukur dengan sesuai. Sementara kalau proses investasinya tidak dilakukan dengan benar, bisa jadi itu memang merugikan negara, seperti yang sudah terjadi di Jiwasraya.
Investor institusi juga perlu ada kepastian bahwa pemeriksa/penyidik mengganggap unrealized loss itu bukan kerugian negara. Dengan adanya ketidakpahaman para penyidik dan pemeriksa, terkait unrealized loss, membuat institusi BUMN dan dana pensiun BUMN banyak yang tidak masuk ke pasar modal. Risiko pasar itu pasti ada dan sifatnya temporer. Namun, unrealized loss itu bukan sebuah kerugian negara sepanjang sahamnya belum dicairkan.
Perusahaan asuransi atau dana pensiun itu tidak punya kapabilitas untuk menganalisis saham secara fundamental dan teknikal. Ada pengarus SDM untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam perlindungan konsumen, rata-rata penduduk kita kalau menandatangani polis itu tidak mengetahui isi polis secara detail. Makanya harus ada dokumen yang menjelaskan perjanjian bahwa konsumen itu mengerti dan paham polisnya.
(Oleh - IDS)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023