Suap Terminasi Kontrak PKP2B, Akhir Pelarian Samin Tan
Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Samin Tan,pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), di Jakarta setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sebulan. Penangkapan Samin Tan tersebut dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK. Samin Tan sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Samin Tan adalah orang paling dicari oleh penyidik KPK. Dia masuk DPO sejak 17 April 2020.
Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014 - 2019 sebesar Rp 5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementrian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementrian ESDM. Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementrian ESDM yang posisi Eni adalah Anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
(Oleh - IDS)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023