;

Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.

Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.


Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :