;
Tags

Keuangan

( 1012 )

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

mario 28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

mario 28 Jan 2026 PMK 108/2025

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.

Dorong Tata Kelola yang Akuntabel, Standarisasi Status Pelapor Tingkatkan Kredibilitas Institusi Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Digital

mario 26 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kewajiban pendaftaran bagi seluruh institusi keuangan dan penyedia jasa aset digital mulai 1 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, setiap entitas yang memenuhi kriteria sebagai pelapor wajib mengantongi penetapan status resmi untuk dapat berpartisipasi dalam skema akses informasi keuangan otomatis.

Regulasi ini mengklasifikasikan subjek pelapor menjadi dua kategori besar: Lembaga Keuangan Pelapor CRS (Common Reporting Standard) dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Institusi yang masuk dalam radar mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, hingga platform perdagangan aset digital.

Bagi industri kripto, pendaftaran bersifat wajib jika entitas memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia. Kriteria tersebut meliputi entitas yang merupakan subjek pajak Indonesia, didirikan berdasarkan hukum nasional, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap maupun cabang di tanah air. PJAK ini mencakup pedagang aset keuangan digital maupun pihak lain yang memfasilitasi transaksi pertukaran dan transfer aset kripto.

Pemerintah mengamanatkan proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh entitas melalui permohonan penambahan status. Mekanisme ini wajib dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax. Jika terdapat kendala teknis yang menghalangi pendaftaran daring, entitas diperbolehkan mengajukan permohonan secara langsung atau melalui jasa pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Saat mendaftar, PJAK Pelapor CARF menyampaikan formulir penambahan status sebagai PJAK Pelapor CARF dan menyampaikan daftar jenis aset kripto yang mereka kelola namun tidak masuk dalam kategori "Aset Kripto Relevan". Hal ini mencakup identifikasi atas Mata Uang Digital Bank Sentral, Produk Uang Elektronik Tertentu, atau aset lain yang tidak digunakan untuk investasi atau pembayaran. Sementara itu, Lembaga Keuangan Pelapor CRS harus menyertakan daftar rekening keuangan yang dikecualikan dari pelaporan.

Waktu pendaftaran dibatasi paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah entitas memenuhi kriteria pelapor. Sebagai bagian dari tata kelola, pimpinan entitas wajib menunjuk dan menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana. Identitas petugas ini harus disampaikan saat pendaftaran dan setiap perubahan petugas wajib dilaporkan melalui prosedur perubahan data.

DJP menegaskan bahwa keterlambatan pendaftaran tidak akan menggugurkan kewajiban hukum entitas tersebut. Jika bank atau exchanger kripto tidak mendaftarkan diri tepat waktu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan status mereka secara jabatan. Penetapan ini dilakukan melalui penelitian administrasi terhadap data yang dimiliki otoritas, termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data lapangan.

Penetapan secara jabatan ini memastikan bahwa seluruh entitas yang secara operasional telah memfasilitasi transaksi keuangan atau aset kripto tetap terikat pada kewajiban prosedur identifikasi dan pelaporan tahunan, terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari entitas tersebut. Dengan sistem ini, pemerintah menutup celah bagi lembaga yang berniat menghindari pengawasan pajak dengan cara tidak mendaftarkan statusnya.

Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi

mario 22 Jan 2026 PMK 108/2025

Lewat PMK 108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai "Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari radar pajak.

Pasal 48 beleid ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah manipulasi saldo akhir tahun.

Pemerintah menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1 miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan tersebut tidak ada.

Regulasi ini juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun penggunaan identitas asing yang tidak wajar.

Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi

mario 21 Jan 2026 PMK 108/2025

Industri keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.

Dalam aturan baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah. Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Objek yang dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.

Untuk kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.

Aspek krusial lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau dividen yang diterima nasabah.

Terhadap "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000), lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam. Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship Manager.

Jika ditemukan penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.

Seluruh laporan keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan nasional.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

mario 15 Jan 2026 PMK 108 Tahun 2025

Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor digital.

Berdasarkan beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi pertukaran maupun transfer.

Pemerintah menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria.

Cakupan data yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam satu tahun kalender. Hal ini mencakup:

1. Pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.

2. Transfer aset kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.

3. Pemindahan/ transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.

Selain nilai transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna.

Mulai 1 Januari 2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap, alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Taxpayer Identification Number (TIN).

Bagi pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna tersebut.

Laporan tahunan wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki atribusi identitas pajak yang jelas.

Mengejar Rp60 Triliun: Tantangan Besar Kementerian Keuangan di Balik Janji Menagih 200 Pengemplang Pajak

S_Pit 20 Oct 2025 Tim Labirin

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini melontarkan pernyataan tegas yang menarik perhatian publik sekaligus pelaku usaha. Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengejar dan menagih utang pajak dari sekitar 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Total uang negara yang menjadi target penagihan diklaim mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Janji ini, yang disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTA pada Senin (22/9), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan fiskal. Meskipun Kemenkeu telah mencatat keberhasilan penagihan sebesar Rp7,21 triliun hingga pertengahan Oktober 2025, merealisasikan sisa target puluhan triliun rupiah tersebut bukanlah perkara mudah. Upaya ini akan berhadapan dengan berbagai tantangan hukum, teknis, dan operasional yang kompleks.

Tantangan utama dalam eksekusi penagihan utang pajak yang sudah inkracht adalah aspek hukum dan aset. Pertama, status dan lokasi Aset. Meskipun putusan pengadilan sudah final, pengemplang pajak besar seringkali telah menyembunyikan atau memindahtangankan aset mereka jauh sebelum proses hukum selesai. Aset-aset tersebut bisa berbentuk investasi di luar negeri, properti atas nama pihak ketiga, atau aset digital yang sulit dilacak. Menetapkan sita eksekutorial pada aset yang kompleks dan multiyurisdiksi membutuhkan koordinasi internasional dan proses hukum yang panjang.

Kedua, terkait perlawanan hukum pasca putusan. Wajib pajak yang ditagih, terutama dengan nilai utang triliunan rupiah, hampir dipastikan akan melakukan perlawanan hukum lanjutan, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau gugatan perdata terkait status kepemilikan aset yang disita. Hal ini dapat memperlambat proses eksekusi penagihan hingga bertahun-tahun.

Selain tantangan utama tersebut, juga terdapat tantangan dari aspek kapasitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak Penagihan utang pajak skala besar membutuhkan sumber daya dan keahlian khusus yang mungkin belum optimal dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan penagihan untuk jenis utang apapun adalah proses yang menantang, apalagi terkait utang pajak yang bernilai besar.

Dibutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni dan keahlian penulusuran asset. Mengejar 200 pengemplang besar memerlukan tim khusus dengan keahlian investigasi forensik, analisis keuangan transnasional, dan pemahaman mendalam tentang skema penghindaran pajak yang canggih. Jumlah penagih pajak yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ini seringkali terbatas, sementara kasus-kasus yang ditangani memiliki kompleksitas tinggi.

Lebihlanjut, Kemenkeu membuka peluang penggunaan sanksi ekstrem, termasuk penyanderaan (gijzeling). Meskipun efektif memberikan tekanan, penerapan gijzeling memerlukan prosedur hukum yang ketat dan persetujuan pengadilan. Penggunaan sanksi ini secara masif dapat memicu reaksi balik dari pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan isu hak asasi manusia jika tidak dilakukan secara prosedural dan selektif.

Ketegasan Menteri Keuangan patut diapresiasi, namun demikian keberhasilan proses penagihan pajak tidak hanya berada dalam kontrol kewenangan Menteri Keuangan. Seperti, Tidak semua utang pajak yang sudah inkracht dapat ditagih. Dalam beberapa kasus, perusahaan pengemplang telah bubar atau asetnya tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban. Jika dari target Rp60 triliun tersebut, sebagian besar ternyata harus dihapusbukukan (write-off), hal itu dapat menurunkan kredibilitas janji dan target penerimaan pajak. Juga terdapat potensi intervensi dan tekanan politik. Penagihan utang pajak skala besar melibatkan entitas bisnis yang memiliki pengaruh signifikan. Tekanan politik dan upaya intervensi dapat menjadi hambatan besar bagi independensi otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya.

Janji Menteri Purbaya adalah sinyal kuat bagi wajib pajak untuk patuh.  Namun, efektivitas realisasinya akan diuji oleh kemampuan Kemenkeu dalam mengatasi labirin tantangan hukum dan teknis di lapangan. Sejatinya kepentingan untuk merealisasikan piutang pajak adalah kepentingan strategis negara. Untuk itu ketegasan Menteri Keuangan perlu terus dikawal dan didukung publik.

Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan

kirana 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.

Kendala pada Implementasi Awal

Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.

Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.

Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan

Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.

Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.

Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.

Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.