Penerapan PSAK, Multitafsir Picu Sengketa Pajak
JAKARTA — Pemerintah perlu memitigasi risiko meningkatnya sengketa pajak sejalan dengan adanya perubahan tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh wajib pajak badan pada lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 2020.
Sekadar informasi, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2020 adalah 30 April 2021. Salah satu lampiran dalam SPT tersebut adalah laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. Adapun tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru adalah PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Risiko sengketa meningkat lantaran substansi yang ada di dalam ketiga PSAK tersebut berbeda dibandingkan dengan sebelumnya sehingga berisiko menimbulkan multitafsir.
“Untuk perusahaan yang wajib menerapkan 3 PSAK baru di laporan keuangan mereka, ketiga standar akuntansi tersebut berpotensi meningkatkan tax dispute (perselisihan pajak),” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Rabu (14/4). Khusus untuk PSAK 71 yang mengatur instrumen keuangan, substansi yang bisa menyebabkan tax dispute berasal dari keharusan pengakuan keuntungan dan kerugian, yang belum terealisasi (unrealized gains/losses).
Prianto mengatakan, untuk contoh unrealized gains, ketika perusahaan mengakui unrealized gains, keuntungan tersebut merupakan penghasilan dari sisi akuntansi. Berdasarkan penafsiran tekstual atas pengertian penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, unrealized gains tersebut merupakan penghasilan dan menjadi objek PPh. Akan tetapi, berdasarkan pemahaman kontekstual sesuai rumusan penghasilan yang tidak pernah berubah sejak 1983 hingga kini, pengakuan penghasilan mengacu pada doktrin realisasi.
(Oleh - HR1)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023