Suap Kontrak Tambang Batu Bara, KPK Usut Pelarian Samin Tan
Bisnis, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus suap kontrak tambang batu bara yang merupakan bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Samin Tan merupakan buronan KPK karena telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020. Selanjutnya KPK akan mengusut keterlibatan orang lain selama pelarian Tan. Diketahui, Nurhadi yang merupakan DPO akhirnya ditangkap KPK dan selama pelariannya ada keterlibatan pihak lain yaki Ferdy Yman yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Samin Tan kini resmi berompi oranye khas tahanan KPK setelah ditangkap. Dalam pencarian terhadap pria yang sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes ini, tim KPK berkoordinasi dengan Polri guna memburu tersangka. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat termasuk rumah Tan di wilayah Jakarta.
Tim mendapat titik terang soal keberadaan Samin Tan. Informasi dari masyarakat jadi pembuka jalan untuk meringkus pria yang sudah jadi burin sejak 17 April 2020 itu. Tim bergerak dan memantau keberadaan Samin Tan yang sedang berdiam di sebuah kafe di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan langsung ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Dwiwarna, markas KPK untuk diperiksa. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan akan menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK lama selama 14 hari untuk pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan rutan KPK.
(Oleh - IDS)
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023