;

Kemenkeu akan Tindak Tegas KAP Pemeriksa Jiwasraya dan Asabri

Ekonomi Leo Putra 20 Jan 2020 Investor Daily, 17 Januari 2020
Kemenkeu akan Tindak Tegas KAP Pemeriksa Jiwasraya dan Asabri

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). " Kalau dalam satu audit ditemukan adanya iregularitas baik yang terkait code of conduct dari audit maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit, maka sesuai ketentuan akan diberikan sanksi baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik," ucap Hadiyanto saat ditemui di Kantor lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (15/1). Ia mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan asuransi tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan. Pihak PPPK sudah membuat daftar perusahaan akuntan publik yang dikenakan sanksi. "Apakah sanksinya pencabutan izin? Itu tergantung level berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik," ucap Hadiyanto. Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajiban sesuai kode etik. "Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjut dia. Pemerintah akan terus bersinenergi dengan industri maupun sektor keuangan untuk terus mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.

Download Aplikasi Labirin :