;
Tags

Keuangan

( 1023 )

Adaro Perkuat Efisiensi Hadapi Pandemi

Ayutyas 15 May 2020 Republika, 13 May 2020

PT Adaro Energy Tbk akan memperkuat efisiensi perusahaan demi memitigasi dampak pandemi Covid-19. Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir menyampaikan, pandemi ini bahkan berdampak lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan krisis yang pernah ada sebelumnya. Ia menjelaskan, meski melakukan efisiensi, sampai saat ini perusahaan belum melakukan perubahan target dan arah kebijakan perusahaan. Sebab, kata Garibaldi, sampai saat ini kinerja dari sisi penjualan belum begitu terdampak. Garibaldi menjelaskan, pasar ekspor Adaro cukup terdiversifikasi di berbagai negara di dunia, membuat Adaro tidak tergantung pada satu pasar tertentu.

Direktur Keuangan Adaro Lukman Lie menjelaskan, 90 persen penjualan batu bara Adaro adalah untuk kebutuhan pembangkit listrik. Meski terjadi pandemi, sektor kelistrikan tetap berjalan. Hal ini membuat konsumsi batu bara tetap terjaga.UU Minerba mengamanatkan para pengusaha tambang, khususnya batu bara, bisa mengajukan perpanjangan kontrak operasi paling tidak dua tahun sebelum kontrak berakhir. Hal ini menjadi sinyal positif bagi perusahaan batu bara. Dia menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang sedang melesu, industri pertambangan relatif mampu bertahan. Terlebih, ujarnya, industri pertambangan adalah penghasil devisa yang besar.

OJK: Bank Jangkar Bebas Risiko

Ayutyas 14 May 2020 Republika, 12 May 2020

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penunjukkan bank penyangga likuiditas atau bank jangkar tidak akan menimbulkan risiko, baik untuk kinerja maupun pergerakan harga saham perusahaan. Bahkan, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, bank jangkar bisa mengambil selisih keuntungan dari kebijakan tersebut.

Wimboh menjelaskan, bank jangkar akan menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Nantinya, bank jangkar akan mendapat likuiditas dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia.

Bank jangkar dapat margin dengan hanya channeling dana pemerintah yang suku bunganya murah, sehingga ada kelebihan, ucapnya. OJK berencana menunjuk beberapa bank BUMN dan bank swasta untuk menjadi bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

OJK mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan telah mendapatkan restrukturisasi kredit. Wimboh mengatakan, ke bijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai akhir Maret berada dalam status sangat waspada. Ini merupakan dampak signifikan dari kebijakan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.

Salah satu langkah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama pemerintah untuk menanggapi situasi tersebut adalah merancang regulasi yang fleksibel, tapi tetap akuntabel. Dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, Sri menilai, sudah ada tanda-tanda sentimen perbaikan belakangan ini setelah melalui gejolak dan kepanikan yang sangat tinggi. Meski begitu, ia memastikan, KSSK tetap akan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak pandemi.

Insentif Pajak Diperluas

Ayutyas 26 Apr 2020 Republika, 23 April 2020

Pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Menkeu menyampaikan, dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha yang mencakup 749 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Insentif ini juga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, insentif pajak tersebut akan diperluas, antara lain kepada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan. Sektor informasi dan komunikasi serta sektor industri pariwisata juga termasuk dalam kandidat penerima insentif tersebut. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai Selasa (21/4), sudah lebih dari 9.000 badan usaha yang mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejak PMK 23/2020 resmi diundangkan pada akhir Maret, hanya 9.610 permohonan yang mendapatkan persetujuan dan sisanya ditolak. Suryo mengatakan, pengajuan permohonan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP.  Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan, aktivitas ekonomi para pelaku usaha banyak yang terhambat akibat keterbatasan mobilitas, baik dalam negeri maupun antarnegara menyebabkan penerimaan pajak tahun ini, yang hanya akan mencapai Rp 1.218,3 tri liun sampai Rp 1.223,2 triliun. Meski demikian, Denny menambahkan, PPN dan PPh Pasal 21 untuk pekerja diperkirakan berpotensi masih dapat menjadi andalan, dengan syarat Pemerintah mampu mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

BJB Bagikan Dividen Rp 925,04 Miliar

Ayutyas 23 Apr 2020 Investor Daily, 22 April 2020

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar 60% dari laba bersih tahun 2019. Nilai tersebut mencapai Rp 925,04 miliar atau sebesar Rp 94,02 per lembar saham. Berdasarkan ringkasan risalah RUPST yang disampaikan perseroan ke Otoristas Jasa Keuangan (OJK) di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/4), pemegang saham menetapkan laba bersih tahun 2019 sebesar Rp 1,54 triliun untuk dua kegunaan. 

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan melalui penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan didistribusikan ke rekening efek atau bank kustodian pada 20 Mei 2020. RUPST juga memaparkan total dana yang dihimpun oleh BJB dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2017, Tahap II Tahun 2018, dan Tahap III Tahun 2019 sebesar Rp 4,5 triliun. Pemegang saham menyetujui penggunaan dana sebagai pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan. RUPST turut menyetujui kenaikan manfaat pensiun bulanan, tunjungan hari raya (THR), serta menyetujui perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Sementara itu, pemegang saham juga sepakat membatalkan pengangkatan Beny Riswandi sebagai direktur komersial dan UMKM yang diangkat berdasarkan keputusan RUPST 2018. 


Jaga Rupiah, BI perlu Tahan Bungan Acuan

Ayutyas 16 Apr 2020 Kontan, 13 April 2020

Pandemi virus korona Covid-19 tak hanya menekan perekonomian, tetapi juga stabilitas sektor keuangan. Peneliti Ekonomi Senior institut Kajlan Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi memandang, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebaiknya menahan suku bunga acuan dan fokus ke nilai tukar rupiah yang masih rentan akibat tekanan capital outlaws akibat pandemi Covid-19

Hal serupa disampaikan Ekonom Bank Permata Josua Pardede dan Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana ditempat terpisah, mereka melihat pada rapat bulan ini Gubernur BI bakal menahan bunga acuannya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga confidence pelaku pasar di tengah masih tingginya ketidakpastian global akibat Covid-19

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef] Bhima Yudhistira menganggap BI justru perlu menurunkan bunga acuan, diharapkan dengan kebijakan suku bunga yang lebih longgar, daya beli masyarakat akan terbantu. Sebab, tidak semua lapisan masyarakat mampu mendapatkan fasilitas keringanan kredit perbankan.

Pembiayaan April Tertekan

Ayutyas 13 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 13 April 2020

Dampak penyebaran virus corona terhadap bisnis multifinance di Indonesia diprediksi mulai terlihat pada kinerja April 2020. Sejumlah perusahaan multifinance masih mencatatkan pencapaian kinerja penyaluran pembiayaan yang sesuai target pada kuartal I/2020, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja. Namun, kuartal kedua akan menjadi tantangan karena kondisi pandemi COVID-19, selain itu, kebijakan sejumlah pabrikan otomotif yang menyetop produksi akan berpengaruh pada kinerja leasing.

MUF telah menargetkan penyaluran pembiayaan 2020 senilai Rp8,8 triliun, atau naik sekitar 9% bila dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu. Perusahaan anak dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tersebut membiayai enam segmen produk yaitu mobil baru, mobil bekas, motor baru, motor bekas, multiguna dan syariah.

Sementara itu, Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo dan Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim memperkirakan kinerja perseroan pada April ini akan turun disebabkan beberapa kondisi:

  1. Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung secara global termasuk di Indonesia sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional serta daya beli masyarakat
  2. Penghentian produksi mobil baru oleh sejumlah pabrikan karena juga terdampak penyebaran corona

Hal yang sama juga dialami oleh Sudjono, Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia (BFIN) menyatakan nilai pembiayaan pada Maret menurun karena pihaknya sudah melakukan pengetatan atau lebih selektif dalam penyaluran kredit, sebagai langkah antisipasi dari dampak COVID-19 terhadap ekonomi nasional.

Likuiditas Aman

Ayutyas 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.

Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.

Terdampak Korona, Debitur Besar dapat Penangguhan Tagihan

Ayutyas 05 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Rabu (1/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan bahwa OJK memberikan stimulus bagi debitur besar dengan plafon lebih dari Rp 10 miliar yang terdampak Virus Korona (Covid-19) seperti sektor perhotelan dan transportasi. Restrukturisasi dilakukan dengan kesepakatan antara nasabah dan bank. Sebelumnya, stimulus restrukturisasi hanya diberikan bagi debitur terdampak Covid-19 dengan plafon di bawah Rp 10 miliar, yaitu seperti pekerja informal kemudian OJK menghimbau agar sementara waktu para penagih jangan menggunakan jasa debt collector. Sebab, proses restrukturisasi antarbank atau perusahaan pembiayaan dan peminjam bisa menggunakan teknologi komunikasi tidak perlu didatangi langsung. Wimboh mengungkap, hal tersebut untuk memberikan ruang bagi peminjam dan bagi bank dan multifinance supaya lebih leluasa. Dengan menerapkan restrukturisasi, bank tidak perlu membentuk cadangan dan provisi yang terlalu besar. Sehingga tidak memberatkan perbankan, karena kualitas kreditnya juga menjadi lancar.

Melalui Perppu Nomor 1/2020, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengusulkan adanya langkah antisipasi, ada kewajiban bank di luar simpanan yang bisa dijamin (LPS), supaya mencegah krisis lebih dalam dan menjamin kegiatan bank, sehingga kegiatan bisa lancar. Halim juga mengusulkan untuk menaikkan nilai simpanan dana di perbankan yang dijaminkan oleh LPS dari Rp 2 miliar ke nilai lebih tinggi, dan juga memperluas jenis
simpanan yang bisa dijamin, jadi dana individu namun dikelola oleh lembaga, misalnya dana pensiun. Langkah-langkah tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara, dan LPS pun sudah siap dengan tetap melihat kondisi ekonomi.

Sementara ekonom senior, Fauzi Ichsan menyebut, terdapat sejumlah kewajiban lain dari perbankan selain simpanan nasabah yang cakupannya Rp 2 Miliar saja, yang dapat diperluas untuk dijaminkan LPS, misalnya dana interbank, obligasi juga bisa dijamin. Jaminan asuransi juga dapat dijamin tapi harus berdasarkan UU LPS dan PPKSK. Menurut Fauzi, adanya usulan wacana LPS meningkatkan cakupan penjaminan, blanket guarantee, diharapkan masyarakat akan lebih percaya
kepada perbankan, karena dana simpanan yang dijamin. Begitu pula juga dengan korporasi juga merasa aman dan percaya karena dijamin oleh LPS, sehingga mereka tidak akan menarik dananya di bank.


Nasabah Bisa Dapat Kelonggaran Kredit

ayu.dewi 31 Mar 2020 Kompas, 31 Maret 2020

OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indoneia resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang terdampak pandemi Covid-19. Pelonggaran itu diharapkan megurangi beban nasabah di tengah lesunya perekonomian. Selain perusahaan pembiayaan, institusi keuangan nonbank yang mendapatkan relaksasi adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, pegadaian, lembaga penjamin dan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan relaksasi antara lain perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penundaan sebagian pembayaran. Namun syaratnya antara lain terdampak langsung Covid-19, nilai pembiayaan dibawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau usaha kecil menengah, serta tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan tambahan insentif pajak untuk mendukung kebijakan karantina wilayah. Tambahan insentif diberikan bagi usaha dibidang kesehatan, kebutuhan pokok dan jasa penunjang. Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat tambahan insentif tersebut untuk menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi logistik ke wilayah-wilayah karantina. Insentif diberikan untuk mendorong kontribusi pelaku usaha dan dapat berupa pembebasan sementara tarif PPN, pengurangan pajak ataupun pemberian subsidi.

Kemenkeu Targetkan 275 ribu Ha Tanah Negara Tersertifikasi

leoputra 17 Feb 2020 Investor Daily, 17 Februari 2020

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, sebanyak 46.725 bidang tanah milik negara atau total seluas 275 ribu hektare (ha) untuk dilakukan sertifikasi mulai 2020 hingaa 2022. Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, percepatan sertifikasi merupakan upaya mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN dan sebagai bukti kepemilikan atas BMN. Encep menyebutkan, sejak program itu dimulai yaitu pada 2013 hingga 2019 telah ada 28.197 bidang yang berhasil tersertifikasi dan untuk 2020 pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang. Ia merinci tanah BMN yang ditargetkan tersertifikasi pada 2020 itu tersebar di 34 provinsi yang meliputi 191 bidang di Aceh, 550 bidang di Sumatera Utara, serta 1.103 bidang di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Kemudian, 964 bidang di Bengkulu dan Lampung, 371 bidang di Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, 326 bidang di Banten, 37 bidang di DKI Jakarta, 804 bidang di Jawa Barat, serta 1.987 bidang di Jawa Tengah dan Yogyakarta. SElanjutnya, 733 bidang di Jawa Timur, 1.103 bidang di Bali dan Nusa Tenggara, 1.040 bidang di Kalimantan Barat, 2.238 bidang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 381 bidang di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Berikutnya, 1624 bidang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, 1.240 bidang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, serta 740 bidang di Papua. Dalam merealisasikan target ini Encep mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi termasuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Di sisi lain, DJKN menargetkan 10 Kementerian /Lembaga untuk mengajukan asuransi gedung pada 2020. "Sebenernya ini pilot project untuk Kemenkeu pada 2019. untuk 2020 ada 10 Kementerian/Lembaga yang akan diasuransikan," kata Encep.

Pilihan Editor