;

Likuiditas Aman

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020
Likuiditas Aman

Likuiditas di Indonesia saat ini dalam posisi aman dan memadai, meski eskalasi pandemik virus korona (Covid-19) membuat perekonomian nasional sangat tertekan. Selain adanya tambahan anggaran negara sebesar Rp 405,1 triliun, Bank Indonesia juga memompakan likuiditas sekitar Rp 300 triliun yang bersumber dari sejumlah stimulus moneter dan keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK menegaskan, penyebaran Covid-19 secara eksponensial dan sudah meluas ke 200 negara di dunia membuat semua berada dalam kondisi abnormal, sehingga membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary policy). Di seluruh negara, pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian yang dapat mencapai 3-16% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurut Sri Mulyani, stabilitas sektor keuangan di dalam negeri sedang terancam, karena volatilitas pasar saham, turunnya harga surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan kredit bermasalah (non performing loans/NPL), persoalan likuiditas, dan ketidakmampun membayar utang (insolvency). Oleh karena itu, pemerintah dan otoritas terkait membuat langkah-langkah pengamanan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus. Perppu ini merupakan langkah forward looking pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mengantisipasi skenario- skenario terburuk pada perekonomian dalam negeri.

Menkeu menjelaskan, Perppu ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan. Kemudian, anggota KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu 1/2020 ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Menko merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.