;

OJK: Bank Jangkar Bebas Risiko

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 14 May 2020 Republika, 12 May 2020
OJK: Bank Jangkar Bebas Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penunjukkan bank penyangga likuiditas atau bank jangkar tidak akan menimbulkan risiko, baik untuk kinerja maupun pergerakan harga saham perusahaan. Bahkan, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, bank jangkar bisa mengambil selisih keuntungan dari kebijakan tersebut.

Wimboh menjelaskan, bank jangkar akan menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Nantinya, bank jangkar akan mendapat likuiditas dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) pemerintah yang dibeli oleh Bank Indonesia.

Bank jangkar dapat margin dengan hanya channeling dana pemerintah yang suku bunganya murah, sehingga ada kelebihan, ucapnya. OJK berencana menunjuk beberapa bank BUMN dan bank swasta untuk menjadi bank penyangga likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

OJK mencatat sebanyak 3,88 juta debitur perbankan telah mendapatkan restrukturisasi kredit. Wimboh mengatakan, ke bijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, stabilitas sistem keuangan Indonesia sampai akhir Maret berada dalam status sangat waspada. Ini merupakan dampak signifikan dari kebijakan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19.

Salah satu langkah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama pemerintah untuk menanggapi situasi tersebut adalah merancang regulasi yang fleksibel, tapi tetap akuntabel. Dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, Sri menilai, sudah ada tanda-tanda sentimen perbaikan belakangan ini setelah melalui gejolak dan kepanikan yang sangat tinggi. Meski begitu, ia memastikan, KSSK tetap akan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi berbagai potensi dampak pandemi.

Tags :
#Keuangan #OJK
Download Aplikasi Labirin :