;

Nasabah Bisa Dapat Kelonggaran Kredit

Ekonomi Ayu Dewi 31 Mar 2020 Kompas, 31 Maret 2020
Nasabah Bisa Dapat Kelonggaran Kredit

OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indoneia resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang terdampak pandemi Covid-19. Pelonggaran itu diharapkan megurangi beban nasabah di tengah lesunya perekonomian. Selain perusahaan pembiayaan, institusi keuangan nonbank yang mendapatkan relaksasi adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, pegadaian, lembaga penjamin dan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menawarkan relaksasi antara lain perpanjangan jangka waktu pinjaman dan penundaan sebagian pembayaran. Namun syaratnya antara lain terdampak langsung Covid-19, nilai pembiayaan dibawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau usaha kecil menengah, serta tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan tambahan insentif pajak untuk mendukung kebijakan karantina wilayah. Tambahan insentif diberikan bagi usaha dibidang kesehatan, kebutuhan pokok dan jasa penunjang. Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat tambahan insentif tersebut untuk menjamin ketersediaan pasokan dan distribusi logistik ke wilayah-wilayah karantina. Insentif diberikan untuk mendorong kontribusi pelaku usaha dan dapat berupa pembebasan sementara tarif PPN, pengurangan pajak ataupun pemberian subsidi.

Download Aplikasi Labirin :