Terdampak Korona, Debitur Besar dapat Penangguhan Tagihan
Rabu (1/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan bahwa OJK memberikan stimulus bagi debitur besar dengan plafon lebih dari Rp 10 miliar yang terdampak Virus Korona (Covid-19) seperti sektor perhotelan dan transportasi. Restrukturisasi dilakukan dengan kesepakatan antara nasabah dan bank. Sebelumnya, stimulus restrukturisasi hanya diberikan bagi debitur terdampak Covid-19 dengan plafon di bawah Rp 10 miliar, yaitu seperti pekerja informal kemudian OJK menghimbau agar sementara waktu para penagih jangan menggunakan jasa debt collector. Sebab, proses restrukturisasi antarbank atau perusahaan pembiayaan dan peminjam bisa menggunakan teknologi komunikasi tidak perlu didatangi langsung. Wimboh mengungkap, hal tersebut untuk memberikan ruang bagi peminjam dan bagi bank dan multifinance supaya lebih leluasa. Dengan menerapkan restrukturisasi, bank tidak perlu membentuk cadangan dan provisi yang terlalu besar. Sehingga tidak memberatkan perbankan, karena kualitas kreditnya juga menjadi lancar.
Melalui Perppu Nomor 1/2020, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengusulkan adanya langkah antisipasi, ada kewajiban bank di luar simpanan yang bisa dijamin (LPS), supaya mencegah krisis lebih dalam dan menjamin kegiatan bank, sehingga kegiatan bisa lancar. Halim juga mengusulkan untuk menaikkan nilai simpanan dana di perbankan yang dijaminkan oleh LPS dari Rp 2 miliar ke nilai lebih tinggi, dan juga memperluas jenis
simpanan yang bisa dijamin, jadi dana individu namun dikelola oleh lembaga, misalnya dana pensiun. Langkah-langkah tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara, dan LPS pun sudah siap dengan tetap melihat kondisi ekonomi.
Sementara ekonom senior, Fauzi Ichsan menyebut, terdapat sejumlah kewajiban lain dari perbankan selain simpanan nasabah yang cakupannya Rp 2 Miliar saja, yang dapat diperluas untuk dijaminkan LPS, misalnya dana interbank, obligasi juga bisa dijamin. Jaminan asuransi juga dapat dijamin tapi harus berdasarkan UU LPS dan PPKSK. Menurut Fauzi, adanya usulan wacana LPS meningkatkan cakupan penjaminan, blanket guarantee, diharapkan masyarakat akan lebih percaya
kepada perbankan, karena dana simpanan yang dijamin. Begitu pula juga dengan korporasi juga merasa aman dan percaya karena dijamin oleh LPS, sehingga mereka tidak akan menarik dananya di bank.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023