;

BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

Ekonomi Leo Putra 18 Oct 2019 Investor Daily
BI Yakin Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

Bank Indonesia menyatakan kecil kemungkinan dana repatriasi program amnesti pajak yang mencapai Rp 146 triliun akan berpindah dari instrumen keuangan domestik ke luar negeri, meskipun masa kewajiban penyimpanan dana (holding period) di dalam negeri berakhir. Pasalnya tingkat suku bunga instrumen pasar keuangan dalam negeri masih menarik dibandingkan negara-negara sepadan (peers) maupun negara maju. Kalau mau bicara mau ke mana dana repatriasi, Indonesia ini termasuk engara dengan interest differential (selisih perbedaan suku bunga) yang menarik. Oleh karena itu, BI menilai, berakhirnya holding period amnesti pajak tahap pertama pada September 2019, tidak akan menggerus kecukupan likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Download Aplikasi Labirin :