Tindak Pidana
( 455 )Hotel-hotel Penghasil Pencucian Uang
Kejahatan Tindakan Pelaku, Hotel untuk Kelabui Uang Hasil Judi Daring
Supaya Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Kejahatan Korupsi
KPK: Perkara Besar, Tapi Masih Abu-Abu
Lima Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun
Kian Diberantas kian Merebak ”Virus” Judi Daring
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Diduga Pengusaha yang Terlibat
Penyidikan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Setelah dua kali melayangkan surat panggilan, polisi akhirnya memeriksa ASS, pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ASS diperiksa di Markas Polres Gowa karena tempat kejadian perkara kasus tersebut masuk wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (26/12/2024) malam hingga Jumat (27/12) pukul 04.00 Wita. Setelah jeda beberapa saat, pemeriksaan itu kemudian dilanjutkan pada Jumat siang. Sebelumnya, ASS dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menyatakan, ASS masih berstatus saksi. ”Saat ini masih kita periksa sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana, tergantung dari hasil gelar perkara,” katanya, kemarin. Dalam konferensi pers terkait kasus ini pada Kamis (19/12), Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono mengatakan, pembuatan uang palsu itu pertama kali dilakukan di rumah ASS di Makassar. Namun, karena kebutuhan yang kian besar, produksi uang palsu itu pindah ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar di kawasan Samata, Kabupaten Gowa. Selama ini, ASS dikenal sebagai pengusaha. Dalam berkas terkait tim pemenangan Pilkada 2024 yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum Sulsel, nama ASS ada di jajaran tim salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Sulsel. (Yoga)
Buntut Pemerasan di Konser DWP 34 Polisi Dimutasi
Polda Metro Jaya memutasi 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka di pindah ke Divisi Pelayanan Markas Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara bernomor ST/429/XII/ KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan informasi tentang mutasi terhadap 34 polisi itu. ”Benar (mutasi itu) dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan pentingnya pertanggung jawaban struktural dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP 2024.
Pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik. Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggung jawaban secara struktural. Hal itu mencakup potensi atau dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut. ”Sebab, ada struktur yang bisa menggerakkan orang dan ada yang melaksanakannya,” kata Anam.
Sementara itu, dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa. Anam menyebutkan, potensi jumlahkerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yoga)
Kasus Vina Cirebon Putusan PK Antiklimaks
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mewarnai media massa dan sosial pada 2024. Berbagai pihak menuntut keadilan dalam kasus delapan tahun silam ini. Namun, kasus ini berakhir antiklimaks setelah peninjauan kembali atau PK terpidana ditolak Mahkamah Agung. Isak tangis menyelimuti ruangan pertemuan dalam salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024). Ratapan itu datang dari anggota keluarga, kerabat, serta kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA). Pengumuman putusan MA yang disiarkan secara langsung via daring itu menjawab permohonan PK oleh tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina. Sebelumnya, mereka divonis bersalah membunuh Vina dan Muhammad Rizky. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup. Adapun seorang eks terpidana ialah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun dan bebas murni pada Juli 2024. ”Bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto, menerangkan pertimbangan hakim.
MA menolak pengajuan PK karena tidak menemukan keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum pada putusan sebelumnya. ”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujarnya. Impian terpidana untuk bebas dari penjara seumur hidup pun pupus. ”Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Kami sedih bukan karena (memikirkan) kami yang di luar, melainkan karena (memikirkan) yang di dalam,” kata Aminah (40), kakak Supriyanto. Nurhayati(54), ibu terpidana Eko, juga tak kuasa menahan tangis saat mengetahui PK anaknya ditolak. ”Beberapa hari lalu, saya ketemu Eko. Katanya, mau pulang, sudah enggak betah di penjara. Saya bilang, sejengkal lagi (bebas). Eh, ternyata, ditendang kayak bola,” tuturnya. Dalam empat tahun terakhir, Nurhayati bolak-balik ke rumah sakit dua kali sepekan untuk cuci darah. Baginya, kebebasan Eko adalah obat mujarab. Namun, harapan itu belum terwujud. Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivaldi, juga terpukul setelah putusan MA. Ia menundukkan kepala dan menangis. ”Saya butuh keadilan. Tahu enggak Bukan omong kosong. Apakah saya mesti pindahkenegara orang lain supaya dapat keadilan?” katanya sambil histeris. Sedianya Rivaldi akan menikah jika bebas setelah PK dikabulkan. Pada Rabu (11/12) lalu, Rivaldi bertunangan dengan seorang perempuan asal Kalimantan Timur. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









