;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Hotel-hotel Penghasil Pencucian Uang

KT3 08 Jan 2025 Kompas
Yang yang berasal dari kegiatan terlarang atau kejahatan sering diistilahkan dengan ”uang panas”. Bagi sebagian kalangan, uang semacam itu langsung dihabiskan, sementara bagi sebagian lainnya uang diputar kembali untuk usaha legal. Modus penggunaan uang hasil kejahatan tampak dari dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perjudian daring yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru-baru ini. Uang miliaran rupiah dari judi daring diduga digunakan untuk membangun sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, bernama Hotel Aruss. ”Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Jakarta, Senin  (6/1/2025).

Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss merupakan ujung atau hasil dari dugaan pencucian uang yang sebelumnya terjadi. Untuk bisa sampai ke sana, penyidik menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain dan bandar judi. Dari penelusuran, Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH dengan dana berasal dari lima rekening lain milik OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP. Rekening itu diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi daring Javabet, Agen138, dan Judi Bola. Terjadi beberapa kali Catatan Kompas, penyitaan aset pencucian uang dalam bentuk hotel sudah terjadi beberapa kali. Dalam kasus pencucian uang terkait korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menyita beberapa hotel milik Benny Tjokrosaputro. Beberapa hotel yang disita terkait kasus korupsi tersebut adalah Hotel Goodway yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, dan Hotel Maestro di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Masih terkait kasus yang sama, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, penyidik menyita Hotel Brothers Inn. Di Jawa Tengah, penyidik menyita Hotel Brothers Inn, Sukoharjo. Kejaksaan Agung menyatakan, hotel-hotel yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro dari pengelolaan investasi PT Asabri (Persero). Hotel-hotel itu nantinya akan diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,78 triliun. Pengalihan uang hasil kejahatan menjadi aset atau barang tidak bergerak sudah jamak terjadi. Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2017 berjudul ”Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang” disebutkan, salah satu tipologi atau modus pencucian uang adalah pembelian aset, seperti mobil, tanah, bangunan, dan properti, dengan menggunakan nama kepemilikan orang lain. Masih dari laporan yang sama, tipologi pencucian uang dilakukan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain. (Yoga)

Kejahatan Tindakan Pelaku, Hotel untuk Kelabui Uang Hasil Judi Daring

KT3 07 Jan 2025 Kompas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss, hotel berbintang empat di Semarang, Jawa Tengah. Pendirian hotel senilai Rp 200 miliar itu diduga untuk menyembunyikan asal usul hasil bisnis judi dalam jaringan. Uang hasil bisnis judi daring tersebut berasal dari rekening yang digunakan untuk mengelola transaksi judi daring setidaknya daritiga platform, yakni Javabet, Agen138, dan Judi Bola. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol)HelfiAssegaf dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/1/2025), menyampaikan, Hotel Aruss di Semarang yang disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang. ”Pengelolanya adalah PT AJP, dengan nilaiobyek (hotel) sekitar Rp 200 miliar,” kata Helfi.

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024 dan surat perintah penyitaan dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri tanggal 3 Januari 2025. Berangkat dari transaksi Helfi menuturkan, penyitaan terhadap Hotel Aruss dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai transaksi keuangan terhadap para pemain sertaorang-orang yang diduga sebagai bandar judi daring. Hotel yang dikelola PT AJP tersebut mendapatkan dana yang ditransfer dari rekening milik FH yang dananya berasal dari lima rekening lain, yakni rekening milik OR, rekening milik RF, rekening milik MD, dan dua rekening milik KP. Selain itu, dari rekening tersebut penyelidik menemukan adanya hasil penarikan dan penyetoran uang tunai yang dilakukan oleh GP dan AS sebesar Rp 40,5 miliar. Rekening yang dipergunakan tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi da- ring Javabet, Agen138, dan Judi
Bola. (Yoga)

Supaya Memaksimalkan Sita Aset Pencucian Uang Hasil Kejahatan Korupsi

KT1 06 Jan 2025 Tempo
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan semua aset milik terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Semua aset tersebut nantinya dihitung untuk menutupi kerugian negara akibat perbuatan suami aktor Sandra Dewi itu. Melalui putusan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jani Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Direktur PT Refined Bangka Tin itu plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. "Menimbang barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Dari putusan itu, aset Harvey yang dirampas untuk negara di antaranya 40 gepok dolar Amerika Serikat masing-masing berisi 100 lembar pecahan US$ 100 sehingga totalnya US$ 400 ribu serta dolar Singapura senilai S$ 81.401. Harvey Moeis: Vonis Ringan yang Mengecewakan dan tanpa Keadilan Selain itu, dua rekening tabungan Bank Mandiri atas nama Harvey Moeis masing-masing senilai Rp 8,55 miliar dan Rp 5,02 miliar serta empat rekening BCA masing-masing senilai Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta, dan Rp 294 juta. Ada pula dua rekening BCA dengan nama pemilik Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) masing-masing sejumlah Rp 96 juta dan Rp 90 juta. Berikutnya rekening BCA dengan nama pemilik Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) masing-masing senilai Rp 27 juta dan Rp 5 juta, serta dua rekening BCA dengan nama PT Refined Bangka Tin masing-masing senilai Rp 96 juta dan Rp 16 juta. (Yetede)


KPK: Perkara Besar, Tapi Masih Abu-Abu

HR1 06 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia masih dalam tahap penyidikan oleh KPK, namun belum ada nama tersangka yang ditetapkan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaan baru dilakukan terhadap beberapa pihak, sehingga penyelidikan masih bersifat umum dan belum spesifik.

Setyo menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan bukti-bukti akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum, meskipun saksi, seperti anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dan Satori, menyebutkan bahwa program CSR Bank Indonesia diterima oleh seluruh anggota komisi tersebut.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan secara hati-hati untuk memastikan kebenaran fakta, didukung dengan bukti dan keterangan yang valid, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Lima Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

HR1 03 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Kejaksaan Agung, di bawah pimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Burhanuddin menegaskan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun, dengan bukti kerusakan lingkungan yang berhasil diungkap di persidangan—sebuah pencapaian yang disebut sulit dilakukan sebelumnya. Untuk memulihkan kerugian negara, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp152 triliun telah dibebankan kepada lima tersangka korporasi, dengan rincian PT RBT: Rp38 triliun,  PT SBS: Rp23 triliun, PT SIP: Rp24 triliun, PT TIN: Rp23 triliun, CV VIP: Rp42 triliun

Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sisanya sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan Agung berkomitmen menindaklanjuti hasil perhitungan tersebut, menunjukkan langkah serius dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini. 

Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun

HR1 02 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan kinerja signifikan dalam pemulihan aset negara dan pemberantasan narkoba. Kejaksaan Agung, melalui Badan Pemulihan Aset, berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,3 triliun, terdiri dari berbagai kategori, termasuk lelang eksekusi, setoran tunai, penjualan langsung, dan uang pengganti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan komitmen kuat lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di sisi lain, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp8,6 triliun, yang siap diedarkan di Indonesia. Langkah ini diklaim telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Polri juga berhasil menyelesaikan 84,47% dari 36.174 perkara tindak pidana narkoba yang diungkap sepanjang tahun.

Pencapaian ini mencerminkan upaya kolaboratif lembaga penegak hukum dalam menjaga aset negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, meskipun tantangan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika masih terus ada.

Kian Diberantas kian Merebak ”Virus” Judi Daring

KT3 31 Dec 2024 Kompas
Kian diberantas kian merebak. Istilah ini menggambarkan fenomena judi daring dalam memengaruhi sendi kehidupan warga Jabodetabek. Aparat penegak hukum harus berpacu memberantasnya. Namun, di tengah gaung pemberantasan judi daring, tak sedikit yang justru membekingi bahkan melindungi praktik bisnis hitam itu demi meraup untung. Masa depan warga kian suram terjerat judi daring. Situasi inilah yang mendera SF (30), seorang ibu di Bekasi, Jawa Barat. Ia harus terpisah dengan anak tunggalnya yang kini dititipkan di Pandeglang, Banten, karena kasus judi daring yang menjerat suaminya. ”Kami sampai kehilangan rumah karena suami saya yang kecanduan judi online,” katanya, Minggu (29/12/2024). Dia harus bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan menyekolahkan anaknya. ”Kami berharap kami bisa kembali bangkit dari masalah ini,” katanya. Tidak hanya orang dewasa, judi daring juga merasuki dunia anak-anak. Tidak sulit bagi anak-anak untuk mengakses judi daring. Cukup menuliskan kata judi online pada mesin pencari Google akan muncul beberapa situs yang mengarahkan pengguna untuk mulai berselancar.

Promosi judi daring juga merambah hingga ke gim yang kerap dimainkan oleh anak-anak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jumat (26/7), mengatakan, dalam periode 2017-2023, aktivitas judi daring naik hingga 300 persen. Pandemi Covid-19 membuat aktivitas masyarakat dengan gawai meningkat. Setali tiga uang, anak yang terpapar judi daring meningkat karena mereka umumnya belajar di rumah saat pandemi. PPATK mencatat, sepanjang 2024, sebanyak 197.540 anak terlibat judi daring. Nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar dari sebanyak 2,2 juta kali transaksi. Situasi ini membuat Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi gelisah. Iklan pada gim, orangtua penjudi, dan masifnya promosi lewat media sosial menjadi penyebab rentannya anak-anak terjerat judi daring. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik berupaya meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat Jakarta. Salah satunya melalui webinar/seminar literasi digital Jakarta bertajuk Solid (Sadar Olah Literasi Digital yang dilakukan sejak 2022. (Yoga)

Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Diduga Pengusaha yang Terlibat

KT3 28 Dec 2024 Kompas

Penyidikan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Setelah dua kali melayangkan surat panggilan, polisi akhirnya memeriksa ASS, pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ASS diperiksa di Markas Polres Gowa karena tempat kejadian perkara kasus tersebut masuk wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (26/12/2024) malam hingga Jumat (27/12) pukul 04.00 Wita. Setelah jeda beberapa saat, pemeriksaan itu kemudian dilanjutkan pada Jumat siang. Sebelumnya, ASS dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menyatakan, ASS masih berstatus saksi. ”Saat ini masih kita periksa sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya, apakah ada peningkatan status atau bagaimana, tergantung dari hasil gelar perkara,” katanya, kemarin. Dalam konferensi pers terkait kasus ini pada Kamis (19/12), Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono mengatakan, pembuatan uang palsu itu pertama kali dilakukan di rumah ASS di Makassar. Namun, karena kebutuhan yang kian besar, produksi uang palsu itu pindah ke perpustakaan UIN Alauddin Makassar di kawasan Samata, Kabupaten Gowa. Selama ini, ASS dikenal sebagai pengusaha. Dalam berkas terkait tim pemenangan Pilkada 2024 yang dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum Sulsel, nama ASS ada di jajaran tim salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Sulsel. (Yoga)

Buntut Pemerasan di Konser DWP 34 Polisi Dimutasi

KT3 27 Dec 2024 Kompas

Polda Metro Jaya memutasi 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka di pindah ke Divisi Pelayanan Markas Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara bernomor ST/429/XII/ KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan informasi tentang mutasi terhadap 34 polisi itu. ”Benar (mutasi itu) dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan pentingnya pertanggung jawaban struktural dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP 2024. 

Pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik. Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggung jawaban secara struktural. Hal itu mencakup potensi atau dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut. ”Sebab, ada struktur yang bisa menggerakkan orang dan ada yang melaksanakannya,” kata Anam. 

Sementara itu, dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa. Anam menyebutkan, potensi jumlahkerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yoga)

Kasus Vina Cirebon Putusan PK Antiklimaks

KT3 27 Dec 2024 Kompas

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mewarnai media massa dan sosial pada 2024. Berbagai pihak menuntut keadilan dalam kasus delapan tahun silam ini. Namun, kasus ini berakhir antiklimaks setelah peninjauan kembali atau PK terpidana ditolak Mahkamah Agung. Isak tangis menyelimuti ruangan pertemuan dalam salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024). Ratapan itu datang dari anggota keluarga, kerabat, serta kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA). Pengumuman putusan MA yang disiarkan secara langsung via daring itu menjawab permohonan PK oleh tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina. Sebelumnya, mereka divonis bersalah membunuh Vina dan Muhammad Rizky. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup. Adapun seorang eks terpidana ialah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun dan bebas murni pada Juli 2024. ”Bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto, menerangkan pertimbangan hakim.

MA menolak pengajuan PK karena tidak menemukan keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum pada putusan sebelumnya. ”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujarnya. Impian terpidana untuk bebas dari penjara seumur hidup pun pupus. ”Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Kami sedih bukan karena (memikirkan) kami yang di luar, melainkan karena (memikirkan) yang di dalam,” kata Aminah (40), kakak Supriyanto. Nurhayati(54), ibu terpidana Eko, juga tak kuasa menahan tangis saat mengetahui PK anaknya ditolak. ”Beberapa hari lalu, saya ketemu Eko. Katanya, mau pulang, sudah enggak betah di penjara. Saya bilang, sejengkal lagi (bebas). Eh, ternyata, ditendang kayak bola,” tuturnya. Dalam empat tahun terakhir, Nurhayati bolak-balik ke rumah sakit dua kali sepekan untuk cuci darah. Baginya, kebebasan Eko adalah obat mujarab. Namun, harapan itu belum terwujud. Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivaldi, juga terpukul setelah putusan MA. Ia menundukkan kepala dan menangis. ”Saya butuh keadilan. Tahu enggak Bukan omong kosong. Apakah saya mesti pindahkenegara orang lain supaya dapat keadilan?” katanya sambil histeris. Sedianya Rivaldi akan menikah jika bebas setelah PK dikabulkan. Pada Rabu (11/12) lalu, Rivaldi bertunangan dengan seorang perempuan asal Kalimantan Timur. (Yoga)