Lima Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung, di bawah pimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Burhanuddin menegaskan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun, dengan bukti kerusakan lingkungan yang berhasil diungkap di persidangan—sebuah pencapaian yang disebut sulit dilakukan sebelumnya. Untuk memulihkan kerugian negara, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp152 triliun telah dibebankan kepada lima tersangka korporasi, dengan rincian PT RBT: Rp38 triliun, PT SBS: Rp23 triliun, PT SIP: Rp24 triliun, PT TIN: Rp23 triliun, CV VIP: Rp42 triliun
Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sisanya sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan Agung berkomitmen menindaklanjuti hasil perhitungan tersebut, menunjukkan langkah serius dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023