Tags
Tindak Pidana
( 455 )Aktivitas Keuangan Ilegal Menjadi Topik Hangat yang Ramai Dibicarakan Masyarakat
KT3
01 Feb 2025 Kompas
Beberapa waktu terakhir, aktivitas keuangan ilegal menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan masyarakat. Terdengar berbagai cerita pilu yang dialami korban. Modus operandi yang dilakukan ”sijahat” dikemas sedemikian baik dan menggiurkan pada awalnya. Mulai dari kemudahan mendapat pinjaman dana serta janji manis imbal hasil investasi. Pada akhirnya, semua itu hanya janji kosong. Kerugian yang diakibatkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Setidaknya ada dua aktivitas keuangan ilegal yang sering ditemui di masyarakat, yakni pinjaman daring ilegal (pinjaman online/pinjol ilegal) dan investasi ilegal (penipuan berkedok investasi). Kemudahan akses, persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang relatif cepat menjadi faktor pendorong minat masyarakat menggunakan pinjaman daring. Akan tetapi, perlu diingat, pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbeda dengan pinjol ilegal.
Secara sederhana, pindar yang diawasi OJK diwajibkan melakukan proses bisnisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pindar juga hanya diizinkan mengakses tiga hal, yaitu camera, microphone, dan location (camilan). Berbeda dengan pindar, pinjol ilegal selain ketiga hal di atas juga meminta akses ke galeri, kontak, dan berbagai informasi pribadi lainnya. Data yang diperoleh kemudian akan digunakan untuk meneror peminjam dan orang di sekitarnya serta rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, ketika menggunakan pinjol ilegal, korban juga akan dikenai bunga pinjaman yang sangat tinggi, durasi pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan, dan cara penagihan yang semena-mena. Sementara untuk pindar, OJK telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekonomi industri yang tumbuh, sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalkan potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri pindar.
OJK menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau sudah menikah, dan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan ketentuan ini paling lambat tanggal 1 Januari 2027. OJK juga telah menentukan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berinvestasi tidak hanya menjadi gaya hidup di masyarakat, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan kondisi keuangan yang dimiliki dapat terjaga dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat pun menjadikan masyarakat semakin mudah mengakses produk investasi. Kemudahan ini tentunya harus diselaraskan dengan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Cakap literasi digital dan literasi keuangan akan menjadi ”payung” masyarakat dari maraknya tawaran investasi ilegal. (Yoga)
Anak Bunuh Ibu di Sleman, Jasadnya Sempat Dibiarkan Tiga Hari di Rumah
KT3
31 Jan 2025 Kompas
Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Pelaku sempat membiarkan jasad ibunya itu di dalam rumah selama tiga hari hingga membusuk sebelum dibawa ke kebun belakang rumah. Pelakunya ialah A alias S (48), sedangkan korban berinisial SM (76). Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Gamping, Sleman. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada 12 Januari 2025. ”Tersangka dan korban hidup hanya berdua saja di rumah itu. Dua anak korban yang lain sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Edy mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua anak korban yang lain atau kakak A, yakni SP dan TR. Keduanya menemukan tubuh sang ibu tertutupi oleh tumpukan sampah daun di kebun belakang rumah dalam kondisi sudah membusuk.
SP awalnya datang ke rumah untuk menjenguk SM. Namun, rumah dalam kondisi tertutup. SP pun tidak bisa menemukan sang ibu dan A. Dia kemudian menghubungi TR untuk mencari ibu mereka tersebut hingga akhirnya menemukannya telah meninggal di kebun itu. Belakangan, A diketahui warga sedang berada di tempat lain di sekitar kampung itu. Polisi kemudian memeriksaAhingga akhirnya dia mengakui perbuatan tersebut. Edy memaparkan, A pertama kali menganiaya ibunya pada 29 Desember 2024 dengan cara mencekik dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok. Setelah itu, pada 1 Januari 2025, tersangkmemukul korban hingga sejumlah rusuknya patah. Akibat penganiayaan itu, enam hari kemudian korban meninggal. Setelah mengetahui ibunya meninggal, A membiarkan jasadnya di tempat tidur di dalam kamar. Namun, setelah tiga hari, jasad ibunya mulai mengeluarkan bau busuk. ”Saat itu, tersangka kebingungan dan kemudian membopong jasad ibunya ke kebun kosong sekitar 50 meter di belakang rumah. Selanjutnya, tersangka mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi mayat korban,” ucap Edy. (Yoga)
Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery
KT3
28 Jan 2025 Kompas
Kasus penggelembungan pendapatan dan laba perusahaan rintisan bidang teknologi pertanian, eFishery Pte, memberikan pelajaran penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dijalankan start up. Proses valuasi perusahaan rintisan bidang teknologi pun sudah saatnya menggunakan diversifikasi metode penilaian dan tidak hanya mengandalkan laporan keuangan. Sepekan terakhir, salah satu start up terkemuka asal Indonesia, eFishery, ramai diberitakan telah menggelembungkan pendapatan dan laba selama beberapa tahun terakhir sesuai laporan investigasi FTI Consulting Efishery merupakan start up yang menyediakan peralatan pakan cerdas serta pakan bagi petani ikan dan udang, lalu mem- beli hasil panen mereka untuk dijual kepasar yang lebih luas.Di belakang eFishery Pte, terdapat sejumlah investor kelas kakap, seperti SoftBank Group Corp, Temasek Holdings Pte, dan G42 (perusahaan teknologi kecerdasan buatan yang dikendalikan oleh anggota kerajaan Uni Emirat Arab, Sheikh Tahnoon bin Zayed al-Nahyan).
Mengutip Bloomberg, dalam laporan investigasi FTI Con- sulting setebal 52 halaman yang diedarkan di antara investor dan ditinjau oleh Bloomberg News, manajemen menggelembungkan pendapatan. Besarnya hampir mencapai 600 juta dollar AS atau Rp 9,7 triliun selama periode Januari-September 2024. Dengan kata lain, selama periode itu, lebih dari 75 persen angka pendapatan yang dilaporkan ternyata palsu. Kemudian, dalam periode Januari-September 2024, eFishery menyajikan laba sebesar 16 juta dollar AS, tetapi hasil penyelidikan menemukan perusahaan sebenarnya menghasilkan kerugian 35,4 juta dollar AS. Selain triwulan III-2024, manajemen eFishery diduga juga menggelembungkan angka pendapatan dan laba untuk beberapa tahun sebelumnya. Sejak awal perusahaan berdiri pada Oktober 2013 hingga November 2024, pembukuan internal menunjukkan ada kerugian yang ditahan sekitar 152 juta dollar AS.
Sementara total aset perusahaan mencapai 220 juta dollar AS, ini termasuk 63 juta dollar AS dalam piutang usaha dan 98 juta dollar AS dalam investasi. Valuasi perusahaan Kepala Ekonom Bank Pemata Josua Pardede, saat di- hubungi di Jakarta, Minggu (26/1/2025), mengatakan, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan pelaku usaha, terlepas dari status usahanya apakah usaha rintisan bidang teknologi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)] ataupun korporasi. Pelaku usaha juga perlu untuk bisa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. ”Kami juga menilai, diversifikasi penilaian tidak hanya mengandalkan laporan keuangan, tetapi juga menggunakan berbagai data (historis, pengecekan inventory, informasi dari supplier atau pihak lainnya) penting ketika proses valuasi perusahaan ataupun audit untuk meminimalkan fraud (kecurangan),” ujarnya. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septya, secara terpisah berpendapat, kasus penggelembungan pendapatan dan laba eFishery bisa berdampak pada investasi digital di Indonesia yang sedang mengalami perlambatan. (Yoga)
RI Minta Malaysia Selidiki Penembakan 5 Pekerja Indonesia Secara Transparan
KT3
28 Jan 2025 Kompas (H)
Pemerintah RI mendorong Pemerintah Malaysia menyelidiki secara transparan kasus penembakan lima pekerja migran Indonesia yang diduga dilakukan aparat maritim Malaysia. Insiden itu menyebabkan satu pekerja berinisial B asal Riau tewas dan empat lainnya luka-luka. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk melihat para korban. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, penembakan itu terjadi di sekitar Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat (24/1/2025). Adapun Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) mengatakan, penembakan terjadi sebagai tindakan pertahanan diri. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/1), menyampaikan, telah meminta Kemenlu untuk mendorong Pemerintah Malaysia melakukan pengusutan secara transparan terhadap penembakan lima pekerja migran Indonesia itu. Abdul Kadir pun memastikan akan menyiapkan pendampingan hukum kepada korban.
”Kami minta kepada Kemenlu untuk mendorong agar penegak hukum yang ada di sini (Malaysia) dibuka transparansinya,” ujar Abdul Kadir kepada awak media. Pada Minggu (26/1), Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha melalui keterangan tertulis mengatakan, Pemerintah RI melalui KBRI di Kuala Lumpur akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia atas insiden penembakan itu. Nota diplomatik ini disampaikan ”untuk mendorong dilakukannya penyelidikan atas insiden tersebut, termasuk dugaan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat (excessive use of force)”. Kronologi Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur dengan Kepolisian Malaysia, menurut Judha, diperoleh konfirmasi bahwa pada 24 Januari 2025 telah terjadi penembakan oleh APMM terhadap WNI yang diduga akan keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal. Sementara itu, Direktur Jenderal APMM Laksamana Admiral Datuk Mohd Rosli Abdullah mengatakan, penembakan terhadap kapal pekerja migran Indonesia di sekitar perairan Tanjung Rhu tersebut adalah tindakan pertahanan diri. Ia menyebut aparat APMM sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. (Yoga)
Skandal Fraud E-Commerce Hancurkan Kepercayaan Publik
HR1
25 Jan 2025 Kontan (H)
Kasus dugaan fraud di eFishery menjadi pukulan bagi industri startup Indonesia, khususnya dalam hal kepercayaan investor dan modal ventura. Yunieta Anni, pengamat startup dan akademisi SBM ITB, menilai skandal ini dapat memperburuk transparansi dan tata kelola perusahaan rintisan, yang akhirnya membuat proses due diligence semakin ketat. Akibatnya, pendanaan tahap awal (seed funding) kemungkinan besar akan berkurang, sementara startup yang sudah matang justru lebih diincar.
Dampak lainnya, startup kini dituntut untuk menunjukkan fundamental bisnis yang lebih kuat. Rexi Christopher, Venture Partner di Init-6, menegaskan bahwa kasus ini menjadi wake-up call bagi pendiri startup untuk lebih fokus pada good governance dan integritas agar bisnis tetap berkelanjutan. Startup yang ingin menarik investor harus bisa bertahan dan tumbuh tanpa terlalu bergantung pada pendanaan eksternal.
Eddi Danusaputro, Ketua Amvesindo, mengakui bahwa modal ventura telah meningkatkan kewaspadaan mereka dalam beberapa tahun terakhir akibat tech winter, pelemahan ekonomi makro, dan minimnya aksi exit startup. Kini, dugaan fraud di eFishery semakin mendorong mereka untuk memperketat mitigasi risiko sebelum berinvestasi.
Tidak hanya investor, masyarakat juga terdampak. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, menekankan bahwa startup selama ini membantu menyelesaikan masalah sehari-hari, seperti kemudahan pembayaran dan akses pinjaman. Jika kepercayaan terhadap startup menurun, masyarakat bisa kehilangan manfaat tersebut.
Meskipun demikian, peluang investasi di sektor tertentu masih terbuka. Yunieta menyebut bahwa startup di bidang teknologi hijau, healthtech, edutech, dan fintech masih memiliki daya tarik karena kebutuhan pasar yang tinggi. Namun, mereka harus mampu membuktikan bahwa bisnisnya memiliki prospek jangka panjang dan bukan sekadar “membakar uang” untuk pertumbuhan semu.
Dengan berbagai tantangan ini, resiliensi menjadi kunci bagi startup yang ingin bertahan dan mendapatkan pendanaan saat kondisi pasar membaik.
Polisi Mengungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umrah
KT3
24 Jan 2025 Kompas
Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang dilakukan seorang pemilik biro perjalanan umrah di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Puluhan orang telah melaporkan kasus itu dengan kerugian miliaran rupiah. Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Polda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025). Sejumlah barang bukti dihadirkan, termasuk tersangka ID (46), perempuan pemilik biro perjalanan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar FXEndriadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang tidak diberangkatkan meski telah membayar lunas semua biaya. ”Korban seharusnya dijadwalkan berangkat pada Desember 2024, tetapi sampai sekarang tidak diberangkatkan juga,” katanya.
Tersangka ID melalui PT HMS menawarkan paket perjalanan umrah kelas bisnis dengan biaya Rp 33 juta-Rp 48 juta per orang. Biaya itu jauh lebih murah dibandingkan dengan rata-rata harga paket umrah kelas bisnis. Para korban tertarik dengan penawaran itu dan memesan hingga melunasi pembayaran. Namun, hingga jelang waktu pemberangkatan, calon jemaah tidak kunjung mendapatkan berbagai hal yang dijanjikan, seperti tiket pesawat, reservasi hotel, dan perlengkapan umrah lainnya. Mereka pun tidak diberangkatkan. ”Dana yang sudah dibayarkan jemaah juga tidak dikembalikan,” kata Endriadi. Sejauh ini Polda DIY telah menerima laporan dari 49 calon anggota jemaah biro perjalanan itu dengan total kerugian Rp 1,52 miliar. Saat memeriksa dokumen PT HMS, penyidik menemukan data 291 orang belum diberangkatkan pada Desember 2024-April 2025 dengan nilai biaya Rp 12 miliar. Ditemukan juga data paket perjalanan haji furoda untuk 11 orang pada Mei-Juni 2025 senilai Rp 2,1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Ihsan menambahkan, Polda DIY membuka posko layanan pengaduan terkait kasus ini. Selain posko di gedung lantai 1 Direktorat Reskrimum Polda DIY, masyarakat yang dirugikan biro perjalanan umrah ini juga bisa melapor melalui nomor hotline 085891486496 dan 0895352060598. ”Ini untuk melayani masyarakat yang mungkinjuga menjadi korban, tetapi belum melaporkan. Silakan bawa dokumen terkait,” ujarnya. Yashinta, salah satu korban yang melaporkan kasus ini ke Polda DIY, mengatakan, dirinya membeli paket umrah VIP kelas bisnis seharga Rp 49 juta di biro tersebut. Dia dan rombongan dijadwalkan berangkat pada 24 Desember 2024. ”Pembayaran sudah lunas sejak Februari 2024,” ujarnya. Namun, dia mendapat cerita dari seorang temannya yang berangkat umrah dengan biro yang sama pada sekitar September-November 2024 terkait layanan PT HMS yang tidak sesuai janji.Hal itu, di antaranya, hotel yang berpindah-pindah dan makan yang dijanjikan tiga kali sehari hanya mendapat satu kali. {Yoga)
Polri Sita Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Besar
HR1
17 Jan 2025 Bisnis Indonesia
Polri berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait aktivitas judi online. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa uang tersebut disita dari 15 rekening penampung yang terkait dengan rekening Komisaris PT AJP berinisial FH.
PT AJP dan FH telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan bahwa dana yang diterima digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita oleh Polri. FH diduga mengalirkan uang hasil judi online ke PT AJP, di mana perusahaan tersebut berperan sebagai pengelola hotel.
Menurut Brigjen Helfi, penetapan tersangka didasarkan pada pemenuhan dua alat bukti yang sah. PT AJP dikenakan pasal 6 jo pasal 69 UU No.8/2010 dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024, dengan ancaman pidana denda hingga Rp100 miliar sebagai tindak lanjut kasus ini.
Dua dari Tiga Prajurit TNI AL Disebut Lakukan Pembunuhan Secara Berencana
KT3
16 Jan 2025 Kompas
Dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut yang menjaditersangka penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, dijerat pasal pembunuhan berencana. Komisi Kepolisian Nasional pun mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus ini dilihat rangkaian peristiwanya yang disebut mulai dari dugaan penggelapan mobil hingga penembakan. Ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas itu adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Dua prajurit berasal dari satuan Komando Pasukan Katak TNI AL. Satu prajurit lain bertugas di KRI Bontang. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda Sasmita, yang didampingi Kepala Dinas Hukum TNI AL Laksma Farid Ma’ruf, Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II 07 Jakarta Kolonel Sus Riswandono, dan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma I Made Wira Hady, di Jakarta, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan, telah diperoleh cukup bukti bahwa para tersangka melakukan pembunuhan terhadap Ilyas. ”Cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan dakwaan primer 340 KUHP jo 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan 408 jo Ayat 55 KUHP.
Dengan telah selesainya Puspomal, hari ini akan kami limpahkan ke Oditur Militer II 07 Jakarta,” kata Sasmita dalam jumpa pers yang turut dihadiri keluarga Ilyas. Jadi penadah Kaotmil II07 Jakarta Kolonel Sus Riswandono, mengatakan, di sidang akan terbukti siapa saja yang melakukan pembunuhan berencana. Ia merinci, ada dua tersangka, yaitu KLK B dan Sertu AA yang kena pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP. Pasal itu berlapis dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Selain itu, juga ada pasal penadahan. Riswandono mengatakan, dari rekonstruksi terlihat bahwa salah satu tersangka, Sertu RH, tidak ada di lokasi. Ia akan dikenai pasal penadahan. Pada kesempatan itu, diserahkan pula berkas perkara para tersangka dari Puspomal kepada Oditur Militer atau jaksa militer. Sasmita kemudian menyampaikan, Puspomal telah memeriksa 18 saksi serta menyita barang bukti berupa Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api, 5 butir selongsong peluru, baju korban, bukti transfer uang, serta beberapa bukti lain. Dari seluruh penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan bahwa para tersangka melakukan pembunuhan berencana. (Yoga)
KPPU Mengatakan Para Terlapor dalam Dugaan Persekongkolan Pengadaan Transportasi Darat
KT1
13 Jan 2025 Tempo
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan para terlapor dalam dugaan persekongkolan Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project tidak mengakui adanya penyelewengan dalam perkara ini. Adapun, terlapor dalam dugaan persekongkolan di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh ini, yaitu PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. “Menyatakan menolak atau tidak mengakui dugaan pelanggaran,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 13 Januari 2025.
Dugaan persekongkolan dengan nomor perkara 14/KPPU-L/2024 awalnya muncul dalam sidang di KPPU pada Desember 2024. Ketika itu, Investigator Penuntutan KPPU menyampaikan langsung di muka sidang. Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 7 Januari lalu, para terlapor menolak temuan KPPU ini. Ekonom Sebut 4 Proyek Prabowo Jadi Bom Waktu, dari Ekspor Pasir Laut hingga Food Estate Deswin mengatakan meski para terlapor menolak temuan KPPU, sidang akan tetap berlanjut tahan pemeriksaan lanjutan. Dalam tahap ini, KPPU akan menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan investigator dan para terlapor.
“Dapat berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, guna menghadirkan berbagai saksi dan ahli yang diajukan oleh kedua pihak,” kata Deswin. Evaluasi Pengujian Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Lakukan Penyempurnaan Prasarana KPPU akan menggelar sidang lanjutan pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025. Dalam sidang ini, para terlapor akan menyampaikan bukti. “Sementara sidang Majelis untuk Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada tanggal 16 Januari 2025,” kata Deswin. Investigator KPPU sebelumnya menduga PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (Terlapor I) mengatur agar PT Anugerah Logistik Prestasindo (terlapor II) memenangi proyek pengadaan EMU senilai 70,3 miliar. (Yetede)
Dompet Digital atau Electronic Wallet Kini Bisa Menjadi Tempat Transaksi Judi Daring
KT3
10 Jan 2025 Kompas
Dompet digital atau electronic wallet kini bisa menjadi tempat transaksi judi daring. Sejumlah perusahaan ewallet pun berupaya melawan aktivitas judi daring tersebut, mulai dengan memberikan literasi keuangan, membuat fitur keamanan, hingga menggandeng Rhoma Irama. PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), salah satu perusahaan dompet digital, misalnya, memiliki fitur tambahan Waspada Online dan Tipu Online. Fitur ini mengedukasi pengguna terkait kejahatan siber, termasuk judi daring, dalam bentuk gamifikasi atau memakai elemen permainan. ”Dana meluncurkan berbagai fitur proaktif, seperti Smart Friction. (Fitur) itu untuk mendeteksi dini transaksi mencurigakan,” ucap Sharon Issabella, Head of Communications Dana Indonesia,melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025), di Jakarta.
Transaksi yang dimaksud itu menyimpang dari pola, profil, dan karakteristik penggunanya. Biasanya, transaksi berjumlah besar dalam waktu singkat. Sebelumnya, pemerintah mendeteksi transaksi mencurigakan yang diduga untuk judi daring di lima dompet digital. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2024 menyebutkan, selain Dana, transaksi mencurigakan juga diduga terdapat di PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (Gopay), PT Fintek Karya Nusantara (Linkaja), dan PT Airpay International Indonesia (Shopeepay). Total nominal transaksi mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun. Rinciannya, Dana dengan nominal transaksi Rp 5,371 triliun dan 5,7 juta transaksi. Urutan kedua ialah OVO dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dan jumlah transaksi 836.095. Lalu, Gopay dengan nominal transaksi Rp 89,240 miliar dan 577.316 transaksi.
Kemudian, ada Linkaja dengan nominal transaksi Rp 65,45 miliar dan jumlah transaksi 80.171 transaksi. Terakhir, Shopeepay dengan nominal transaksi Rp 6,1 miliar dan 33.069 transaksi. Sharon memastikan, Dana telah menerapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi judi daring. Selain Smart Friction, ada juga fitur Scam Checker, yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Fitur untuk mengidentifikasi nomor dan akun mencurigakan. Dana Indonesia mencatat, penggunaan fitur Scam Checker rata-rata 50.000 pencarian per bulan. Kondisi ini, kata Sharon, menunjukkan peningkatan kesadaran pengguna terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk judi daring. ”Proses off-boarding (pemutusan hubungan) terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal (judi online) juga dijalankan secara konsisten,” katanya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









