;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Mafia Peradilan Sulit Diberantas

KT1 28 Oct 2024 Tempo

PENANGKAPAN Zarof Ricar makin menguatkan fakta bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung telah terjadi sejak lama. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram di rumah Zarof, yang diakui mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu sebagai suap pengurusan perkara. Zarof Ricar tersangkut dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Dini tewas karena komplikasi penyakit akibat menenggak alkohol. Hakim mengabaikan bukti yang dibawa jaksa berupa video kekerasan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur pada 3 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam.

Rupanya vonis bebas itu berlatar suap. Jaksa penyidik menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang diduga menerima besel Rp 20 miliar sebagai imbalan membuat vonis bebas. Jaksa juga menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang menjadi perantara suap itu. Lisa juga yang menjadi perantara suap untuk hakim agung melalui Zarof Ricar. Ia menjanjikan imbalan Rp 1 miliar buat Zarof dan Rp 4 miliar untuk para hakim agung agar tetap membebaskan kliennya. Zarof belum memberikan uang suap itu kepada hakim agung. Akibatnya, putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, itu 5 tahun bui.

Bukan tak mungkin ada jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung. Karena itu, jaksa mesti meluaskan penyidikan kepada para pejabat Mahkamah Agung. Dari pengakuan Zarof, uang tunai hampir Rp 1 triliun itu ia dapatkan sejak menjadi makelar kasus pada 2012 hingga 2022. Berkaca pada kasus Zarof, makelar kasus adalah para pejabat Mahkamah Agung.Sebab, sebelum Zarof, ada Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung, yang terbukti menerima suap pengurusan perkara pemalsuan akta sebuah koperasi di Semarang. Hasbi menerima suap Rp 11,2 miliar dari pengurus koperasi yang tak puas atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama terhadap kreditor yang menuduh dokumen koperasi itu palsu. Hasbi menyusul pendahulunya, Sekretaris MA Nurhadi, yang divonis 6 tahun penjara karena menjadi makelar kasus pada 2021. (Yetede)

Dugaan Makelar Kasus di Peradilan Dibongkar Kejaksaan

KT3 26 Oct 2024 Kompas (H)

Kejagung membongkar dugaan makelar kasus di lembaga peradilan setelah menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10) malam. Selain menemukan uang yang akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi Gregorius Ronald Tannur, penyidik Kejagung juga mendapati uang serta emas senilai Rp 1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak tahun 2012. Penangkapan Zarof disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10) malam. Zarof yang pernah menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap saat penyidik tengah mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang pada 24 Juli 2024 memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur adalah anak politisi Edward Tannur. Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, menjadi tersangka. Zarof juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. ”Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar. Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan tumpukan uang sejumlah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita Rp 920 miliar. Adapun nilai 51 kg emas diperkirakan Rp 75 miliar. Zarof mengumpulkan uang itu sejak masih jadi pejabat di MA pada 2012 hingga 2022. Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof karena menjadi perantara pengurusan sejumlah perkara di MA. Sebagian uang yang ditemukan di rumah Zarof diduga juga akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi perkara RonaldTannur di MA. Namun, hingga penggeledahan digelar, uang tersebut belum diberikan kepada hakim MA. Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat, Rp 5 miliar bagi hakim agung pengadil kasasi Ronald Tannur. Lisa juga menyiapkan fee Rp 1 miliar untuk Zarof. (Yoga)


Uang Suap Perkara Ronald Tannur Mengalir Sampai Proses Kasasi

KT3 25 Oct 2024 Kompas (H)
Uang suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan berencana, diduga mengalir sampai ke proses kasasi. Dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka dugaan suap, penyidik Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang dengan tulisan ”diambil buat kasasi”. Dalam video yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/10/2024), terlihat penyidik tengah memeriksa tumpukan uang tunai di sebuah rumah. Sebagian penyidik menggelar tumpukan uang di lantai, sebagian lainnya memeriksa uang di laci yang berada di dalam sebuah lemari di rumah tersebut. Di dalam salah satu laci, penyidik menemukan tumpukan uang berdenominasi dollar AS. Kemudian, salah seorang penyidik menyebut, ”Ada tulisan, ’diambil buat kasasi’.” 

Penggeledahan oleh penyidik Kejagung itu merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Tiga tersangka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. Seorang tersangka lain adalah pengacara bernama Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. Dugaan suap bermula dari dikeluarkannya vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Kemudian, pada Selasa (22/10), MA membatalkan putusan PN Surabaya tersebut. MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.

Hukuman MA itu masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni 12 tahun penjara. Namun, putusan yang dijatuhkan pada Selasa itu tidak bulat. Ketua majelis kasasi Soesilo memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ”Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex facti. Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 (lima tahun),” demikian petikan amar putusan seperti dikutip dari laman resmi MA. Catatan transaksi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, mengatakan, salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya adalah catatan transaksi keuangan di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng milik Lisa Rahmat. (Yoga)

Kejagung Menangkap Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KT3 24 Oct 2024 Kompas (H)
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) petang. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang pada Rabu, 24 Juli 2024, memvonis bebas Ronald Tannur, anak politikus Edward Tannur. Jaksa kala itu menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ketiga hakim itu dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10).  Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas untuk Ronald Tannur. ”Ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap ketiga hakim dilaksanakan oleh tim Kejaksaan Agung. Kantor Kejati Jatim menjadi tempat untuk pemeriksaan ketiga tersangka. Hingga Rabu (23/10) pukul 18.20 WIB, tim Kejagung masih memeriksa ketiga hakim yang ditangkap di beberapa lokasi di Surabaya tersebut.

Tim Kejagung juga menggeledah paksa dan membawa barang bukti dari lokasi penangkapan. Mia melanjutkan, tim Kejagung sudah bekerja cukup lama dalam mengungkap kasus dugaan suap kepada tiga hakim itu. ”Makanya ada upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan saat ini pemeriksaan di sini,” ujarnya. Secara terpisah, Alex Adam Faisal dari Humas PN Surabaya mengatakan belum mengetahui informasi penangkapan tiga hakim majelis perkara Ronald Tannur. Di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga hakim oleh tim Kejagung. ”Betul,” kata Febrie singkat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu malam, menyampaikan, penyidik menggeledah dan menangkap empat orang. Tiga di antaranya adalah hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Seorang lagi adalah pengacara berinisial LR.  (Yoga)
 

Memberantas Judi Daring

KT3 23 Oct 2024 Kompas

Memberantas judi daring menjadi satu dari tiga agenda program 100 hari pertama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Semoga ini bukan hanya janji. Pada Juni 2024, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Dalam Jaringan), dengan ketua harian Menkominfo. Memberantas judi daring sebenarnya tidak sulit mengingat pemerintah memiliki infrastruktur dan aparat yang lengkap untuk melakukannya. Dengan semua sumber daya yang dimiliki, pemerintah juga sebenarnya tahu siapa saja bandar dan penguasa industri perjudian daring yang menyasar orang Indonesia sebagai pemainnya. Sejak Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk hingga sekarang, aktivitas haram ini masih bisa beroperasi.

Sampai hari ini kita masih dengan mudah menemukan iklan situs judi daring bertebaran di internet, bahkan bertebaran di sejumlah aplikasi media sosial terkenal yang banyak diunduh masyarakat Indonesia. Memang, pengelola situs judi daring berada di luar negeri, yang pemerintahnya permisif dengan industri judi, seperti Kamboja, agar mudah mengoperasikan aktivitasnya. Liputan investigasi yang dilakukan harian ini bahkan menemukan sejumlah lokasi di Kamboja yang digunakan sebagai pusat operasi judi daring dan dikendalikan warga negara Indonesia. Pemerintah tentu mengetahui di negara mana saja tempat situs judi daring tersebut dikendalikan dan bisa memblokir akses internet dari negara tersebut sementara waktu.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga dapat melacak IP address peladen judi daring dan memblokirnya. Langkah lainnya, Polri bisa bekerja sama dengan Interpol untuk menyita peladen judi daring yang berada diluar negeri. Memblokir IP address peladen judi daring dan menyita peladen fisiknya memberi sinyal pemerintah serius memberantas judi daring. Langkah serius lainnya yang dapat dilakukan pemerintah, dengan sesegera mungkin menyita uang dalam rekening penampung deposit judi daring. Yang jelas, pemerintah bisa dengan mudah memberantas judi daring ini asal serius dan tidak tergoda aliran uang haramnya (Yoga)


Usut Tuntas Pelanggaran HAM

KT1 22 Oct 2024 Tempo
PERNYATAAN Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa Tragedi Mei 1998 bukan pelanggaran HAM berat merupakan kekeliruan besar. Selain tidak pantas diucapkan oleh seorang menteri pada hari pertamanya menjabat, penegasan Yusril itu bisa menjadi sinyal sikap pemerintahan baru dalam penegakan HAM ke depan.  Yusril Ihza, setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, mengatakan peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998 tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut dia, pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan ethnic cleansing, hanya terjadi pada masa kolonial.

Penjelasan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini tidak mencerminkan pemahaman yang utuh tentang Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal itu menjelaskan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Tak hanya itu, Yusril juga mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro justitia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap sejumlah peristiwa pada masa lalu yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM berat. Pemerintahan sebelumnya juga mengakui 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Mei 1998. Sinyal buruk dari seorang menteri koordinator ini tentu mengkhawatirkan, kendati Prabowo telah membentuk Kementerian HAM. Wajar kemudian muncul tudingan pembentukan Kementerian HAM itu bukan untuk menyelesaikan persoalan masa lalu, melainkan sekadar pencitraan dan bagi-bagi kursi. (Yetede)

Negara dirugikan oleh Tambang Ilegal

KT3 22 Oct 2024 Kompas

Polda Sumsel mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan nilai kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti aset yang total nilainya Rp 13 miliar. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (21/10) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari operasi pemberantasan tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Muara Enim, pada 5 Agustus 2024. Hasilnya, kepolisian menemukan lokasi tambang batubara ilegal dan tempat penampungan hasil tambang bersangkutan di area HGU PT Bumi Sawindo Permai serta masuk dalam area izin usaha pertambangan (IUP) PT Bukit Asam. Setelah itu, kepolisian mendalami kasus un- tuk memburu pemilik usaha penambangan ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran, kepolisian menangkap terduga pemilik usaha ilegal tersebut, yakni warga Desa Seleman, Muara Enim, berinisial BC (33). Ia ditangkap di salah satu apartemen di Jabar, 11 Oktober 2024, dini hari. Dari keterangannya, BC mengaku menambang ilegal sejak 2019. ”Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka mencapai 36 juta USD atau Rp 556,884 miliar,” ujar Bagus. Selain menangkap BC, kepolisian juga menyita barang bukti terkait usaha penambangan ilegal tersebut, antara lain sampel 5 ton batubara, 25 dokumen terkait penambangan, 4 dokumen gaji karyawan, dan 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa, juga alat-alat yang digunakan dalam usaha ilegal tersebut, antara lain 1 buldoser, 3 ekskavator, 4 dump truck, 1 generator, dan 2 pompa air.

Kepolisian menyita aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tersebut. Aset-aset itu tergolong fantastis, antara lain empat rumah mewah yang tersebar di Muara Enim dan Palembang. Ada pula empat mobil mewah dengan nilai miliaran rupiah per unit, seperti mobil Land Cruiser keluaran terbaru dan dua mobil sport asal Jerman. BC dikenai pasal berlapis, yakni kegiatan penambangan tanpa izin dan pencucian uang atau penggunaan uang dari kegiatan ilegal. ”BC terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar akibat kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Sebaliknya, BC terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar karena pencucian uang,” kata Bagus. (Yoga)


Korupsi Makin Terangan-terangan, Hukuman Kian Jadi Permainan

KT1 19 Oct 2024 Tempo
PARA koruptor makin dimanjakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka makin leluasa menilap uang negara. Setelah ketahuan pun, vonisnya ringan. Laporan Indonesia Corruption Watch menunjukkan, pada 2023, dari 1.718 terdakwa korupsi, hukumannya rata-rata 3 tahun 4 bulan penjara. Denda untuk para koruptor juga rendah. ICW menghitung rata-rata denda untuk koruptor hanya Rp 180 juta. Sebanyak 48 koruptor bebas dan 11 terdakwa lepas karena jaksa salah memakai pasal tuntutan. Padahal nilai uang yang terbukti dikorupsi mencapai Rp 28,4 triliun pada 2023 dan Rp 42,7 triliun tahun sebelumnya.

Soal denda memang bikin miris. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya mengatur denda maksimal Rp 1 miliar, berapa pun nilai korupsinya. Sementara itu, hukuman bui bervariasi, dari 1 tahun penjara hingga hukuman mati. Lembeknya hukum dan pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis rendah membuat pemberantasan korupsi tak memberikan efek jera. Pada 2019, jumlah kasus korupsi sebanyak 271 perkara, sedangkan pada 2023 melonjak menjadi 791, dengan kenaikan kasus korupsi rata-rata 22 persen.

Selain kerugian negara yang jomplang dengan denda, biaya penanganan kasus korupsi dari penyelidikan hingga tuntas pun tak sedikit. Di Kejaksaan Agung, penanganan satu perkara menghabiskan Rp 200 juta, sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi rata-rata Rp 1 miliar per kasus. Maka, jika tahun lalu ada 791 kasus, KPK menghabiskan biaya Rp 791 miliar untuk menangani korupsi. Dengan angka-angka itu, tak mengherankan jika indeks persepsi korupsi Indonesia tahun lalu anjlok ke posisi 115 dari sebelumnya 110. Pemberantasan korupsi tidak efektif membuat kapok dan tak efisien karena jumlah pengembalian uang kerugian negara jauh lebih kecil dibanding biayanya. (Yetede)


Pornografi Anak Berkedok Lowongan Kerja

KT3 18 Oct 2024 Kompas
Polisi mengungkap praktik pembuatan konten pornografi berkedok lowongan kerja via media sosial di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sembilan orang,termasuk dua anak, Memangnya menjadi korbannya. Polisi masih mendalami dugaan adanya sindikat pada kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo, Kamis (17/10/2024), mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga tentang pembuatan konten pornografi pada Juni 2024. Lokasinya di salah satu tempat indekos di Kesenden, Kota Cirebon. Pihaknya lalu menyelidiki kasus itu dan mendatangi tempat kejadian. Di lokasi, polisi menemukan tiga kamar indekos yang berisi sembilan korban tengah melakukan siaran langsung via salah satu plat dia sosial. Tujuh korban perempuan, sisanya laki-laki. ”Dua (korban perempuan) di antaranya di bawah umur,” ujarnya.

Tujuh korban lain berumur 19-23 tahun. Tujuh korban berasal dari Kabupaten Cirebon, sedangkan dua korban merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jabar. Di lokasi, polisi juga menangkap dua tersangka, yakni BM (26) dan MF (25). BM merupakan warga Ternate, Maluku Utara, sedangkan MF dari Payakumbuh, Sumatera Barat.  BM berperan mencari tempat indekos dan merekrut korban. Adapun MF merekrut serta mengurus administrasi tempat itu, polisi menyita 4 gawai, 2 tripod, 3 alat pencahayaan, alat pengisi daya telepon genggam, serta minyak pelumas. Berbagai peralatan itu digunakan korban untuk siaran langsung saat membuat konten pornografi. Tersangka menjebak korban melalui iklan lowongan kerja di Facebook. Lewat akun Zhenthia, tersangka mencari karyawan baru berusia 17-27 tahun di toko busana dengan gaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, ketika dicek di media sosial (medsos), Kamis, akun itu sudah hilang. ”Setelah di-chat (hubungi), disampaikan lowongan itu sudah penuh dan ditawarkan apakah mau masuk tim pembuatan konten dewasa dengan menggunakan platform medsos," ungkap Anggi. Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jutaan rupiah. Faktor ekonomi jadi penyebab korban terjebak membuat konten itu. ”Mereka tergiur iming-iming pendapatan Rp 5 juta,” ucapnya. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan adanya  korban lain. Apalagi, menurut tersangka, sejumlah korban membuat konten serupa, tetapi kemudian berhenti. (Yoga)

Judi Daring Dimainkan 1,5 Juta Pelajar

KT3 18 Oct 2024 Kompas
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, nilai transaksi judi daring selama periode 2017-September 2024 lebih dari Rp 600 triliun. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 1,5 juta pelajar termasuk sebagai pemain judi daring. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, sejak 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi daring lebih dari Rp 600 triliun. Pemerintah sudah berupaya menekan supaya praktik judi daring tidak semakin merajalela. Kemenkominfo mengklaim, misalnya, telah memutus akses konten judi daring sebanyak 4,7 juta konten pada periode 2017-14 Oktober 2024. Pada periode yang sama, Kemenkominfo menemukan 38.563 konten judi daring di laman lembaga pemerintahan. Sebanyak 37.994 konten antaranya sudah diturunkan. Kemenkominfo juga menemukan 36.883 konten judi daring di laman lembaga pendidikan.

Sebanyak 35.227 konten di antaranya sudah diturunkan. Literasi ”Judi daring tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah terus mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknologi maupun literasi keuangan,” kata Budi saat menghadiri diskusi publik ”Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi,” Kamis (17/10/2024), di Jakarta. Indeks literasi keuangan, Budi melanjutkan, naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024. Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah agar kenaikannya semakin signifikan. Direktur Jenderal Ap dan Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan, modus baru yang dipakai ialah pelaku judi daring menyamar sebagai penyedia layanan investasi. Mereka mulanya mengiming-imingi warga agar ikut berinvestasi, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.

”Modus baru lainnya yang kami temukan judi daring ’menyamar’ sebagai gim sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun bermain judi daring. Sebanyak 1,5 juta anak usia pelajar sudah bermain judi,” katanya. Hokky menyampaikan, patroli pemberantasan konten judi daring dilakukan oleh Kemenkominfo dan berlangsung 24 jam. Dari sisi hilir, Kemenkominfo menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menutup rekening ataupun dompet elektronik yang terindikasi memfasilitasi judi daring. Menurut Budi Arie, penyalahgunaan dompet elektronik juga menjadi salah satu modus untuk bertransaksi judi daring. Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 573 akun dompet elektronik yang diduga terkait judi daring. (Yoga)