Tindak Pidana
( 455 )Mafia Peradilan Sulit Diberantas
PENANGKAPAN Zarof Ricar makin menguatkan fakta bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung telah terjadi sejak lama. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram di rumah Zarof, yang diakui mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu sebagai suap pengurusan perkara. Zarof Ricar tersangkut dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Dini tewas karena komplikasi penyakit akibat menenggak alkohol. Hakim mengabaikan bukti yang dibawa jaksa berupa video kekerasan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur pada 3 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam.
Rupanya vonis bebas itu berlatar suap. Jaksa penyidik menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang diduga menerima besel Rp 20 miliar sebagai imbalan membuat vonis bebas. Jaksa juga menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald, yang menjadi perantara suap itu. Lisa juga yang menjadi perantara suap untuk hakim agung melalui Zarof Ricar. Ia menjanjikan imbalan Rp 1 miliar buat Zarof dan Rp 4 miliar untuk para hakim agung agar tetap membebaskan kliennya. Zarof belum memberikan uang suap itu kepada hakim agung. Akibatnya, putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur, itu 5 tahun bui.
Bukan tak mungkin ada jaringan mafia peradilan di Mahkamah Agung. Karena itu, jaksa mesti meluaskan penyidikan kepada para pejabat Mahkamah Agung. Dari pengakuan Zarof, uang tunai hampir Rp 1 triliun itu ia dapatkan sejak menjadi makelar kasus pada 2012 hingga 2022. Berkaca pada kasus Zarof, makelar kasus adalah para pejabat Mahkamah Agung.Sebab, sebelum Zarof, ada Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung, yang terbukti menerima suap pengurusan perkara pemalsuan akta sebuah koperasi di Semarang. Hasbi menerima suap Rp 11,2 miliar dari pengurus koperasi yang tak puas atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama terhadap kreditor yang menuduh dokumen koperasi itu palsu. Hasbi menyusul pendahulunya, Sekretaris MA Nurhadi, yang divonis 6 tahun penjara karena menjadi makelar kasus pada 2021. (Yetede)
Dugaan Makelar Kasus di Peradilan Dibongkar Kejaksaan
Kejagung membongkar dugaan makelar kasus di lembaga peradilan setelah menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10) malam. Selain menemukan uang yang akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi Gregorius Ronald Tannur, penyidik Kejagung juga mendapati uang serta emas senilai Rp 1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak tahun 2012. Penangkapan Zarof disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10) malam. Zarof yang pernah menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap saat penyidik tengah mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang pada 24 Juli 2024 memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur adalah anak politisi Edward Tannur. Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, menjadi tersangka. Zarof juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. ”Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar. Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan tumpukan uang sejumlah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita Rp 920 miliar. Adapun nilai 51 kg emas diperkirakan Rp 75 miliar. Zarof mengumpulkan uang itu sejak masih jadi pejabat di MA pada 2012 hingga 2022. Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof karena menjadi perantara pengurusan sejumlah perkara di MA. Sebagian uang yang ditemukan di rumah Zarof diduga juga akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi perkara RonaldTannur di MA. Namun, hingga penggeledahan digelar, uang tersebut belum diberikan kepada hakim MA. Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat, Rp 5 miliar bagi hakim agung pengadil kasasi Ronald Tannur. Lisa juga menyiapkan fee Rp 1 miliar untuk Zarof. (Yoga)
Uang Suap Perkara Ronald Tannur Mengalir Sampai Proses Kasasi
Kejagung Menangkap Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Memberantas Judi Daring
Memberantas judi daring menjadi satu dari tiga agenda program 100 hari pertama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Semoga ini bukan hanya janji. Pada Juni 2024, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Dalam Jaringan), dengan ketua harian Menkominfo. Memberantas judi daring sebenarnya tidak sulit mengingat pemerintah memiliki infrastruktur dan aparat yang lengkap untuk melakukannya. Dengan semua sumber daya yang dimiliki, pemerintah juga sebenarnya tahu siapa saja bandar dan penguasa industri perjudian daring yang menyasar orang Indonesia sebagai pemainnya. Sejak Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk hingga sekarang, aktivitas haram ini masih bisa beroperasi.
Sampai hari ini kita masih dengan mudah menemukan iklan situs judi daring bertebaran di internet, bahkan bertebaran di sejumlah aplikasi media sosial terkenal yang banyak diunduh masyarakat Indonesia. Memang, pengelola situs judi daring berada di luar negeri, yang pemerintahnya permisif dengan industri judi, seperti Kamboja, agar mudah mengoperasikan aktivitasnya. Liputan investigasi yang dilakukan harian ini bahkan menemukan sejumlah lokasi di Kamboja yang digunakan sebagai pusat operasi judi daring dan dikendalikan warga negara Indonesia. Pemerintah tentu mengetahui di negara mana saja tempat situs judi daring tersebut dikendalikan dan bisa memblokir akses internet dari negara tersebut sementara waktu.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga dapat melacak IP address peladen judi daring dan memblokirnya. Langkah lainnya, Polri bisa bekerja sama dengan Interpol untuk menyita peladen judi daring yang berada diluar negeri. Memblokir IP address peladen judi daring dan menyita peladen fisiknya memberi sinyal pemerintah serius memberantas judi daring. Langkah serius lainnya yang dapat dilakukan pemerintah, dengan sesegera mungkin menyita uang dalam rekening penampung deposit judi daring. Yang jelas, pemerintah bisa dengan mudah memberantas judi daring ini asal serius dan tidak tergoda aliran uang haramnya (Yoga)
Usut Tuntas Pelanggaran HAM
Negara dirugikan oleh Tambang Ilegal
Polda Sumsel mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan nilai kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti aset yang total nilainya Rp 13 miliar. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (21/10) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari operasi pemberantasan tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Muara Enim, pada 5 Agustus 2024. Hasilnya, kepolisian menemukan lokasi tambang batubara ilegal dan tempat penampungan hasil tambang bersangkutan di area HGU PT Bumi Sawindo Permai serta masuk dalam area izin usaha pertambangan (IUP) PT Bukit Asam. Setelah itu, kepolisian mendalami kasus un- tuk memburu pemilik usaha penambangan ilegal tersebut.
Dari hasil penelusuran, kepolisian menangkap terduga pemilik usaha ilegal tersebut, yakni warga Desa Seleman, Muara Enim, berinisial BC (33). Ia ditangkap di salah satu apartemen di Jabar, 11 Oktober 2024, dini hari. Dari keterangannya, BC mengaku menambang ilegal sejak 2019. ”Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka mencapai 36 juta USD atau Rp 556,884 miliar,” ujar Bagus. Selain menangkap BC, kepolisian juga menyita barang bukti terkait usaha penambangan ilegal tersebut, antara lain sampel 5 ton batubara, 25 dokumen terkait penambangan, 4 dokumen gaji karyawan, dan 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa, juga alat-alat yang digunakan dalam usaha ilegal tersebut, antara lain 1 buldoser, 3 ekskavator, 4 dump truck, 1 generator, dan 2 pompa air.
Kepolisian menyita aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tersebut. Aset-aset itu tergolong fantastis, antara lain empat rumah mewah yang tersebar di Muara Enim dan Palembang. Ada pula empat mobil mewah dengan nilai miliaran rupiah per unit, seperti mobil Land Cruiser keluaran terbaru dan dua mobil sport asal Jerman. BC dikenai pasal berlapis, yakni kegiatan penambangan tanpa izin dan pencucian uang atau penggunaan uang dari kegiatan ilegal. ”BC terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar akibat kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Sebaliknya, BC terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar karena pencucian uang,” kata Bagus. (Yoga)
Korupsi Makin Terangan-terangan, Hukuman Kian Jadi Permainan
Pornografi Anak Berkedok Lowongan Kerja
Judi Daring Dimainkan 1,5 Juta Pelajar
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









