Negara dirugikan oleh Tambang Ilegal
Polda Sumsel mengungkap kasus tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dengan nilai kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti aset yang total nilainya Rp 13 miliar. Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (21/10) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari operasi pemberantasan tambang batubara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Muara Enim, pada 5 Agustus 2024. Hasilnya, kepolisian menemukan lokasi tambang batubara ilegal dan tempat penampungan hasil tambang bersangkutan di area HGU PT Bumi Sawindo Permai serta masuk dalam area izin usaha pertambangan (IUP) PT Bukit Asam. Setelah itu, kepolisian mendalami kasus un- tuk memburu pemilik usaha penambangan ilegal tersebut.
Dari hasil penelusuran, kepolisian menangkap terduga pemilik usaha ilegal tersebut, yakni warga Desa Seleman, Muara Enim, berinisial BC (33). Ia ditangkap di salah satu apartemen di Jabar, 11 Oktober 2024, dini hari. Dari keterangannya, BC mengaku menambang ilegal sejak 2019. ”Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka mencapai 36 juta USD atau Rp 556,884 miliar,” ujar Bagus. Selain menangkap BC, kepolisian juga menyita barang bukti terkait usaha penambangan ilegal tersebut, antara lain sampel 5 ton batubara, 25 dokumen terkait penambangan, 4 dokumen gaji karyawan, dan 12 set seragam PT Bobi Jaya Perkasa, juga alat-alat yang digunakan dalam usaha ilegal tersebut, antara lain 1 buldoser, 3 ekskavator, 4 dump truck, 1 generator, dan 2 pompa air.
Kepolisian menyita aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga dibeli BC dari hasil kejahatan tersebut. Aset-aset itu tergolong fantastis, antara lain empat rumah mewah yang tersebar di Muara Enim dan Palembang. Ada pula empat mobil mewah dengan nilai miliaran rupiah per unit, seperti mobil Land Cruiser keluaran terbaru dan dua mobil sport asal Jerman. BC dikenai pasal berlapis, yakni kegiatan penambangan tanpa izin dan pencucian uang atau penggunaan uang dari kegiatan ilegal. ”BC terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar akibat kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Sebaliknya, BC terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar karena pencucian uang,” kata Bagus. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023