;

Uang Suap Perkara Ronald Tannur Mengalir Sampai Proses Kasasi

Uang Suap Perkara Ronald Tannur Mengalir Sampai Proses Kasasi
Uang suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan berencana, diduga mengalir sampai ke proses kasasi. Dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka dugaan suap, penyidik Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang dengan tulisan ”diambil buat kasasi”. Dalam video yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/10/2024), terlihat penyidik tengah memeriksa tumpukan uang tunai di sebuah rumah. Sebagian penyidik menggelar tumpukan uang di lantai, sebagian lainnya memeriksa uang di laci yang berada di dalam sebuah lemari di rumah tersebut. Di dalam salah satu laci, penyidik menemukan tumpukan uang berdenominasi dollar AS. Kemudian, salah seorang penyidik menyebut, ”Ada tulisan, ’diambil buat kasasi’.” 

Penggeledahan oleh penyidik Kejagung itu merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Tiga tersangka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. Seorang tersangka lain adalah pengacara bernama Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. Dugaan suap bermula dari dikeluarkannya vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Kemudian, pada Selasa (22/10), MA membatalkan putusan PN Surabaya tersebut. MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.

Hukuman MA itu masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni 12 tahun penjara. Namun, putusan yang dijatuhkan pada Selasa itu tidak bulat. Ketua majelis kasasi Soesilo memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). ”Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex facti. Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 (lima tahun),” demikian petikan amar putusan seperti dikutip dari laman resmi MA. Catatan transaksi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, mengatakan, salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya adalah catatan transaksi keuangan di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng milik Lisa Rahmat. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :