Kejagung Menangkap Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) petang. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan majelis hakim yang pada Rabu, 24 Juli 2024, memvonis bebas Ronald Tannur, anak politikus Edward Tannur. Jaksa kala itu menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Ketiga hakim itu dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan telah diperiksa oleh Komisi Yudisial. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10). Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas untuk Ronald Tannur. ”Ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap ketiga hakim dilaksanakan oleh tim Kejaksaan Agung. Kantor Kejati Jatim menjadi tempat untuk pemeriksaan ketiga tersangka. Hingga Rabu (23/10) pukul 18.20 WIB, tim Kejagung masih memeriksa ketiga hakim yang ditangkap di beberapa lokasi di Surabaya tersebut.
Tim Kejagung juga menggeledah paksa dan membawa barang bukti dari lokasi penangkapan. Mia melanjutkan, tim Kejagung sudah bekerja cukup lama dalam mengungkap kasus dugaan suap kepada tiga hakim itu. ”Makanya ada upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan saat ini pemeriksaan di sini,” ujarnya. Secara terpisah, Alex Adam Faisal dari Humas PN Surabaya mengatakan belum mengetahui informasi penangkapan tiga hakim majelis perkara Ronald Tannur. Di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga hakim oleh tim Kejagung. ”Betul,” kata Febrie singkat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu malam, menyampaikan, penyidik menggeledah dan menangkap empat orang. Tiga di antaranya adalah hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Seorang lagi adalah pengacara berinisial LR. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023