Dugaan Makelar Kasus di Peradilan Dibongkar Kejaksaan
Kejagung membongkar dugaan makelar kasus di lembaga peradilan setelah menangkap bekas pejabat MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10) malam. Selain menemukan uang yang akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi Gregorius Ronald Tannur, penyidik Kejagung juga mendapati uang serta emas senilai Rp 1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak tahun 2012. Penangkapan Zarof disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10) malam. Zarof yang pernah menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap saat penyidik tengah mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang pada 24 Juli 2024 memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur adalah anak politisi Edward Tannur. Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, menjadi tersangka. Zarof juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. ”Diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar. Saat menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan tumpukan uang sejumlah 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, serta Rp 5,7 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita Rp 920 miliar. Adapun nilai 51 kg emas diperkirakan Rp 75 miliar. Zarof mengumpulkan uang itu sejak masih jadi pejabat di MA pada 2012 hingga 2022. Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof karena menjadi perantara pengurusan sejumlah perkara di MA. Sebagian uang yang ditemukan di rumah Zarof diduga juga akan diberikan kepada tiga hakim agung yang mengadili kasasi perkara RonaldTannur di MA. Namun, hingga penggeledahan digelar, uang tersebut belum diberikan kepada hakim MA. Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat, Rp 5 miliar bagi hakim agung pengadil kasasi Ronald Tannur. Lisa juga menyiapkan fee Rp 1 miliar untuk Zarof. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023