KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai total Rp231,8 miliar. Penyelidikan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan dua pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penelusuran aliran dana, sekitar Rp2 miliar yang diduga sebagai suap, dilakukan dengan prinsip follow the money tanpa kecuali. Asep membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mengingat salah satu tersangka disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby sejak masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Asep memastikan, bila aliran dana mengarah ke pejabat mana pun, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan mereka.
Menurut Asep, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk memetakan pergerakan dana suap, yang disebut sempat ditarik oleh pihak swasta untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait demi pengaturan penunjukan proyek melalui e-katalog. Meskipun barang bukti yang diamankan hanya Rp231 juta (sebagai bagian dari commitment fee), OTT dilakukan segera untuk mencegah pengamanan proyek senilai ratusan miliar oleh perusahaan yang tidak layak.
Asep menekankan pentingnya memastikan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu nantinya dikerjakan oleh perusahaan kredibel agar kualitas pembangunan jalan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023