Judi Daring Dimainkan 1,5 Juta Pelajar
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, nilai transaksi judi daring selama periode 2017-September 2024 lebih dari Rp 600 triliun. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 1,5 juta pelajar termasuk sebagai pemain judi daring. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, sejak 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi daring lebih dari Rp 600 triliun. Pemerintah sudah berupaya menekan supaya praktik judi daring tidak semakin merajalela. Kemenkominfo mengklaim, misalnya, telah memutus akses konten judi daring sebanyak 4,7 juta konten pada periode 2017-14 Oktober 2024. Pada periode yang sama, Kemenkominfo menemukan 38.563 konten judi daring di laman lembaga pemerintahan. Sebanyak 37.994 konten antaranya sudah diturunkan. Kemenkominfo juga menemukan 36.883 konten judi daring di laman lembaga pendidikan.
Sebanyak 35.227 konten di antaranya sudah diturunkan. Literasi ”Judi daring tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah terus mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknologi maupun literasi keuangan,” kata Budi saat menghadiri diskusi publik ”Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi,” Kamis (17/10/2024), di Jakarta. Indeks literasi keuangan, Budi melanjutkan, naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024. Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah agar kenaikannya semakin signifikan. Direktur Jenderal Ap dan Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan, modus baru yang dipakai ialah pelaku judi daring menyamar sebagai penyedia layanan investasi. Mereka mulanya mengiming-imingi warga agar ikut berinvestasi, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.
”Modus baru lainnya yang kami temukan judi daring ’menyamar’ sebagai gim sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun bermain judi daring. Sebanyak 1,5 juta anak usia pelajar sudah bermain judi,” katanya. Hokky menyampaikan, patroli pemberantasan konten judi daring dilakukan oleh Kemenkominfo dan berlangsung 24 jam. Dari sisi hilir, Kemenkominfo menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menutup rekening ataupun dompet elektronik yang terindikasi memfasilitasi judi daring. Menurut Budi Arie, penyalahgunaan dompet elektronik juga menjadi salah satu modus untuk bertransaksi judi daring. Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 573 akun dompet elektronik yang diduga terkait judi daring. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023