Tindak Pidana
( 455 )Transaksi Judi Daring Di Akses 1,5 Juta Pelajar
Minimnya Penerapan Pasal Pencucian Uang
Perkara Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Sawit
PERKARA dugaan korupsi dalam tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sama sekali tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diklaim oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2020. Sebaliknya, omnibus law Cipta Kerja justru menjadi pintu masuk bagi korupsi sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Salah satu akar masalahnya terletak pada Pasal 110A dan 110B yang mengatur penyelesaian izin berusaha di kawasan hutan. Pemerintah mengklaim bahwa dua pasal tersebut merupakan solusi atas ruwetnya masalah tata kelola dan perizinan di kawasan hutan. Namun, sejak awal, pemerintah terlihat tidak berniat menghukum perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal-pasal ini lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana, yang pada akhirnya justru menjadi bentuk pemutihan atau pengampunan bagi pengusaha yang melanggar aturan.
Kebijakan pengampunan terhadap pengusaha yang melakukan kejahatan di kawasan hutan telah lama berlangsung. Pada 2012 dan 2015, pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan. Regulasi ini memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan untuk mengurus persyaratan administrasi. Akibatnya, perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara ilegal di dalam hutan bisa memperoleh legalitas melalui izin pelepasan kawasan hutan. Skema sanksi administratif ini memungkinkan perusahaan yang melakukan deforestasi secara ilegal demi membuka lahan sawit menikmati impunitas. Mereka tak tersentuh oleh hukum. Padahal, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, korporasi-korporasi tersebut telah merambah sekitar 3,37 juta hektare kawasan hutan untuk ditanami sawit—jumlah ini hampir 20 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia. (Yetede)
Sindikat Internasional Pencurian Modul BTS Melibatkan Warga China
Di sana petugas menemukanpakaian wearpack yang digunakan MJ untuk mengelabui petugas saat mencuri modul BTS. ”Dia berpura-pura menjadi teknisi agar bisa masuk ke area menara BTS,” kata Susatyo. Dari keterangan MJ, ter-bongkarlah sindikat itu. MJ menunjukkan gudang tempat modul BTS hasil curian disimpan, yakni di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Di sana, petugas menemukan 227 modul BTS dan menangkap empat tersangka lain, yakni AL yang merupakan tangan kanan penadah modul BTS berinisial SJ alias Jason. TY, RCH, dan AB bertugas mengemas modul BTS. Sebelum dikirim ke Hong Kong, semua perangkat BTS hasil curian ini disimpan di sebuah gudang yang ada di Cilincing, Jakarta Utara. Dari keterangan kelima tersangka, sindikat ini tidak hanya beraksi di wilayah Jabodetabek, tetapi juga merambah hingga keprovinsi lain di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. ”Hanya (BTS) di Papua saja yang belum terjamah,” kata Susatyo. Perkenalan para tersangka dengan SJ diketahui dimulai dari interaksi di media sosial.
Transaksi Judi Daring Berkembang, dari Perbankan Hingga Melalui Minimarket dan Dompet Elektronik
Mafia BBM di NTT Diminta untuk Diselidiki Mabes Polri
Menumpas Rekening Judi Daring Sepenuhnya
OTT KPK Kalsel: Orang Terdekat Gubernur Diduga Terlibat Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober, terkait dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dugaan suap ini mungkin melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, karena uang yang ditemukan di lokasi diduga sampai ke tangan orang kepercayaan gubernur. Meski demikian, Alexander belum memastikan keterlibatan langsung Sahbirin dalam OTT.
Dalam penangkapan ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa KPK menangkap empat orang pejabat negara dan dua pihak swasta. Keterangan lebih lanjut akan diberikan setelah semua yang ditangkap tiba di Jakarta, mengingat mereka diangkut secara bertahap menggunakan penerbangan komersial.
Kasus Kekerasan di Sekolah Melonjak
Waspadai Perdagangan Kripto Ilegal
Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas, PFAK harus siap kena saksi pidana. Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam. Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti, mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto). Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10).
Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Chief Marketing Officer
(CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN.
Chief Executive Officer
(CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September 2024, Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir.
Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









