;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Transaksi Judi Daring Di Akses 1,5 Juta Pelajar

KT3 18 Oct 2024 Kompas
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, nilai transaksi judi daring selama periode 2017-September 2024 lebih dari Rp 600 triliun. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun dan 1,5 juta pelajar termasuk sebagai pemain judi daring. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, sejak 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi daring lebih dari Rp 600 triliun. Pemerintah sudah berupaya menekan supaya praktik judi daring tidak semakin merajalela. Kemenkominfo mengklaim, misalnya, telah memutus akses konten judi daring sebanyak 4,7 juta konten pada periode 2017-14 Oktober 2024. Pada periode yang sama, Kemenkominfo menemukan 38.563 konten judi daring di laman lembaga pemerintahan. Sebanyak 37.994 konten antaranya sudah diturunkan. Kemenkominfo juga menemukan 36.883 konten judi daring di laman lembaga pendidikan. Sebanyak 35.227 konten di antaranya sudah diturunkan. 

”Judi daring tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah terus mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknologi maupun literasi keuangan,” kata Budi saat menghadiri diskusi publik ”Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi,” Kamis (17/10/2024), di Jakarta. Indeks literasi keuangan, Budi melanjutkan, naik dari 38,03 persen pada 2019 menjadi 65,43 persen pada 2024. Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah agar kenaikannya semakin signifikan. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir mengatakan, modus baru yang dipakai ialah pelaku judi daring menyamar sebagai penyedia layanan investasi. Mereka mulanya mengiming-imingi warga agar ikut berinvestasi, tetapi ujungnya investasi itu dipakai membayar judi slot.

”Modus baru lainnya yang kami temukan judi daring ’menyamar’ sebagai gim sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi. Hampir 50.000 anak di bawah usia 10 tahun bermain judi daring. Sebanyak 1,5 juta anak usia pelajar sudah bermain judi,” katanya. Hokky menyampaikan, patroli pemberantasan konten judi daring dilakukan oleh Kemenkominfo dan berlangsung 24 jam. Dari sisi hilir, Kemenkominfo menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menutup rekening ataupun dompet elektronik nik yang terindikasi memfasilitasi judi daring. Dompet elektronik Menurut Budi Arie, penyalahgunaan dompet elektronik juga menjadi salah satu modus untuk bertransaksi judi daring. Kemenkominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 573 akun dompet elektronik yang diduga terkait judi daring. (Yoga)

Minimnya Penerapan Pasal Pencucian Uang

KT3 15 Oct 2024 Kompas
Indonesia Corruption Watch menilai institusi kejaksaan lebih baik dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam menangani kasus korupsi sepanjang 2023. Meski demikian, penerapan pasal pencucian uang pada institusi Kejaksaan dinilai masih minim dan hukuman terhadap pelaku dinilai tidak menimbulkan efek jera. Hal itu terungkap dalam acara ”Peluncuran Tren Vonis Korupsi Tahun 2023” yang disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Senin (14/10/2024), di Jakarta. Sepanjang 2023, total terdapat 1.649 putusan perkara dengan jumlah terdakwa 1.718 orang. Dari jumlah tersebut, pasal yang paling banyak didakwakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pengenaan pasal tersebut, jenis korupsi yang paling banyak disidangkan adalah tentang kerugian negara (80,8 persen), disusul suap (8,9 persen), penggelapan (6,3 persen), dan pemerasan (3,7 persen). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, delik kerugian negara memiliki kompleksitas yang berbeda dengan jenis korupsi lainnya karena memerlukan metode case building. Metode itu menuntut kompetensi tinggi dari penyidik karena mereka tak hanya mencari perbuatan melawan hukum, tetapi juga mendeteksi adanya kerugian negara. ”Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam menuntut kerugian keuangan negara. Maka, kami mendorong KPK agar lebih banyak menangani kasus dengan kerugian keuangan negara. Kalau suap, kan, tidak ada kerugian keuangan negaranya.

KPK selama ini terpusat pada suap,” tuturnya. Uang pengganti ICW juga menyoroti jumlah tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum dari kejaksaan ataupun KPK terhadap terdakwa. Meski ICW menyadari hal itu tak bisa dibandingkan secara langsung karena jumlah terdakwa yang dituntut kedua institusi terpaut jauh, upaya pemulihan kerugian akibat praktik korupsi melalui uang pengganti lebih didominasi oleh Kejaksaan. Sepanjang 2023, tuntutan uang pengganti adalah Rp 83,3 triliun. Dari jumlah itu, jaksa penuntut umum dari kejaksaan menuntut uang pengganti sampai Rp 82,6 triliun, sementara jaksa penuntut umum dari KPK menuntut uang pengganti Rp 675 miliar. Meski demikian, ICW menyoroti masih minimnya pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap terdakwa kasus korupsi. Sepanjang 2023, hanya terdapat 17 orang yang dijerat dengan pasal pencucian uang. (Yoga)

Perkara Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Sawit

KT1 15 Oct 2024 Tempo

PERKARA dugaan korupsi dalam tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuktikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sama sekali tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diklaim oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2020. Sebaliknya, omnibus law Cipta Kerja justru menjadi pintu masuk bagi korupsi sekaligus ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Salah satu akar masalahnya terletak pada Pasal 110A dan 110B yang mengatur penyelesaian izin berusaha di kawasan hutan. Pemerintah mengklaim bahwa dua pasal tersebut merupakan solusi atas ruwetnya masalah tata kelola dan perizinan di kawasan hutan. Namun, sejak awal, pemerintah terlihat tidak berniat menghukum perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Pasal-pasal ini lebih mengutamakan sanksi administratif ketimbang pidana, yang pada akhirnya justru menjadi bentuk pemutihan atau pengampunan bagi pengusaha yang melanggar aturan.

Kebijakan pengampunan terhadap pengusaha yang melakukan kejahatan di kawasan hutan telah lama berlangsung. Pada 2012 dan 2015, pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan. Regulasi ini memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan untuk mengurus persyaratan administrasi. Akibatnya, perusahaan yang sebelumnya beroperasi secara ilegal di dalam hutan bisa memperoleh legalitas melalui izin pelepasan kawasan hutan. Skema sanksi administratif ini memungkinkan perusahaan yang melakukan deforestasi secara ilegal demi membuka lahan sawit menikmati impunitas. Mereka tak tersentuh oleh hukum. Padahal, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, korporasi-korporasi tersebut telah merambah sekitar 3,37 juta hektare kawasan hutan untuk ditanami sawit—jumlah ini hampir 20 persen dari total luas perkebunan sawit di Indonesia. (Yetede)

Sindikat Internasional Pencurian Modul BTS Melibatkan Warga China

KT3 15 Oct 2024 Kompas
Sindikat internasional pencurian modul stasiun pancar-terima dasar (base transceiver station/BTS diungkap. Lima tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti hasil pencurian pun disita. Aksi ini didalangi penadah berkebangsaan China berinisial SJ yang hingga kini masih diburu. Akibat pencurian ini, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi merugi hingga Rp 120 miliar. Lima tersangka yang ditangkap adalah MJ (31), AL (31), TY (34), RCH (25), dan AB (49). Sementara polisi juga menyita 227 modul dan 13 palet yang dicuri dari sejumlah stasiun pancar-terima dasar yang tersebar di beberapa wilayah. ”Satu modul BTS baru dihargai sekitar Rp 90 juta. Dengan pencurian ini, kerugian yang dialami perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi mencapai Rp 120 miliar,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (14/10/2024). Dia menerangkan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MJ di sebuah hotel yang berada di kawasan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 1 September 2024. 

Di sana petugas menemukanpakaian wearpack yang digunakan MJ untuk mengelabui petugas saat mencuri modul BTS. ”Dia berpura-pura menjadi teknisi agar bisa masuk ke area menara BTS,” kata Susatyo. Dari keterangan MJ, ter-bongkarlah sindikat itu. MJ menunjukkan gudang tempat modul BTS hasil curian disimpan, yakni di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Di sana, petugas menemukan 227 modul BTS dan menangkap empat tersangka lain, yakni AL yang merupakan tangan kanan penadah modul BTS berinisial SJ alias Jason. TY, RCH, dan AB bertugas mengemas modul BTS. Sebelum dikirim ke Hong Kong, semua perangkat BTS hasil curian ini disimpan di sebuah gudang yang ada di Cilincing, Jakarta Utara. Dari keterangan kelima tersangka, sindikat ini tidak hanya beraksi di wilayah Jabodetabek, tetapi juga merambah hingga keprovinsi lain di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. ”Hanya (BTS) di Papua saja yang belum terjamah,” kata Susatyo. Perkenalan para tersangka dengan SJ diketahui dimulai dari interaksi di media sosial. 

Sejak awal SJ menawarkan pekerjaan untuk mencari modul BTS, di mana setiap modul hasil curian dihargai sekitarRp 3 juta sampai Rp 7,5 juta. Kemudian modul itu direkondisi untuk kemudian dijual kembali ke pasar internasional. Kasus ini menjadi perhatian lantaran pencurian tersebut tak hanya merugikan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi,tetapi juga merugikan warga yang pada zaman sekarang ini sangat bergantung pada jaringan telekomunikasi. ”Kami tidak akan berhenti di sini, kami telah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar SJ,” kata Susatyo. Kepala Polsek Metro Menteng Komisaris Bayu Marfiando menambahkan, awalnya jajarannya menerima laporan pencurian modul BTS di sekitar Kantor Kementerian ESDM dan di wilayah Pegangsaan, Jakarta Pusat. Namun setelah dikembangkan, ternyata sindikat ini melakukan aksinya sejak lama tepatnya di tahun 2020. "Saat itu masih pandemi Co- vid-19 sehingga mereka (tersangka) memanfaatkan kelengangan ini untuk mencuri modul BTS,” katanya. (Yoga)

Transaksi Judi Daring Berkembang, dari Perbankan Hingga Melalui Minimarket dan Dompet Elektronik

KT3 14 Oct 2024 Kompas
Beragam bentuk transaksi judi daring semakin berkembang, mulai dari isi ulang melalui rekening perbankan hingga pembayaran melalui minimarket dan dompet elektronik. Beragam bentuk ini memudahkan judi daring menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah. ”Di pasar tradisional, misalnya, pengemudi ojek pangkalan hingga pedagang main slot judi daring. Ini memprihatinkan. Apalagi, kondisi perekonomian secara umum sedang tidak baik,” ujar pendiri Siber Sehat Indonesia, Ibnu Dwi Cahyo, saat dihubungi, Minggu (13/10/2024), di Jakarta. Menurut Ibnu, selain transaksi yang semakin beragam,konten judi daring pun semakin mudah ditemukan, mulai dari menyusup ke laman resmi instansi hingga muncul dalam permainan tertentu.

”Judi daring memberikan efek domino yang besar sehingga semestinya pemberantasan judi daring menjadi program nasional yang berkelanjutan,” katanya. Praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, saat dihubungi terpisah, memandang, pemberantasan judi daring semestinya tidak melulu di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tetapi dibutuhkan lembaga yang lebih besar. Pasalnya, isu judi daring melibatkan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, pendidikan, dan lembaga informasi digital, seperti Kemenkominfo. ”Permasalahan judi daring bukan semata-mata masalah di ruang siber. Ada masalah keuangan, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat (literasi digital danfinansial).Apalagi, modus pelaku judi daring semakin berkembang,” ucap Alfons.

Dompet elektronik Pada Jumat (11/10), Menkominfo Budi Arie Setiadi merilis lima daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) dompet elektronik yang diduga masih dipakai untuk transaksi judi daring. Kelimanya adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Total nominal transaksi dari lima dompet elektronik tersebut mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun. Menurut Budi, temuan itu berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika diperinci, di urutan teratas adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana) dengan nominal transaksi Rp 5,371 triliun dan 5,7 juta transaksi. Urutan kedua ialah PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dan jumlah transaksi 836.095 transaksi. (Yoga)

Mafia BBM di NTT Diminta untuk Diselidiki Mabes Polri

KT3 14 Oct 2024 Kompas
Pemecatan Inspektur Dua Rudy Soik oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, setelah Rudy menyelidiki mafia bahan bakar minyak bersubsidi, kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Muncul dorongan agar Mabes Polri menyelidiki mafia BBM subsidi di daerah itu. ”Yang mencuat sekarang adalah Rudy berhadapan dengan institusinya, yakni Polda NTT. Oleh karena itu, yang bisa mengatasi hal ini adalah Mabes Polri. Kami minta Mabes Polri perlu turun ke NTT,” kata Gabriel Goa dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, Minggu (13/10/2024).

Menurut Gabriel, lewat intervensi Mabes Polri, kasus mafia BBM bersubsidi di NTT dapat diungkap secara terang. Jika ada oknum di Polda NTT yang terlibat, mereka harus segera diproses. Harapannya, jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT terbongkar. Jika Mabes Polri tidak memberi atensi terhadap polemik ini, lanjut Gabriel, publik akan mempertanyakan keseriusan Polri memberantas mafia BBM bersubsidi. Pemberantasan dimaksud menjadi perhatian pemerintah pusat. Keputusan pemecatan diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10). Sidang dipimpin oleh Komisaris Besar Robert Antoni Sormin dengan wakil Komisaris Yan Kristian Ratu serta anggota Komisaris Nicodemus Ndoloe.

Pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidak profesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bentuknya, pemasangan garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kota Kupang. Atas perbuatan itu, Rudy dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, c, dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Angka1 dan Huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (Kompas.id, 11/10/2024). (Yoga)

Menumpas Rekening Judi Daring Sepenuhnya

KT3 08 Oct 2024 Kompas
Bahaya judi daring tidak hanya beredar melalui platform permainannya atau media-media yang mengiklankannya. Jaringan transaksi judi daring juga menjadi hal negatif yang bisa membahayakan mereka yang tidak tahu-menahu mengenai permainan gelap ini. Per awal Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pemblokiran 8.000 rekening penampungan dana terkait judi daring yang tersebar di berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Penindakan itu dilakukan sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diikuti pemblokiran sementara selama 20 hari. Setelah itu dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri dan pengumuman rekening terblokir oleh pengadilan negeri untuk menunggu pembantahan dari pemilik rekening atau penyitaan oleh negara.

Pemblokiran rekening itu, menurut anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, merupakan strategi bersama pemangku regulasi lainnya dalam mempersempit ruang gerak fasilitator judi daring dan membekukan aset dalam bentuk rekening. ”Baik bank maupun OJK terus melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan rekening, termasuk pemain judol deposit, rekening tersebut dilaporkan ke PPATK,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang disiarkan secara daring pada Selasa (1/10/2024). OJK meminta bank dan institusi keuangan lainnya terus melakukan enhanced due diligence (EDD), yaitu investigasi atas kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diperluas atas nasabah terindikasi judi daring.

OJK pun mengimbau agar lembaga perbankan dapat mesosialisasi risiko jual beli rekening untuk aktivitas judi daring yang wajib dilaporkan kepada PPATK. Selain OJK dan lembaga keuangan terkait, penegak hukum juga terlibat dalam menelusuri jaringan rekening yang disalahgunakan untuk aktivitas judi daring. Pada Juli lalu, misalnya, Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap kasus jual beli rekening tabungan untuk bisnis judi daring terafiliasi jaringan luar negeri. Polisi menangkap warga di Tambora bernama Jefri (34) yang dikendalikan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja untuk membuat dan menjual ratusan rekening penampung judi daring. Jefri memenuhi permintaan tersebut dengan mengajak warga lain yang mau membantunya dengan imbalan Rp 1 juta per rekening. (Yoga)

OTT KPK Kalsel: Orang Terdekat Gubernur Diduga Terlibat Suap

HR1 08 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober, terkait dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa dugaan suap ini mungkin melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, karena uang yang ditemukan di lokasi diduga sampai ke tangan orang kepercayaan gubernur. Meski demikian, Alexander belum memastikan keterlibatan langsung Sahbirin dalam OTT.

Dalam penangkapan ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa KPK menangkap empat orang pejabat negara dan dua pihak swasta. Keterangan lebih lanjut akan diberikan setelah semua yang ditangkap tiba di Jakarta, mengingat mereka diangkut secara bertahap menggunakan penerbangan komersial.

Kasus Kekerasan di Sekolah Melonjak

KT3 05 Oct 2024 Kompas (H)
Kabar demi kabar tentang kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah membuat para orangtua resah. Mereka merasa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anaknya. Kurnia Adiarti (39), warga Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk meninggalkan kursi kerja di kantornya pada pukul 15.00 WIB untuk menjemput putranya yang masih duduk di bangku kelas 11 SMP negeri di kawasan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Padahal, sejak anaknya kelas V SD, ia memberikan kepercayaan sekaligus melatih kemandirian kepada anaknya untuk pulang sendiri dengan kendaraan umum. Belakangan, ia juga menjadi lebih sering menghubungi para gurunya untuk memantau kondisi anaknya di sekolah. Hal ini dilakukannya karena gelisah akan banyaknya kekerasan di sekolah lain.

Walau kejadiannya bukan di Yogyakarta, batinnya tetap merasa tidak tenang jika tidak menjemput langsung anaknya di sekolah. ”Awalnya itu, baca berita ada Kabar demi kabar tentang kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah membuat para orangtua resah. Mereka merasa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anaknya. Kurnia Adiarti (39), warga Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk meninggalkan kursi kerja di kantornya pada pukul 15.00 WIB untuk menjemput putranya yang masih duduk di bangku kelas 11 SMP negeri di kawasan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Padahal, sejak anaknya kelas V SD, ia memberikan kepercayaan sekaligus melatih kemandirian kepada anaknya untuk pulang sendiri dengan kendaraan umum.

Belakangan, ia juga menjadi lebih sering menghubungi para gurunya untuk memantau kondisi anaknya di sekolah. Hal ini dilakukannya karena gelisah akan banyaknya kekerasan di sekolah lain. Walau kejadiannya bukan di Yogyakarta, batinnya tetap merasa tidak tenang jika tidak menjemput langsung anaknya di sekolah. perlihatkan kekerasan kepada anak, melainkan sebagai bahan edukasi untuk melindungi anak dan juga agar anak tidak menjadi pelaku. ”Kadang dia yang lebih tahu duluan daripada saya, jadi saya kasih tahu mana yang benar dan harus bersikap seperti apa Saya rasa kuncinya di pendampingan orangtua biar anak tidak jadi korban bahkan pelaku,” tuturnya. (Yoga)

Waspadai Perdagangan Kripto Ilegal

HR1 03 Oct 2024 Kontan (H)

Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas,  PFAK harus siap kena saksi pidana. Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam. Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti, mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto). Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10). 

Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu. Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN. Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September 2024, Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir. Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.