;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Ancaman Hukuman untuk Pavel Durov Pendiri Telegram

KT1 30 Aug 2024 Tempo

PAVEL Durov terancam hukuman kurungan penjara. Pendiri Telegram ini baru mendarat dari Baku, Azerbaijan, dengan jet pribadinya saat ditangkap di Bandar Udara Le Bourget, timur laut Paris, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 20.00 waktu setempat. Pavel Durov, 39 tahun, ditahan dengan tuduhan membiarkan Telegram menjadi ajang komunikasi pelaku kejahatan, termasuk pornografi anak, perdagangan narkoba, dan penipuan. Seperti diberitakan Reuters, penyelidikan terhadap Telegram bergulir sejak 8 Juli 2024 oleh Kantor Kejaksaan Paris bagian pemerangan kejahatan dunia maya.

Telegram menyatakan bahwa Durov, yang berkewarganegaraan Rusia, Saint Kitts and Nevis, Uni Emirat Arab, dan Prancis, tidak bersalah. “Tidak masuk akal menuduh suatu platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut,” demikian pernyataan Telegram, yang berbasis di Dubai, UEA, sehari setelah penangkapan. Pada hari berikutnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan kasus Pavel Durov berada di tangan pengadilan dengan independensi penuh. “Ini sama sekali bukan keputusan politik,” kata Macron lewat X.

Prancis menjatuhkan dakwaan awal kepada Durov pada Rabu, 28 Agustus 2024, berupa pemberian izin dugaan aktivitas kriminal pada aplikasi pesannya. Durov juga dilarang meninggalkan Prancis sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut. Dakwaan awal terhadap Durov berupa "keterlibatan dalam pengelolaan platform daring untuk mengizinkan transaksi ilegal oleh kelompok terorganisasi”. Seperti ditulis NBC News, kejaksaan Prancis menyatakan kejahatan tersebut dapat dikenai hukuman hingga sepuluh tahun penjara dan denda 500 ribu euro. (Yetede)

Tindak Tegas Penipu Lowongan Pekerjaan

KT3 28 Aug 2024 Kompas

Sudah lama komplotan penipu berkedok lowongan kerja beroperasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas komplotan penipu yang keterlaluan dan biadab ini. Mereka menipu dan mencoba mengambil untung dari masyarakat miskin yang sedang sangat membutuhkan pekerjaan. Modus mereka sempat viral di media sosial dan juga terungkap di media arus utama. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum belum tergerak untuk meringkus komplotan ini. Liputan investigasi harian Kompas Juli hingga Agustus lalu mengungkap operasi kelompok penipu ini di Jakarta dan sekitarnya. Mereka menyaru menjadi pihak yang menawarkan pekerjaan hingga bersalin rupa menjadi lembaga penempatan tenaga kerja swasta

Komplotan ini menipu para pencari kerja dengan modus menyebar lowongan fiktif di media sosial dan platform lowongan kerja. Setelah ada pencari kerja yang terjaring, komplotan penipu ini memeras korban dengan meminta uang Rp 1,45 juta hingga Rp 1,7 juta per orang. Dalihnya, uang tersebut adalah jaminan untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, dan seragam. Para penipu ini menjanjikan, jika korban telah menyerahkan uang jaminan, mereka akan mendapat pekerjaan. Nyatanya, setelah menyerahkan uang, korban akan dioper ke sana kemaritanpa kejelasan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya korban menyerah dan merelakan uang jaminan yang telah diberikan.

Beberapa korban datang dari jauh ke Jakarta. Bahkan, ada korban yang uangnya pas-pasan sehingga saat dipanggil oleh komplotan ini untuk wawancara, mereka terpaksa menginap di mushala. Meski kerap viral di media sosial dan terungkap di media, komplotan penipu berkedok lowongan pekerjaan ini masih leluasa beroperasi. Biasanya mereka menempati rumah toko (ruko) tak beridentitas. Di ruko tersebut, kelompok penipu berbagi peran, ada yang menjadi pewawancara hingga pengamanan, yang memastikan korban menyerahkan uang jaminan. Seharusnya Kemenaker menindak komplotan penipu lowongan pekerjaan ini dan mengingat penipuan adalah delik biasa, polisi dapat meringkus komplotan ini meski tanpa laporan pengaduan masyarakat. (Yoga)


Dugaan Keterlibatan Anggota Kepolisian Dalam Kasus Korupsi

KT1 28 Aug 2024 Tempo

DUGAAN keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah terkuak dalam dua sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Mukti Juharsa disebut oleh dua saksi dalam sidang untuk terdakwa perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Harvey Moeis.

Nama Mukti pertama kali disebutkan oleh General Manager PT Timah Tbk periode 2016-2020, Ahmad Samhadi, dalam sidang pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam sidang itu, Syahmadi menceritakan sebuah grup percakapan aplikasi WhatsApp bernama "New Smelter" yang dibuat untuk mempermudah koordinasi PT Timah dengan lima perusahaan smelter swasta, salah satunya PT RBT. Grup itu, menurut Syahmadi, eksis sejak 2018 setelah PT Timah bekerja sama dengan lima perusahaan tersebut.

Syahmadi menyinggung nama Mukti ketika menerangkan soal pembahasan kuota ekspor timah. Awalnya, pembicaraan itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada sekitar Mei 2018. PT Timah meminta agar kuota ekspor timah hasil peleburan kelima smelter itu dibagi dua alias 50 : 50. Setiap smelter akan mendapatkan timah batangan 50 persen dari hasil peleburan, sementara PT Timah mendapatkan 50 persen. Usul itu, menurut dia, karena PT Timah ingin meningkatkan nilai ekspor mereka. (Yetede)

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

KT3 27 Aug 2024 Kompas

Investigasi harian Kompas mengungkap, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal bebas menyalurkan pencari kerja di sejumlah tempat. Mereka juga memungut uang dari para pelamar hingga jutaan rupiah. Tim Kompas menyamar sebagai pelamar kerja dengan mendaftar melalui iklan-iklan lowongan yang sejak awal mencurigakan. Tim menemukan PT SAS dan PT PSL yang tak berizin, aktif berperan sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS). PT SAS beralamat di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, 500 meter dari Polres Metro Jakbar. PT itu memungut uang Rp 1,35 juta dari setiap pencari kerja.

Perusahaan ini juga menawari pencari kerja ke perusahaan lain yang butuh karyawan dengan gaji di bawah upah minimum. Agar bisa mendapat pelamar seperti itu, PT memasang iklan lowongan dan mencantumkan nama perusahaan atau bisnis fiktif di media sosial. Pelamar langsung diterima saat sesi wawancara dengan upah layak. Syaratnya, membayar uang jaminan yang akan dikembalikan ketika pelamar gagal di penempatan ketiga. Begitu uang masuk dan perjanjian ditandatangani pelamar, janji-janji manis tadi menguap dan uang jaminan tidak dikembalikan. Merujuk situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kompas tidak mendapat nama LPTKS, nama PT tersebut juga tak ada di daftar LPTKS yang sudah mendapat sertifikat standar terverifikasi Kemenaker.

Perusahaan lain yang juga tidak berizin ialah PTPSL di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, berseberangan dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakbar. Nama PT ini juga tidak ada di situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Menurut Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, berbadan hokum bukan berarti langsung resmi beroperasi sebagai LPTKS. ”Ketika dia menjadi LPTKS, selain mempunyai nomor induk berusaha, dia harus memiliki izin penempatan tenaga kerja,” ucap Oki, sapaan Siti Kustiati.

Karena itu, pemerintah mewajibkan LPTKS memenuhi standar, agar pemerintah dapat mengawasi operasionalisasi mereka sehingga hak-hak pelamar terlindungi. Hal ini merujuk Pasal 18 Ayat 2 Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, lembaga swasta berbadan hukum pelaksana penempatan tenaga kerja wajib memiliki surat izin usaha LPTKS. LPTKS yang sudah terdaftar tetapi belum mengurus izin usaha, kata Oki, sama saja berpraktik ilegal jika aktif menyalurkan tenaga kerja. (Yoga)


Jebakan Penipuan Lowongan Pekerjaan

HR1 27 Aug 2024 Kompas (H)

Komplotan penipu di kompleks Ruko Green Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, telah merancang jebakan untuk menipu pencari kerja dengan membagi peran di antara anggotanya. Mereka menyamarkan identitas, menggunakan nomor ponsel baru, dan membuat entitas usaha fiktif untuk memperdaya korban. Setiap anggota tim mendapatkan komisi dari uang jaminan yang dibayarkan oleh pelamar kerja.

Dalam praktiknya, anggota komplotan seperti Wendi dan Citra mengiklankan lowongan pekerjaan palsu di media sosial dan situs jual-beli daring. Wendi, misalnya, menciptakan iklan dengan nama perusahaan fiktif dan mempromosikannya dengan nomor Whatsapp cadangan tanpa registrasi data pribadi. "Pukul 12.30 saya pasang iklan, pukul 12.50 sudah mulai banyak yang chat," ujar Wendi. Selanjutnya, para pelamar diundang untuk wawancara di lokasi yang tidak jelas, dengan iming-iming posisi dan gaji yang tidak pernah terealisasi.

Citra, salah satu anggota komplotan, menjelaskan bahwa mereka harus meminta uang jaminan dari pelamar, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 850.000, dan membujuk mereka untuk meminjam uang jika diperlukan. "Kami disuruh ambil uang berapa pun. Mau Rp 50.000 atau Rp 100.000, pokoknya diterima saja," kata Citra. Uang jaminan tersebut dibagi sebagai insentif di antara staf, dengan total komisi mencapai Rp 360.000 untuk setiap pengiklan dan staf HRD.

Indah, anggota lainnya, mengungkapkan bahwa proses wawancara dan penempatan kerja sengaja dibuat rumit dan membingungkan untuk membuat pelamar lelah dan akhirnya menyerah. "Pelamar kerja memang dibuat bingung. Setelah bingung akan menyerah, uang mereka hilang sia-sia," katanya. Prosedur pengembalian uang yang dijanjikan juga dibuat sangat sulit dan sering kali tidak pernah terealisasi.

Saat Kompas mencoba melamar lowongan tersebut, mereka menemukan bahwa perusahaan yang terdaftar tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketika dikonfirmasi, supervisor HRD dari komplotan tersebut menolak berkomentar dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak lain, menyatakan bahwa ia tidak berwenang untuk memberikan pernyataan. "Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan statement apa-apa. Silakan langsung dengan kepala cabang karena saya tidak berwenang," ujar IN.

Dana Korupsi Harvey Moeis

KT1 26 Aug 2024 Tempo
PERKARA yang menjerat pengusaha Harvey Moeis menyibak penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sebagai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan surat dakwaan Harvey; Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) periode 2016, Suparta, mempercayakan suami aktris Sandra Dewi itu sebagai perwakilan PT RBT agar bertemu dengan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta.

Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan yang dicatat seolah-olah sebagai CSR yang dikelola PT RBT sebesar US$ 500-750 atau senilai Rp 7-11 miliar. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai penilapan duit yang seakan-akan dana CSR itu bisa dijerat dengan pasal TPPU, selain pasal tindak pidana korupsi. Sebab, kata Yudi, Harvey berupaya menyamarkan hasil kejahatannya supaya tidak bisa terdeteksi oleh tim penegak hukum. “Pelaku tindak korupsi timah ini jeli melihat hal itu untuk mengirim aliran dana hasil korupsi,” ujarnya pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurut Yudi, cara yang dilakukan para terdakwa perkara timah ini tidak berbeda jauh dengan teori siklus pencucian uang, yakni placement layering integration. “Karena jumlahnya Rp 420 miliar, penerapan pasal TPPU merupakan cara yang tepat untuk mengembalikan kerugian negara,” ucapnya. Harvey mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR dengan dua cara, yaitu melalui rekening pribadinya dan ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim. “Dicatat seolah-olah sebagai penukaran mata uang,” ujar jaksa penuntut umum Ardito Muwardi. (Yetede)

Penipuan Lowongan Kerja

KT3 26 Aug 2024 Kompas (H)

Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.

Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.

Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.

Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)


Waspadai Permintaan Uang Pada Lowongan Kerja

KT3 26 Aug 2024 Kompas

Penipu berkedok lowongan kerja menyasar orang yang menyebar lamaran secara daring. Di antara banyaknya lamaran yang dikirim, sebagian lowongan kerja fiktif itu menyangkut ke alamat surel pencari kerja. Dari situlah Lina (22) bukan nama sebenarnya, menerima lowongan kerja fiktif awal Agustus 2024. Perempuan ini sempat berharap karena akhirnya ada undangan wawancara kerja dari puluhan lamaran yang dikirim. Namun, dia merasa ada kejanggalan pada lowongan itu, terutama karena syarat yang sangat mudah, yakni usia 18-65 tahun boleh mendaftar. Saat dia menjalani wawancara kerja, perusahaan itu meminta uang jaminan dengan total Rp 1,7 juta. Staf perusahaan itu pun mengumbar janji gaji layak dan sejumlah fasilitas.

Sudah membayar penuh uang jaminan itu, Lina justru tidak pernah mendapat gaji dan fasilitas yang dijanjikan. ”Ini penempatan malah dioper-oper, tidak sesuai dengan nama perusahaan dan bidang yang aku lamar di awal. Gaji yang dibilang UMR ternyata cuma Rp 2 juta (per bulan),” jelasnya, saat ditemui, Rabu (14/8). Seperti dialami Lina, penipuan lowongan kerja dapat menimpa siapa saja. Pencari kerja perlu mencermati ciri-ciri lowongan yang mengarah ke penipuan. Berdasarkan penelusuran Kompas di platform pencarian kerja dan media sosial, penipu lowongan kerja palsu sering menerapkan syarat-syarat yang terlalu mudah. Hampir semua penipuan lowongan kerja tak mensyaratkan ijazah pendidikan terakhir.

Sejumlah lowongan kerja dengan syarat mudah kerap berujung pada wawancara di lokasi ruko yang tidak terawat dan dijaga ketat petugas sekuriti. Ketika ditelusuri, perusahaan yang tercantum pada lowongan berbeda dengan pihak yang mewawancara, yang kemudian mengaku sebagai penyalur tenaga kerja. Jika mendapati situasi seperti ini, pencari kerja patut curiga karena tak jarang praktik semacam ini yang berujung pada penipuan. Indikasi kuat penipuan berkedok lowongan kerja adalah saat pewawancara meminta uang jaminan kepada pelamar kerja. Permintaan uang itu selalu dibarengi dengan janji gaji standar upah minimum provinsi, uang transportasi dan uang makan, serta fasilitas mes pekerja.

Nyatanya setelah membayar uang jaminan pencari kerja justru disalurkan lagi ke tempat kerja lain. Gaji yang didapat pun di bawah Rp 3 juta per bulan. Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, menyebut ”Untuk pencari kerja, ketika nanti akan dipungut biaya dengan segala modus, pelatihan dan yang lain-lain, itu agar waspada,” ucapnya. Siti merekomendasikan para pencari kerja agar menjelajahi lowongan-lowongan di aplikasi dan situs SIAPkerja besutan Kemenaker. Melalui menu Karirhub, pengunjung situs bisa mencari lowongan kerja di dalam maupun luar negeri, sesuai bakat, minat, dan kualifikasi masing-masing. (Yoga)


Yang Mengejutkan dari Tradisi Perundungan di Program Dokter 

KT1 23 Aug 2024 Tempo
SEORANG mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan. Mahasiswa bernama Aulia Risma Lestari itu ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024.  

Di kamar kos itu polisi menemukan alat suntik serta kemasan botol obat keras. Diduga, dokter muda asal Tegal, Jawa Tengah, itu mengakhiri hidupnya dengan obat keras tersebut. Dugaan itu muncul karena polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Aulia. Polisi hanya menemukan tiga luka kecil bekas suntikan pada punggung lengan kiri perempuan itu.

Guna memastikan dugaan tersebut, Kementerian Kesehatan menggandeng kepolisian untuk menyelidikinya. Direktorat Pelayanan Kesehatan juga telah menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang penghentian sementara Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang. Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara ini berhubungan dengan dugaan perundungan yang memicu tindakan bunuh diri seorang mahasiswa Program Studi Anestesi. Dengan penghentian sementara tersebut, diharapkan penyelidikan dapat berjalan cepat, transparan, dan bebas intimidasi. (Yetede)

Kecurigaan Di Balik Pembebasan Bersyarat Jessica

KT1 21 Aug 2024 Tempo
JESSICA Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, kembali menghirup udara bebas. Perempuan itu melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Secara keseluruhan, Jessica baru menjalani delapan tahun masa hukuman, dari vonis 20 tahun bui yang diputuskan pengadilan.

Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ditambah dengan remisi yang diperoleh selama menjalani hukuman. “Total ia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra, 19 Agustus 2024.

Deddy mengatakan pembebasan bersyarat bagi Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun ketentuan tentang remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Remisi terdapat dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. (Yetede)