;

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Ekonomi Yoga 27 Aug 2024 Kompas
Penyalur Tenaga Kerja Ilegal

Investigasi harian Kompas mengungkap, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal bebas menyalurkan pencari kerja di sejumlah tempat. Mereka juga memungut uang dari para pelamar hingga jutaan rupiah. Tim Kompas menyamar sebagai pelamar kerja dengan mendaftar melalui iklan-iklan lowongan yang sejak awal mencurigakan. Tim menemukan PT SAS dan PT PSL yang tak berizin, aktif berperan sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS). PT SAS beralamat di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, 500 meter dari Polres Metro Jakbar. PT itu memungut uang Rp 1,35 juta dari setiap pencari kerja.

Perusahaan ini juga menawari pencari kerja ke perusahaan lain yang butuh karyawan dengan gaji di bawah upah minimum. Agar bisa mendapat pelamar seperti itu, PT memasang iklan lowongan dan mencantumkan nama perusahaan atau bisnis fiktif di media sosial. Pelamar langsung diterima saat sesi wawancara dengan upah layak. Syaratnya, membayar uang jaminan yang akan dikembalikan ketika pelamar gagal di penempatan ketiga. Begitu uang masuk dan perjanjian ditandatangani pelamar, janji-janji manis tadi menguap dan uang jaminan tidak dikembalikan. Merujuk situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kompas tidak mendapat nama LPTKS, nama PT tersebut juga tak ada di daftar LPTKS yang sudah mendapat sertifikat standar terverifikasi Kemenaker.

Perusahaan lain yang juga tidak berizin ialah PTPSL di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, berseberangan dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakbar. Nama PT ini juga tidak ada di situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Menurut Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, berbadan hokum bukan berarti langsung resmi beroperasi sebagai LPTKS. ”Ketika dia menjadi LPTKS, selain mempunyai nomor induk berusaha, dia harus memiliki izin penempatan tenaga kerja,” ucap Oki, sapaan Siti Kustiati.

Karena itu, pemerintah mewajibkan LPTKS memenuhi standar, agar pemerintah dapat mengawasi operasionalisasi mereka sehingga hak-hak pelamar terlindungi. Hal ini merujuk Pasal 18 Ayat 2 Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, lembaga swasta berbadan hukum pelaksana penempatan tenaga kerja wajib memiliki surat izin usaha LPTKS. LPTKS yang sudah terdaftar tetapi belum mengurus izin usaha, kata Oki, sama saja berpraktik ilegal jika aktif menyalurkan tenaga kerja. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :