;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

"Cyber Sex" Menghawatirkan

KT3 05 Aug 2024 Kompas

Kasus kejahatan seks di dunia maya atau cybersex telah menggurita, bahayanya merasuk hingga ke lini terkecil dalam kelompok masyarakat. Beragam kasus diungkap, tapi tak sedikit yang gentayangan tak terjamah. Kasus terakhir menimpa AD (24), model yang juga anak musisi kenamaan di Indonesia. Video asusila dengan pemeran mirip dirinya dijadikan ladang uang oleh dua tersangka, MRS (22) mahasiswa asal Pasuruan, Jatim dan JE (35) pengangguran di Padang, Sumbar. Mereka berasal dari kelompok yang berbeda, dengan hobi yang sama, yakni menyebarkan video asusila. Salah satunya video dengan pemeran berwajah mirip AD. Kasus ini terungkap setelah Subdirektorat Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan jika video itu disebarkan melalui platform X dan Telegram.

Salah satu tersangka, yakni MRS, menjual konten tersebut demi meraup keuntungan. Dalam sebulan, dia memperoleh keuntungan Rp 2 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (3/8) menuturkan, kasus ini bermula saat tim siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber yang merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Dua tersangka diringkus di tempat berbeda. Hingga kini, tim masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menahan dua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengecek gawai milik tersangka dengan menerapkan laboratorium forensik. Polisi akan memanggil AD untuk memastikan apakah pemeran di itu dirinya atau pemeran lain yang mirip dirinya.

Untuk mendapatkan video penuh, tersangka menawarkan paket, yakni paket VIP dengan tariff Rp 35.000 dan paket VVIP dengan harga Rp 100.000. Pembayaran dilakukan melalui transaksi digital. MRS diketahui sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp 2 juta. Adapun jumlah pelanggan yang telah mengikuti kanal Telegram milik MRS mencapai 212.843 pelanggan. Tersangka JE mengunggah konten video asusila yang diduga milik AD melalui akun X, yakni @Hwandongzhou. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sebagai admin kanal Telegram. Ade khawatir jika kasus ini tidak dituntaskan segera, anak-anak bisa menjadi korban.

Ada ribuan pelanggan yang ada dalam Telegram tersebut. Tidak tertutup kemungkinan salah satu pelanggannya adalah anak-anak. Ade berharap masyarakat tidak ikut menyimpan atau menyebarkan konten pornografi tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, mereka akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Dari hasil penelusuran, semua konten yang disebarkan oleh kedua tersangka masih bisa diakses hingga Minggu (4/8). Aktivitas jual beli konten pornografi yang kian marak menandakan tingginya konsumen yang ingin menikmati konten tersebut. ”Fenomena ini akhirnya dimanfaatkan oleh sindikat penyebar video porno untuk meraih keuntungan,” kata Kriminolog Universitas Muhammadiyah, Palembang, Sri Sulastri. (Yoga)


Alibi Saka Tatal dalam Dugaan Pembunuhan EKy dan Vina Cirebon

KT1 02 Aug 2024 Tempo
KEJADIAN  pada 27 Agustus 2016 malam itu masih terngiang di benak Saka Tatal. Peristiwa di flyover Talun, Kota Cirebon, Jawa Barat, itu mengubah hidupnya 180 derajat. Saka adalah satu dari delapan orang yang divonis bersalah karena dituduh membunuh Muhammad Rizky alias Eky dan kekasihnya, Vina Dewi Arsita yang populer sebagai Vina Cirebon. Saka saat ini sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Saka mengaku malam itu dia bersama dua temannya, Sadikun dan Irfan, tengah dalam perjalanan dari rumahnya di Kampung Saladara Kelurahan, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, menuju sebuah bengkel. Saat itu Saka dan Sadikun hendak mengantar Irfan melihat sepeda motornya yang rusak. Mereka mengendarai satu sepeda motor ketika melihat banyak polisi di flyover Talun. "Dikira ada razia," kata Saka saat ditemui Tempo di Hotel Prima, Kota Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Berbonceng tiga, tak memiliki surat izin mengemudi, dan tidak menggunakan helm, mereka memilih berputar mencari jalan lain untuk mencapai bengkel tersebut. Ketiganya pun mengaku berada di bengkel hingga pukul 02.00 WIB keesokan harinya. Saka mengaku tak memiliki firasat apa pun. Dia pun mengaku mendengar kabar bahwa ada yang kecelakaan yang menyebabkan sepasang kekasih meninggal. Sejoli itu tak lain adalah Eky dan Vina. (Yetede)

Siapakah Inisial T, Tokoh Dibalik Fenomena Judol

KT1 31 Jul 2024 Tempo
Pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani tentang seorang berinisial T yang menjadi pengendali judi online makin liar. Mereka yang punya nama berhuruf awal T dihubung-hubungkan dengan inisial ini. Warganet menyerbut nama Tomy Winata sebagai laki-laki berinisial T itu. Ada juga pelawak Kabul Basuki yang punya nama tenar Tessy. "(Pemberitaan) itu sangat mengganggu. Jadi mohon agar tidak ada lagi (pemberitaan) yang begitu-begitu. Saya sudah jelek tambah jelek," kata pelawak kelompok Srimulat yang memiliki nama panggung Tessy tersebut, seperti dikutip Antara, Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam sebuah acara di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 26 Juli 2024, Benny Ramdhani mengatakan informasi tentang T ia peroleh ketika menangani kasus warga Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Orang-orang itu dipekerjakan sebagai operator judi online dan online scamming (penipuan daring).Temuan itu, kata Benny, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. "Saya cukup menyebutkan inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam saat itu, Pak Mahfud Md.,” katanya.

Mahfud, dalam siniar bertajuk “Terus Terang” di akun YouTube yang tayang pada Selasa malam, 30 Juli 2024, menanggapi pernyataan Benny itu. Menurut dia, Benny memang pernah memaparkan sejumlah nama yang berhubungan dengan kasus TPPO. Namun Mahfud tak ingat kapan persisnya rapat terbatas itu berlangsung. Ia juga tidak ingat tentang sosok berinisial T. “Saya betul-betul tidak ingat ada inisial-inisial siapa saja,” ujarnya. “Inisial kan banyak, ya.”. (Yetede)

Kampung Narkoba Terbesar di Indonesia

KT1 30 Jul 2024 Tempo
Kampung Boncos di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, dikenal sebagai salah satu kampung narkoba terbesar di Indonesia. Peredaran narkoba di kampung ini pun tak berhenti meskipun polisi berkali-kali melakukan penggerebekan dan penangkapan. Terakhir, Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap 46 orang di kampung itu pada 17 Juli 2024. 

Situasi Kampung Boncos sekilas tampak seperti permukiman biasa saat Tempo bertandang ke sana pada Senin siang kemarin. Jejeran sepeda motor terparkir rapi di lahan kosong di sebuah mulut gang kecil yang terletak di Jalan Kota Bambu Selatan VII itu. Dijaga sejumlah pemuda, lahan ini menjadi tempat parkir bagi para pengunjung yang ingin masuk ke kampung itu. “Itu tempat parkir bagi mereka yang ingin ‘belanja’ di sana,” kata Supri, bukan nama sebenarnya, salah satu warga di kampung itu.  Belanja yang dia maksudkan adalah transaksi jual-beli narkoba. Berada di area padat penduduk, gang tersebut hanya muat dilalui dua orang dewasa secara berpapasan. Di mulut gang, seorang laki-laki berjaga sambil berkata, “Mau?” kepada setiap pengunjung yang datang. Gang itu pun bercabang tidak beraturan sampai tembus ke sebuah tanah lapang. 

Supri menyatakan para pengunjung itu berasal dari berbagai tempat. Pengunjung yang datang, menurut dia, pun berasal dari berbagai profesi, usia, dan jenis kelamin. Mereka ada yang hanya membeli narkoba lalu pergi, tapi ada juga yang menikmati barang haram tersebut di bedeng-bedeng yang disediakan. Pemandangan seperti itu, menurut Supri, terjadi sepanjang hari, tapi lebih ramai pada malam hari. “Warga di sini sebenarnya sudah resah,” tuturnya. Sebagai warga yang tumbuh besar di sana, Supri mengatakan perdagangan narkoba di sana berlangsung sejak 1990-an. Hal serupa dikatakan dua rekannya, Mamat dan Burhan, juga bukan nama sebenarnya. Menurut Mamat, nama asli wilayah itu adalah Kampung Kiapang. Nama Kampung Boncos mulai digunakan setelah wilayah itu banyak dihuni pendatang yang bekerja sebagai pengepul barang rongsokan atau disebut boncosan pada awal 1990-an. (Yetede)

Jurus BNN Hadapi Kampung Narkoba yang Masih Subur

KT1 29 Jul 2024 Tempo

Pertengahan Juli 2024, Polres Metro Jakbar mengobrak-abrik kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakbar. Sebanyak 42 orang diciduk dari tempat yang disebut sebagai kampung narkoba itu setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengkonsumsi sabu. Beberapa hari sebelumnya, Polres Metro Jakut menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Dalam penggerebekan pada 13 Juli 2024 itu, polisi menangkap 22 orang yang positif menggunakan narkoba dan menyita 103 gram narkotik jenis sabu, 26 paket kecil sabu, dan 12 timbangan digital.

Pada 25 Juli 2024, tim gabungan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau juga menggerebek kampung narkoba dan mengamankan tiga orang yang diyakini sebagai bandar narkotik. Lokasi yang digerebek adalah Gang Pargo di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Pekanbaru, Riau. Kawasan-kawasan tersebut merupakan wilayah yang terkenal sebagai kampung narkoba. Penggerebekan yang dilakukan kepolisian di kawasan itu bukanlah yang pertama, tapi praktik narkotika masih tumbuh subur di sana. (Yetede)


Pemeriksaan Menteri Sakti Terkait Kasus Telkom

KT3 27 Jul 2024 Kompas (H)

KPK memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selama dua setengah jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom. KPK dalam pemeriksaan tersebut menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi di PT Telkom. Seusai diperiksa KPK di Jakarta, Jumat (26/7) Sakti mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus membantu KPK. ”Artinya, yang saya ketahui terhadap peristiwa itu. Itu, kan, terjadi pada 2017-2018. Yang saya tahu, saya sampaikan,” katanya. Sakti menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi pada tahun 2017-2018 tersebut terjadi di PT Telkom.

Sakti terkejut ketika ditanya atas dugaan penerimaan uang dari pengadaan di PT Telkom. Ia mengaku tidak menerima uang dari perkara di PT Telkom. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum memperoleh perkembangan materi penyidikan terhadap Sakti. Sakti dimintai keterangan terkait pengetahuannya saat menjabat komisaris. ”(Dimintai keterangan) tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom. Jadi, prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, penyidik akan mendalami penerimaan yang diperoleh Sakti dan digunakan untuk apa. Perkembangan dari perkara ini akan disampaikan kepada publik. Dua pekan lalu, Sakti telah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama. Sakti diperiksa sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, tapi, Sakti tidak memenuhi panggilan KPK tersebut dengan alasan sedang mengikuti agenda dinas. (Yoga)


Mengamankan Duit BPJS Kesehatan

HR1 25 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Tiba-tiba Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan fraud terkait dengan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan kasus ini membuka tabir gelap kejahatan rumah sakit yang selama ini hanya sebatas kasak-kusuk saja. Nilai dugaan korupsi tidak sebesar kasus-kasus yang sedang ditangani penegak hukum. KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara sekitar Rp43 miliar dari kasus itu. Namun, disinyalir tersebut bukan kasus pertama. Tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan dugaan sejumlah pihak yang mengajukan klaim fiktif atas JKN dan menggembosi pengeluaran BPJS.Upaya tim mengungkap dugaan fraud itu berawal dari kunjungan ke Amerika Serikat pada 2017. Di Negeri Paman Sam, praktik fraud sistem jaminan kesehatan, seperti ObamaCare disebut-sebut mencapai 3%—10% dari total klaim. Modusnya, oknum di RS diduga menggunakan phantom billing, atau merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN. Namun, tim menduga ada modus lain yang digunakan di tempat lain. Secara terperinci, satu RS di Jawa Tengah memiliki klaim fiktif atas pembayaran JKN sekitar Rp20 miliar dan Rp30 miliar. 

Kemudian, satu rumah sakit di Sumatra Utara terindikasi fraud Rp1 miliar—Rp3 miliar, serta satu rumah sakit lainnya Rp4 miliar—Rp10 miliar. Temuan itu didapatkan dari audit atas klaim BPJS Kesehatan. Atas temuan itu, KPK, Kemenkes, dan BPJS melakukan pengumpulan bahan keterangan ke lapangan. Hasil pulbaket itu disampaikan ke pimpinan KPK. Seperti diketahui, phantom billing adalah praktik klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Adapun, manipulation diagnosis adalah memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi. Sementara itu, enam modus lainnya yaitu self-referrals, upcoding, repeat billing, fragmentation, suap/gratifikasi, dan iur biaya. Temuan praktik fraud ini tentu membuat publik kesal. Mengonfirmasi sejumlah keluhan layanan rumah sakit yang memakai fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan, baik pada tahapan proses klaim atau verifikasi dan pascaverifikasi klaim, melalui audit November 2023, terdapat biaya pengendalian inefisiensi pembiayaan program JKN sebesar Rp866,8 miliar, dan pascaverifikasi sebesar Rp397,9 miliar.

Runtuhnya Cerita Pembunuhan Vina dan Eky Versi Polisi

KT1 24 Jul 2024 Tempo
GELAR perkara kasus pemberian keterangan palsu dengan terlapor Dede Riswanto dan Aep, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, berlangsung selama tiga jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Selasa siang, 23 Juli 2024. Tim kuasa hukum keluarga para terpidana selaku pelapor dan tim kuasa hukum Dede sebagai terlapor mengajukan bukti baru kepada polisi. Bukti baru itu adalah surat pernyataan yang dibuat Dede di kediaman politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, beberapa waktu lalu. Anggota tim kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Huabarat, mengatakan surat tersebut dibuat di hadapan notaris itu. Dede, kata Suhendra, mengakui memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik Kepolisian Resor Cirebon pada 2016.

Suhendra menyatakan Dede awalnya hanya diajak oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Di sana, kata dia, Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, yang memaksanya untuk menjadi saksi. Bahkan, menurut Dede dalam suratnya, Rudiana mengarahkan dengan memberikan detail kronologi kejadian pada 27 Agustus 2016 tersebut. “Jadi, memang benar, peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra seusai gelar perkara, kemarin.

Dede, kata Suhendra, mengaku bingung karena tidak tahu apa-apa soal peristiwa itu. Bahkan Suhendra menyatakan kliennya mengaku tidak mengenali nama dan wajah para terpidana. “Dia bilang saat kejadian itu enggak ada yang kumpul-kumpul. Enggak ada peristiwa pelemparan, terus kemudian mengejar sepeda motornya Vina dan Eky. Itu enggak ada,” kata Suhendra. (Yetede)

Pencabulan Korban Kekerasan Seksual di Kantor Polisi

KT1 22 Jul 2024 Tempo
“Akmal menyuruh NJ masuk ke ruangan dan mengunci pintu, sedangkan dua temannya diminta menunggu di luar,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Belitung Timur Imelda Handayani saat dihubungi, Minggu, 21 Juni 2024. Dia menyebutkan di dalam ruangan polsek itulah Bripka Akmal diduga mencabuli NJ dengan dalih ingin memeriksa keperawanan bocah yatim piatu tersebut. “NJ diam saja karena dia berpikir memang seperti itulah prosedurnya,” ujarnya.

Bripka Akmal baru menghentikan pelecehan terhadap NJ ketika G dan P mengetuk pintu ruangan tersebut. Sebelum membuka pintu, Bripka Akmal mengancam NJ agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa pun. NJ, G, dan P akhirnya kembali ke panti asuhan. Beberapa hari kemudian, NJ mengadu ke Komnas PA Belitung Timur atas pencabulan oleh Bripka Akmal itu.

Imelda mengatakan, jika polisi menerapkan prosedur operasional standar yang benar dalam menangani kasus kekerasan seksual, korban tak akan menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Menurut dia, polisi seharusnya memiliki layanan pengaduan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan personel yang mumpuni, bukan malah sebaliknya. “Kami mendapat informasi bahwa korban Bripka Akmal ini bukan yang pertama. Ada korban lain yang akhirnya membuat laporan juga,” katanya. (Yetede)

PENGGELAPAN MOTOR LINTAS NEGARA : Kerugian Ekonomi Rp876 Miliar

HR1 19 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penggelapan 20.000 unit sepeda motor lintas negara yang menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876,2 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perincian kerugian korban pihak leasing Rp826 miliar dan kerugian negara Rp49 miliar.“Transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 —Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (18/7). Modus operandi kasus ini dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta—Rp2 juta. Penadahan sepeda motor berlokasi di enam TKP yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Awalnya, petugas menemukan 675 unit motor, tetapi setelah ditelusuri ternyata penadahan memiliki riwayat transaksi lebih dari 20.000 unit motor. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yaitu NT dan ATH sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI dan HM selaku perantara; dan WS merupakan eksportir.