Tindak Pidana
( 455 )"Cyber Sex" Menghawatirkan
Kasus kejahatan seks di dunia maya atau cybersex telah menggurita, bahayanya merasuk hingga ke lini terkecil dalam kelompok masyarakat. Beragam kasus diungkap, tapi tak sedikit yang gentayangan tak terjamah. Kasus terakhir menimpa AD (24), model yang juga anak musisi kenamaan di Indonesia. Video asusila dengan pemeran mirip dirinya dijadikan ladang uang oleh dua tersangka, MRS (22) mahasiswa asal Pasuruan, Jatim dan JE (35) pengangguran di Padang, Sumbar. Mereka berasal dari kelompok yang berbeda, dengan hobi yang sama, yakni menyebarkan video asusila. Salah satunya video dengan pemeran berwajah mirip AD. Kasus ini terungkap setelah Subdirektorat Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan jika video itu disebarkan melalui platform X dan Telegram.
Salah satu tersangka, yakni MRS, menjual konten tersebut demi meraup keuntungan. Dalam sebulan, dia memperoleh keuntungan Rp 2 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (3/8) menuturkan, kasus ini bermula saat tim siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber yang merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Dua tersangka diringkus di tempat berbeda. Hingga kini, tim masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menahan dua tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengecek gawai milik tersangka dengan menerapkan laboratorium forensik. Polisi akan memanggil AD untuk memastikan apakah pemeran di itu dirinya atau pemeran lain yang mirip dirinya.
Untuk mendapatkan video penuh, tersangka menawarkan paket, yakni paket VIP dengan tariff Rp 35.000 dan paket VVIP dengan harga Rp 100.000. Pembayaran dilakukan melalui transaksi digital. MRS diketahui sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp 2 juta. Adapun jumlah pelanggan yang telah mengikuti kanal Telegram milik MRS mencapai 212.843 pelanggan. Tersangka JE mengunggah konten video asusila yang diduga milik AD melalui akun X, yakni @Hwandongzhou. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sebagai admin kanal Telegram. Ade khawatir jika kasus ini tidak dituntaskan segera, anak-anak bisa menjadi korban.
Ada ribuan pelanggan yang ada dalam Telegram tersebut. Tidak tertutup kemungkinan salah satu pelanggannya adalah anak-anak. Ade berharap masyarakat tidak ikut menyimpan atau menyebarkan konten pornografi tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, mereka akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Dari hasil penelusuran, semua konten yang disebarkan oleh kedua tersangka masih bisa diakses hingga Minggu (4/8). Aktivitas jual beli konten pornografi yang kian marak menandakan tingginya konsumen yang ingin menikmati konten tersebut. ”Fenomena ini akhirnya dimanfaatkan oleh sindikat penyebar video porno untuk meraih keuntungan,” kata Kriminolog Universitas Muhammadiyah, Palembang, Sri Sulastri. (Yoga)
Alibi Saka Tatal dalam Dugaan Pembunuhan EKy dan Vina Cirebon
Siapakah Inisial T, Tokoh Dibalik Fenomena Judol
Kampung Narkoba Terbesar di Indonesia
Jurus BNN Hadapi Kampung Narkoba yang Masih Subur
Pertengahan Juli 2024, Polres Metro Jakbar mengobrak-abrik kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakbar. Sebanyak 42 orang diciduk dari tempat yang disebut sebagai kampung narkoba itu setelah hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengkonsumsi sabu. Beberapa hari sebelumnya, Polres Metro Jakut menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut. Dalam penggerebekan pada 13 Juli 2024 itu, polisi menangkap 22 orang yang positif menggunakan narkoba dan menyita 103 gram narkotik jenis sabu, 26 paket kecil sabu, dan 12 timbangan digital.
Pada 25 Juli 2024, tim gabungan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau juga menggerebek kampung narkoba dan mengamankan tiga orang yang diyakini sebagai bandar narkotik. Lokasi yang digerebek adalah Gang Pargo di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Pekanbaru, Riau. Kawasan-kawasan tersebut merupakan wilayah yang terkenal sebagai kampung narkoba. Penggerebekan yang dilakukan kepolisian di kawasan itu bukanlah yang pertama, tapi praktik narkotika masih tumbuh subur di sana. (Yetede)
Pemeriksaan Menteri Sakti Terkait Kasus Telkom
KPK memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono selama dua setengah jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom. KPK dalam pemeriksaan tersebut menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi di PT Telkom. Seusai diperiksa KPK di Jakarta, Jumat (26/7) Sakti mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus membantu KPK. ”Artinya, yang saya ketahui terhadap peristiwa itu. Itu, kan, terjadi pada 2017-2018. Yang saya tahu, saya sampaikan,” katanya. Sakti menjelaskan, peristiwa dugaan korupsi pada tahun 2017-2018 tersebut terjadi di PT Telkom.
Sakti terkejut ketika ditanya atas dugaan penerimaan uang dari pengadaan di PT Telkom. Ia mengaku tidak menerima uang dari perkara di PT Telkom. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum memperoleh perkembangan materi penyidikan terhadap Sakti. Sakti dimintai keterangan terkait pengetahuannya saat menjabat komisaris. ”(Dimintai keterangan) tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom. Jadi, prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, penyidik akan mendalami penerimaan yang diperoleh Sakti dan digunakan untuk apa. Perkembangan dari perkara ini akan disampaikan kepada publik. Dua pekan lalu, Sakti telah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama. Sakti diperiksa sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, tapi, Sakti tidak memenuhi panggilan KPK tersebut dengan alasan sedang mengikuti agenda dinas. (Yoga)
Mengamankan Duit BPJS Kesehatan
Tiba-tiba Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan fraud terkait dengan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan kasus ini membuka tabir gelap kejahatan rumah sakit yang selama ini hanya sebatas kasak-kusuk saja. Nilai dugaan korupsi tidak sebesar kasus-kasus yang sedang ditangani penegak hukum. KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara sekitar Rp43 miliar dari kasus itu. Namun, disinyalir tersebut bukan kasus pertama. Tim gabungan dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan dugaan sejumlah pihak yang mengajukan klaim fiktif atas JKN dan menggembosi pengeluaran BPJS.Upaya tim mengungkap dugaan fraud itu berawal dari kunjungan ke Amerika Serikat pada 2017. Di Negeri Paman Sam, praktik fraud sistem jaminan kesehatan, seperti ObamaCare disebut-sebut mencapai 3%—10% dari total klaim. Modusnya, oknum di RS diduga menggunakan phantom billing, atau merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN. Namun, tim menduga ada modus lain yang digunakan di tempat lain. Secara terperinci, satu RS di Jawa Tengah memiliki klaim fiktif atas pembayaran JKN sekitar Rp20 miliar dan Rp30 miliar.
Kemudian, satu rumah sakit di Sumatra Utara terindikasi fraud Rp1 miliar—Rp3 miliar, serta satu rumah sakit lainnya Rp4 miliar—Rp10 miliar. Temuan itu didapatkan dari audit atas klaim BPJS Kesehatan. Atas temuan itu, KPK, Kemenkes, dan BPJS melakukan pengumpulan bahan keterangan ke lapangan. Hasil pulbaket itu disampaikan ke pimpinan KPK.
Seperti diketahui, phantom billing adalah praktik klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Adapun, manipulation diagnosis adalah memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi. Sementara itu, enam modus lainnya yaitu self-referrals, upcoding, repeat billing, fragmentation, suap/gratifikasi, dan iur biaya. Temuan praktik fraud ini tentu membuat publik kesal. Mengonfirmasi sejumlah keluhan layanan rumah sakit yang memakai fasilitas BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data pengendalian potensi kecurangan BPJS Kesehatan, baik pada tahapan proses klaim atau verifikasi dan pascaverifikasi klaim, melalui audit November 2023, terdapat biaya pengendalian inefisiensi pembiayaan program JKN sebesar Rp866,8 miliar, dan pascaverifikasi sebesar Rp397,9 miliar.
Runtuhnya Cerita Pembunuhan Vina dan Eky Versi Polisi
Pencabulan Korban Kekerasan Seksual di Kantor Polisi
PENGGELAPAN MOTOR LINTAS NEGARA : Kerugian Ekonomi Rp876 Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penggelapan 20.000 unit sepeda motor lintas negara yang menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876,2 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perincian kerugian korban pihak leasing Rp826 miliar dan kerugian negara Rp49 miliar.“Transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 —Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (18/7). Modus operandi kasus ini dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta—Rp2 juta.
Penadahan sepeda motor berlokasi di enam TKP yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Awalnya, petugas menemukan 675 unit motor, tetapi setelah ditelusuri ternyata penadahan memiliki riwayat transaksi lebih dari 20.000 unit motor. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yaitu NT dan ATH sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI dan HM selaku perantara; dan WS merupakan eksportir.
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









