;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KASUS SUAP : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

HR1 21 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara beserta denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (20/6), mengatakan bahwa Achsanul terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan. “Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah.”

Hadi: Uang di Rekening Judi Online Akan Diserahkan ke Negara

KT1 20 Jun 2024 Investor Daily (H)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara. Satgas Judi online saat ini melalui Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekeing tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara." kata Hadi. 

Data yang dihimpun PPATK, lanjut dia, nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening  tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. (Yetede)

Mengusut Penjarah Blok C Rusunawa Marunda

KT3 20 Jun 2024 Kompas

Sejak akhir tahun lalu terjadi penjarahan aset-aset Blok C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakut. Blok C1-Blok C5 Rusunawa Marunda dijarah setelah 451 keluarga direlokasi ke Rusun Nagrak dan Rusun Padat Karya pertengahan tahun 2023. Warga direlokasi karena seluruh blok dinyatakan tidak layak huni berdasar inspeksi bangunan oleh BRIN pada 2021 dan plang nama Blok C5 ambruk pada 30 Agustus 2023. Kondisi blok yang kosong dimanfaatkan penjarah. Mereka menggondol railing atau terali tangga, pagar pembatas, pintu, jendela, kaca, besi hidran pipa, kabel, sakelar, pagar, dan rolling door atau pintu geser dari seluruh blok. Pada Rabu (19/6) hanya tersisa jejak penjarahan di Blok C Rusunawa Marunda. Dari luar tidak ada lagi jendela pada ratusan unit hunian. Sama dengan kios di lantai dasar yang kehilangan pintu geser.

Dari lantai dasar ini terlihat pecahan dan retakan pada tembok yang kehilangan pagar pembatas. Kondisi serupa terjadi pada tangga-tangga tanpa terali. Unit-unit hunian juga tanpa pintu masuk, pintu kamar mandi, dan pintu kamar tidur. Seluruh instalasi listriknya hilang menyisakan bolong di dinding. ”Rolling door-nya habis,” ujar seorang pedagang berusia 45 tahun dari salah satu kios yang tersisa di Blok C. Di situ hanya tersisa dua kios yang masih utuh. Selebihnya tinggal tembok tanpa pintu geser dan instalasi listrik. ”Kios aman karena omong. Jangan ganggu warung ibu. Ibu, kan, baik sama kalian,” ujarnya. Penjual yang enggan disebut namanya ini menyaksikan penjarah beraksi pada siang dan malam hari. Mereka terdiri atas warga sekitar rusunawa dan warga luar yang datang membawa gerobak, sepeda motor, dan mobil angkut. Mereka datang, terus berantem sama petugas keamanan.

Tetapi, ada yang bilang mereka dapat izin dari orang kantor (pengelola Rusunawa Marunda). Sekarang sudah diganti,” ucapnya. Aksi penjarah menyerang petugas keamanan terjadi pada Selasa (2/1). Mereka mengeroyok petugas keamanan dan merusak fasilitas kantor pengelola rusunawa. Kejadian itu berawal dari petugas keamanan menangkap basah penjarah di Blok C, Minggu (31/12/2023). Buntutnya petugas keamanan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakut dengan no LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (3/1). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sudah memantau penjarahan ini. Pemda telah melapor kepada polisi agar penjarah ditindak. ”Sudah koordinasi dengan polres dan polsek setempat. Harus ditindak karena melanggar hukum,” ujarnya. (Yoga)


KASUS PENGGELAPAN : Judi Online Pakai Uang BI

HR1 20 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Polda Maluku menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp1,5 miliar untuk judi online di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku atau Malut Cabang Namlea. Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena menyampaikan kasus ini berawal saat Bank Indonesia (BI) menitipkan uang Rp1,5 miliar di Bank Maluku pada Desember 2022. Sejak BI menitipkan dananya, tersangka berinisial ES alias Edi selaku pegawai Kas Titipan BI perwakilan Maluku diduga melakukan penarikan secara bertahap hingga Desember 2023. Setiap bulannya, ES melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus penarikan uang itu dengan membuat pencatatan palsu. Pada pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku itu mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai dalam praktik judi online. Sementara sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap

KT1 08 Jun 2024 Tempo
KASUS pembunuhan Vina Cirebon menyedot perhatian publik. Sebab, kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky tetap menyisakan misteri meski sebagian besar orang yang dituduh sebagai pelaku sudah dipenjarakan. Publik belum sepenuhnya yakin bahwa orang-orang yang dipidanakan itu pelaku yang sebenarnya. Begitu juga ketika baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan. Polisi menyebut Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut dan delapan tahun lalu telah dinyatakan buron. Selama ini polisi kesulitan menangkapnya karena Pegi selalu berpindah-pindah tempat. Polisi juga menyebutkan Pegi berganti nama menjadi Robi Irawan agar tidak dikenali. 

Pernyataan polisi dibantah oleh Toni R.M., anggota tim pengacara Pegi Setiawan. “Klien kami adalah korban salah tangkap,” katanya, Kamis, 6 Juni lalu. Untuk itu, tim pengacara meminta Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Sebab, dia tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan tiga permohonan gelar perkara khusus pada 5 Mei lalu, yang dialamatkan kepada Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta Kepala Biro Pengawas Penyidikan. Permintaan gelar perkara khusus itu untuk mempersoalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. “Karena dia bukan Pegi alias Perong, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Polda Jawa Barat,” kata Toni. Polda Jawa Barat sebelumnya merilis dua nama buron selain Perong, yaitu Dani dan Andi. Dani diperkirakan berusia 28 tahun. Sedangkan Andi berusia 31 tahun. Tim pengacara Pegi Setiawan menganggap ciri-ciri Pegi alias Perong yang disebar oleh polisi tidak sama dengan Pegi yang sudah ditangkap pada 21 Mei lalu. (Yetede)

AHY Klaim Merampungkan 19 Kasus Mafia Tanah

HR1 08 Jun 2024 Kontan
Dalam 100 hari kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah menyelesaikan 19 kasus mafia tanah. Dari kasus itu, kerugian negara akibat tindak pidana pertanahan yang ditangani sepanjang Februari-Mei 2024 mencapai Rp 893,14 miliar. Pada awal menjabat, AHY mengaku telah menggelar rapat pra-operasi untuk menentukan jumlah target penanganan kasus. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan penanganan 82 kasus dengan perkiraan penyelamatan kerugian negara Rp 1,7 triliun. "Ada 19 kasus, yang lainnya masih on progress," kata dia, kemarin. AHY menyadari besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana pertanahan, maka upaya menumpas para mafia tanah dijalankan demi menyelamatkan kekayaan negara. "Dari 19 kasus saja kita sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat sekitar Rp 893 miliar. Bayangkan, sebetulnya lebih banyak lagi yang bisa kami selamatkan," ucap dia.

KASUS KORUPSI ANTAM : Perbedaan Emas Cap Asli & Palsu

HR1 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010—2022 dalam dugaan korupsi perusahaan. Mereka mengira emas yang dikeluarkan pada waktu itu tidak asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, cap palsu dimaksud adalah proses perolehannya yang ilegal, yaitu saat melekatkan merek Antam pada emas pihak lain. Ketut menjelaskan, perolehan emas yang diduga mencapai 109 ton itu tidak melewati sejumlah prosedur mulai dari verifi kasi hingga studi kelayakan emas yang dicap Antam. “Harusnya mereka melalui verifi kasi, dan studi kelayakan.

Peredaran Elektronik Ilegal Marak di Banten

KT1 07 Jun 2024 Investor Daily
Kementerian Perdagangan (Mendag) menemukan produk impor elektronik ilegal sebanyak 40.282 buah dengan nilai Rp 6,7 miliar di wilayah banten. Puluhan ribu barang elektronik diantaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut, alat pelurus rambut dan lain sebagainya. Mendag Zulkifli Hasan menerangkan, barang elektronik impor milik PT Global Mitra Intitama (GMI) tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan itu seperti registrasi Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan, serta tidak memiliki Sertifikat Produk Pengunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "Hari ini kita temukan disini 40.282 (unit barang elektronik impor) dengan nilai Rp 6,7 miliar, ini masuk nilai beli, kalau nilai jual beli lebih lagi. (Ada) 9 lebih jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3l. MKG, oleh karena itu harus kita tertibkan," jelas dia. (Yetede)

Patgulipat Logam Mulia Aneka Tambang

KT1 05 Jun 2024 Tempo
TERUNGKAPNYA dugaan korupsi penjualan logam mulia ilegal yang menyeret pejabat PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam menandakan persekongkolan jahat perusahaan negara dan pengusaha nakal tak pernah surut. Ini buntut lemahnya pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan buruknya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).  

Kejaksaan Agung menetapkan enam general manager Antam periode 2010-2022 menjadi tersangka korupsi tata kelola emas yang diklaim merugikan negara ratusan triliun rupiah. Mereka disangka telah menyalahgunakan wewenang karena melekatkan merek logam mulia (LM) Antam pada emas milik perusahaan swasta. Sebagian emas tersebut ditengarai ilegal karena berasal dari penambang tak berizin. Logam mulia itu dijual ke pasar bersamaan dengan emas resmi produksi Antam.

Para pejabat Antam tersebut dituding menabrak aturan karena pelekatan merek LM Antam ini wajib didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan pihak swasta. Sebab, merek ini merupakan hak eksklusif Antam. Menurut kalkulasi kejaksaan, sebanyak 109 ton emas ilegal berlogo Antam dengan berbagai ukuran diproduksi sepanjang 2010-2022. Skandal emas Antam ini kian menambah panjang deretan kasus kongkalikong perusahaan tambang negara itu dengan pihak swasta nakal. Kongsi dagang Antam dengan perusahaan swasta yang merugikan keuangan negara sudah berulang kali terjadi. (Yetede)

KASUS PEMERASAN & GRATIFIKASI : Anggota BPK Bisa Langsung Diperiksa

HR1 03 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai bisa langsung diperiksa. Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra menilai fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis itu disalahgunakan. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari tim pemeriksa, pengendali teknis, penanggung jawab dan anggota,” jelasnya, Sabtu (1/6). Azmi menjelaskan siapapun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat.“Mereka itu ikut bertanggung Jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya. Dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan, ada permintaan pegawai BPK dan termasuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping).