Tindak Pidana
( 455 )KASUS SUAP : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara beserta denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (20/6), mengatakan bahwa Achsanul terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan. “Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah.”
Hadi: Uang di Rekening Judi Online Akan Diserahkan ke Negara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara. Satgas Judi online saat ini melalui Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekeing tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara." kata Hadi.
Data yang dihimpun PPATK, lanjut dia, nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. (Yetede)
Mengusut Penjarah Blok C Rusunawa Marunda
Sejak akhir tahun lalu terjadi penjarahan aset-aset Blok C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakut. Blok C1-Blok C5 Rusunawa Marunda dijarah setelah 451 keluarga direlokasi ke Rusun Nagrak dan Rusun Padat Karya pertengahan tahun 2023. Warga direlokasi karena seluruh blok dinyatakan tidak layak huni berdasar inspeksi bangunan oleh BRIN pada 2021 dan plang nama Blok C5 ambruk pada 30 Agustus 2023. Kondisi blok yang kosong dimanfaatkan penjarah. Mereka menggondol railing atau terali tangga, pagar pembatas, pintu, jendela, kaca, besi hidran pipa, kabel, sakelar, pagar, dan rolling door atau pintu geser dari seluruh blok. Pada Rabu (19/6) hanya tersisa jejak penjarahan di Blok C Rusunawa Marunda. Dari luar tidak ada lagi jendela pada ratusan unit hunian. Sama dengan kios di lantai dasar yang kehilangan pintu geser.
Dari lantai dasar ini terlihat pecahan dan retakan pada tembok yang kehilangan pagar pembatas. Kondisi serupa terjadi pada tangga-tangga tanpa terali. Unit-unit hunian juga tanpa pintu masuk, pintu kamar mandi, dan pintu kamar tidur. Seluruh instalasi listriknya hilang menyisakan bolong di dinding. ”Rolling door-nya habis,” ujar seorang pedagang berusia 45 tahun dari salah satu kios yang tersisa di Blok C. Di situ hanya tersisa dua kios yang masih utuh. Selebihnya tinggal tembok tanpa pintu geser dan instalasi listrik. ”Kios aman karena omong. Jangan ganggu warung ibu. Ibu, kan, baik sama kalian,” ujarnya. Penjual yang enggan disebut namanya ini menyaksikan penjarah beraksi pada siang dan malam hari. Mereka terdiri atas warga sekitar rusunawa dan warga luar yang datang membawa gerobak, sepeda motor, dan mobil angkut. Mereka datang, terus berantem sama petugas keamanan.
Tetapi, ada yang bilang mereka dapat izin dari orang kantor (pengelola Rusunawa Marunda). Sekarang sudah diganti,” ucapnya. Aksi penjarah menyerang petugas keamanan terjadi pada Selasa (2/1). Mereka mengeroyok petugas keamanan dan merusak fasilitas kantor pengelola rusunawa. Kejadian itu berawal dari petugas keamanan menangkap basah penjarah di Blok C, Minggu (31/12/2023). Buntutnya petugas keamanan membuat laporan polisi di Polres Metro Jakut dengan no LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (3/1). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sudah memantau penjarahan ini. Pemda telah melapor kepada polisi agar penjarah ditindak. ”Sudah koordinasi dengan polres dan polsek setempat. Harus ditindak karena melanggar hukum,” ujarnya. (Yoga)
KASUS PENGGELAPAN : Judi Online Pakai Uang BI
Polda Maluku menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp1,5 miliar untuk judi online di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku atau Malut Cabang Namlea. Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena menyampaikan kasus ini berawal saat Bank Indonesia (BI) menitipkan uang Rp1,5 miliar di Bank Maluku pada Desember 2022. Sejak BI menitipkan dananya, tersangka berinisial ES alias Edi selaku pegawai Kas Titipan BI perwakilan Maluku diduga melakukan penarikan secara bertahap hingga Desember 2023. Setiap bulannya, ES melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus penarikan uang itu dengan membuat pencatatan palsu. Pada pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku itu mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai dalam praktik judi online. Sementara sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap
AHY Klaim Merampungkan 19 Kasus Mafia Tanah
KASUS KORUPSI ANTAM : Perbedaan Emas Cap Asli & Palsu
Terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010—2022 dalam dugaan korupsi perusahaan. Mereka mengira emas yang dikeluarkan pada waktu itu tidak asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, cap palsu dimaksud adalah proses perolehannya yang ilegal, yaitu saat melekatkan merek Antam pada emas pihak lain.
Ketut menjelaskan, perolehan emas yang diduga mencapai 109 ton itu tidak melewati sejumlah prosedur mulai dari verifi kasi hingga studi kelayakan emas yang dicap Antam. “Harusnya mereka melalui verifi kasi, dan studi kelayakan.
Peredaran Elektronik Ilegal Marak di Banten
Patgulipat Logam Mulia Aneka Tambang
KASUS PEMERASAN & GRATIFIKASI : Anggota BPK Bisa Langsung Diperiksa
Oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai bisa langsung diperiksa. Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra menilai fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis itu disalahgunakan. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari tim pemeriksa, pengendali teknis, penanggung jawab dan anggota,” jelasnya, Sabtu (1/6). Azmi menjelaskan siapapun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat.“Mereka itu ikut bertanggung Jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya. Dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan, ada permintaan pegawai BPK dan termasuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping).
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









