Tindak Pidana
( 455 )Benih Lobster Sitaan Akan Dipasok ke Pembudidaya
Pemerintah sedang mengkaji pemanfaatan benih bening lobster atau BBL hasil sitaan untuk dibesarkan dan dipasarkan ke pembudidaya di Tanah Air. Setelah keran ekspor BBL dibuka, setidaknya enam kasus penyelundupan digagalkan aparat. Adapun ekspor BBL tercatat baru tiga kali. Ekspor BBL dibuka dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan tanggal 21 Maret 2024. Pemberian izin ekspor benih diberikan kepada lima perusahaan Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dan sudah berbadan hukum.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga 15 Mei, tercatat baru tiga kali pengiriman BBL secara resmi keluar negeri. Ekspor dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International dengan total 306.200 ekor. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tiga kali ekspor tersebut ditaksir Rp 918,6 juta. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu mengemukakan, pemerintah baru selesai memverifikasi tiga perusahaan dari total lima perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih.Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri dinilai masih butuh tahapan.Negara memungut tarif PNBP dari ekspor benih lobster sebesar Rp 3.000 per ekor. ”Jumlah benih yang dikirim (ekspor) dikalikan tarif PNBP Rp 3.000, itu menjadi pemasukan buat negara,” kata Haeru di sela-sela peresmian Project Management Office (PMO) 724 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, penyelundupan benih bening lobster masih terus berlangsung. Sejak awal tahun 2024, tercatat delapan kasus penyelundupan benih bening lobster telah digagalkan aparat, dengan jumlah benih yang diselamatkan dan disita negara tercatat 982.025 ekor. Sebanyak enam kasus diantaranya berlangsung setelah keran ekspor dibuka. Hasil sitaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggon mengemukakan, BBL hasil sitaan negara kerap dilepasliarkan ke alami. Akan tetapi, benih itu memiliki tingkat hidup rendah, yakni kurang dari 1 persen, karena dimangsa biota lain. (Yetede)
KASUS TATA NIAGA: TIMAH Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung
Pesohor Sandra Dewi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami soal kepemilikan harta Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Sandra Dewi tiba di Kejagung, Rabu (15/5), tidak melalui Gedung Kartika Kejagung. Diduga, dia masuk ke ruang pemeriksaan via akses rubanah atau basement. Awak media sudah berada di lokasi itu sejak pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar 8.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
KASUS KORUPSI BTS 4G : Achsanul Bingung Simpan Uang
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyimpan uang senilai Rp40 miliar di rumah sewaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan Achsanul dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5). Hakim Alfis Setyawan dalam sidang mencecar terkait langkah Achsanul seusai menerima uang Rp40 miliar.
Seusai menerima uang tersebut, Achsanul berdalih merasa psikologisnya terguncang dan kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa sebelum menyewa rumah, uangnya disimpan di mobil pribadinya karena tidak berani membawa uang tersebut ke rumah pribadinya.
Sebagai informasi, Achsanul menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt pada (19/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.
Laporan Kekayaan Janggal Jadi Bukti Awal
KEMENTERIAN Keuangan mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari posisi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta. Pencopotan itu dilakukan setelah Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tidak jujur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan mulai 9 Mei 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memeriksa Rahmady. “Ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, Minggu, 12 Mei lalu.
Adapun pelapor adalah seorang pengacara bernama Andreas. Sebelum melapor ke KPK, Andreas sudah dua kali melaporkan Rahmady ke Kementerian Keuangan, yaitu pada 28 Maret dan 22 April 2024. Laporan itu didasarkan atas persoalan bisnis antara kliennya, Wijanto Tritasana, dan Rahmady. Wijanto dan Rahmady menjalin kerja sama di bidang jasa ekspor serta impor sejak 2017. Wijanto disebut meminjam uang kepada Rahmady sebesar Rp 7 miliar untuk membangun PT Mitra Cipta Agro. Belakangan, kerja sama itu retak. Rahmady bersama istrinya dituding mendepak Wijanto dari perusahaan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). “Setelah timbul masalah, klien kami dikeluarkan dari perusahaan,” kata Andreas. “Saat itulah klien kami baru tahu ternyata REH pejabat Bea dan Cukai.”
Andreas menyebutkan, selama periode 2017-2022, Rahmady telah mendapat keuntungan dari hasil kerja sama. Diperkirakan Rahmady telah mengumpulkan aset yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Namun aset ini tidak dicatatkan dalam LHKPN yang disetorkan Rahmady ke KPK pada 2022. Dalam laporan itu, Rahmady hanya mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Berdasarkan LHKPN yang diterima KPK, pada 2017, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan Rp 3,25 miliar. Setahun kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 3,94 miliar. Kemudian pada 2019 sebesar Rp 4,15 miliar, pada 2020 sebesar Rp 4,83 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp 5,65 miliar. (Yetede)
Ketika Bawahan Takut Laporkan Korupsi Atasan
KEBERADAAN whistleblower system tak serta-merta membuat para aparat sipil negara melaporkan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Faktor mental hingga kecepatan penanganan perkara juga dinilai memiliki pengaruh. Empat pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi saksi dalam sidang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu lalu, kompak menyatakan takut untuk melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum. Meski mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, mereka menyatakan terpaksa memenuhi permintaan Syahrul menggasak uang negara agar tak dipecat atau dimutasi. Keempat saksi itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, serta Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. “Ini kan perintah, ada konsekuensinya,” kata Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Takut dipecat,” katanya dalam sidang yang sama.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada para pejabat lainnya di lembaga itu. Menurut dakwaan jaksa, Syahrul cs menerima gratifikasi total Rp 44,5 miliar. Dalam sidang pada Rabu lalu, para saksi itu menyebutkan Syahrul meminta mereka menyediakan uang untuk berbagai keperluan di luar anggaran Kementan. Di antaranya untuk pengadaan sapi kurban, sewa pesawat, kebutuhan bahan pokok, pemeliharaan apartemen, uang bulanan istri, serta acara sunatan dan ulang tahun cucunya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Putri Sjafrina menilai para pejabat Kementan sebenarnya memiliki banyak opsi untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul. Salah satunya, menurut dia, melapor ke KPK menggunakan jalur sistem whistleblower. Dengan jalur ini, pelapor sangat mungkin tidak menyebutkan identitasnya. “Sistem whistleblower memang secara khusus diperuntukkan bagi pegawai yang merasa mengetahui indikasi pelanggaran dengan anonim (tanpa diketahui pelapornya),” kata Almas kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024. (Yetede)
Muhdlor Kutip Insentif ASN lewat Keputusan Bupati
KPK, Selasa (7/5) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka dugaan korupsi untuk pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jatim. Dari pemotongan insentif yang diatur dalam keputusan bupati itu, pada 2023, Muhdlor mengutip uang Rp 2,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Muhdlor memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya Muhdlor telah dipanggil KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024, tetapi ia tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penahanan Muhdlor merupakan perkembangan perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
”Berdasarkan temuan tim penyidik, AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selaku Bupati Sidoarjo diduga turut menikmati aliran uang dari para pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK. AMA ditahan selama 20 hari pertama pada 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya. Kasus ini pertama kali diungkap lewat operasi tangkap tangan KPK terhadap 11 ASN di BPPD Sidoarjo dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta pada akhir Januari 2024. Dari operasi tangkap tangan itu, terungkap dugaan pungutan mencapai Rp 2,7 miliar. Saat itu KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati menjadi tersangka pertama. Pada 16 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Sepekan setelah pemeriksaan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Menurut Tanak, Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan yang salah satunya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemkab Sidoarjo. Dengan kewenangan tersebut, Muhdlor membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023, kemudian Ari Suryono sebagai Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan Siska untuk memotong dana insentif pajak bagi para ASN di BPPD Sidoarjo dengan besaran 10-30 %, sesuai besaran insentif yang diterima. Selama 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. (Yoga)
Tiga WNI Tipu Perusahaan di Singapura
Dengan menggunakan alamat surat elektronik yang menyerupai milik perusahaan resmi, tiga warga negara Indonesia bersama dua warga negara Nigeria menipu perusahaan di Singapura. Tindakan kelimanya merugikan PT Huttons Asia dan Kingsford Huray Development Ltd yang berkedudukan di Singapura. Akibat aksi lima orang itu, salah satu perusahaan di Singapura dirugikan hingga Rp 32 miliar. Tiga WNI yang terlibat kejahatan ini berinisial DM alias L, YC, dan I. Adapun warga negara Nigeria yang menjadi pelaku kejahatan ini berinisial EJA dan CO alias O. Kelimanya ditangkap Polri belum lama ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji, Selasa (7/5) di Jakarta, mengatakan, kasus itu berawal dari aksi beberapa orang yang memanipulasi data pada alamat surat elektronik bisnis PT Huttons Asia yang berhubungan bisnis dengan Kingsford Huray Development Ltd. ”Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan (alamat) e-mail palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu atau beberapa alphabet pada alamat e-mail sehingga menyerupai aslinya,” kata Himawan. Dalam aksinya, para tersangka membuat alamat surat elektronik yang menyerupai milik PT Huttons Asia.
Jika PT Huttons Asia memiliki alamat surat elektronik dengan nama arhuttonsgroup.com, mereka memiliki alamat surat elektronik dengan nama arhuttongroups.com. Mereka juga membuat nama perusahaan yang menyerupai PT Huttons Asia, yakni PT Hutton Asia International. Dengan menggunakan alamat surat elektronik dan nama perusahaan buatan itu, para pelaku sekitar Juni 2023 meminta pengiriman uang kepada Kingsford Huray Development Ltd, rekan usaha PT Huttons Asia. Kingsford Huray Development Ltd kemudian mentransfer uang kenomor rekening yang dibuat pelaku di Indonesia. Himawan menuturkan, polisi masih memburu satu orang warga negara Nigeria berinisial S. Dia yang meretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd. (Yoga)
PEMOTONGAN INSENTIF ASN : Bupati Sidoarjo Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Muhdlor langsung ditahan, kemarin, setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada 19 April dan 3 Mei 2024. “Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. KPK menyebut Muhdlor bersama sejumlah pihak terlibat dalam kasus pemotongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo dengan besaran 10%—30%.
11,7 Juta Penjahat Siber Incar Password Bisnis RI
Telah terjadi lebih dari 61 juta upaya serangan dari penjahat siber yang mengincar kata sandi dan kunci enskripsi (Bruteforce) pada kalangan bisnis/perusahaan di kawasan Asia Tenggara (Asean) pada 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,7 juta merupakan upaya yang menyasar kalangan pebisnis/perusahaan di Indonesia, atau terbanyak kedua setelah negara Vietnam. Kaspersky, perusahaan keamanan siber global asal Rusia, menyebutkan, pada periode Januari hingga Desember 2023, terdapat total 61.374.948 Bruteforce. Generic.RDP.* yang terdeteksi dan berhasil digagalkan oleh produk Karpersky B2B yang dipasang di perusahaan dengan berbagai ukuran di kawasan tersebut. Diihat dari sasaran negaranya, Vietnam, Indonesia, dan Tahiland mencatat jumlah serangan RDP tertinggi tahun lalu. Negara Vietnam mendapatkan 25,97 juta ancaman, Indonesia 11,7 juta, dan Thailand 10.21 juta ancaman Bruteforce pada kalangan bisnis/perusahaan. Sementara itu, Singapura memiliki lebih dari 6 juta insiden, Filipina hampir 5 juta, dan Malaysia terendah hampir 3 juta upaya Brutoforce. (Yetede)
SEKTOR KASUS TIPIKOR : Keuangan Negara Kedua Terbanyak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 161 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2023. Sektor yang paling banyak terlibat kasus korupsi sepanjang tahun lalu, yaitu penegakan hukum dan birokrasi 39 kasus. Dilansir dari Dataindonesia.id yang merangkum dari KPK, sektor keuangan negara yang terkait APBN/APBD, dan perbankan menempati urutan terbanyak kedua yang ditangani lembaga antirasuah dengan 31 kasus. KPK juga menangani kasus korupsi dari sektor infrastruktur sebanyak 23 kasus. Selanjutnya, sebanyak 18 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berasal dari sektor kesehatan dan sosial.
Ada pula sektor pangan, kehutanan, dan perikanan dengan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 15 kasus. Sektor sumber daya alam (SDA) dan energi serta sektor penerimaan negara terkait pajak serta bea cukai masing-masing memiliki kasus tindak pidana korupsi sebanyak 13 kasus dan 8 kasus. Lalu, ada 14 kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari sektor lainnya.
Sepanjang 2023, tindak pidana korupsi paling banyak ditemukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, 53 kasus. Kemudian, di kementerian/lembaga 52 kasus, BUMN/BUMD 34 kasus, dan pemerintah provinsi 22 kasus.
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









