Ketika Bawahan Takut Laporkan Korupsi Atasan
KEBERADAAN whistleblower system tak serta-merta membuat para aparat sipil negara melaporkan tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Faktor mental hingga kecepatan penanganan perkara juga dinilai memiliki pengaruh. Empat pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi saksi dalam sidang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu lalu, kompak menyatakan takut untuk melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum. Meski mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, mereka menyatakan terpaksa memenuhi permintaan Syahrul menggasak uang negara agar tak dipecat atau dimutasi. Keempat saksi itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, serta Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. “Ini kan perintah, ada konsekuensinya,” kata Hermanto saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Takut dipecat,” katanya dalam sidang yang sama.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan gratifikasi kepada para pejabat lainnya di lembaga itu. Menurut dakwaan jaksa, Syahrul cs menerima gratifikasi total Rp 44,5 miliar. Dalam sidang pada Rabu lalu, para saksi itu menyebutkan Syahrul meminta mereka menyediakan uang untuk berbagai keperluan di luar anggaran Kementan. Di antaranya untuk pengadaan sapi kurban, sewa pesawat, kebutuhan bahan pokok, pemeliharaan apartemen, uang bulanan istri, serta acara sunatan dan ulang tahun cucunya.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Putri Sjafrina menilai para pejabat Kementan sebenarnya memiliki banyak opsi untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul. Salah satunya, menurut dia, melapor ke KPK menggunakan jalur sistem whistleblower. Dengan jalur ini, pelapor sangat mungkin tidak menyebutkan identitasnya. “Sistem whistleblower memang secara khusus diperuntukkan bagi pegawai yang merasa mengetahui indikasi pelanggaran dengan anonim (tanpa diketahui pelapornya),” kata Almas kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024. (Yetede)
Postingan Terkait
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023