Laporan Kekayaan Janggal Jadi Bukti Awal
KEMENTERIAN Keuangan mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari posisi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta. Pencopotan itu dilakukan setelah Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tidak jujur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan mulai 9 Mei 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memeriksa Rahmady. “Ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, Minggu, 12 Mei lalu.
Adapun pelapor adalah seorang pengacara bernama Andreas. Sebelum melapor ke KPK, Andreas sudah dua kali melaporkan Rahmady ke Kementerian Keuangan, yaitu pada 28 Maret dan 22 April 2024. Laporan itu didasarkan atas persoalan bisnis antara kliennya, Wijanto Tritasana, dan Rahmady. Wijanto dan Rahmady menjalin kerja sama di bidang jasa ekspor serta impor sejak 2017. Wijanto disebut meminjam uang kepada Rahmady sebesar Rp 7 miliar untuk membangun PT Mitra Cipta Agro. Belakangan, kerja sama itu retak. Rahmady bersama istrinya dituding mendepak Wijanto dari perusahaan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). “Setelah timbul masalah, klien kami dikeluarkan dari perusahaan,” kata Andreas. “Saat itulah klien kami baru tahu ternyata REH pejabat Bea dan Cukai.”
Andreas menyebutkan, selama periode 2017-2022, Rahmady telah mendapat keuntungan dari hasil kerja sama. Diperkirakan Rahmady telah mengumpulkan aset yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Namun aset ini tidak dicatatkan dalam LHKPN yang disetorkan Rahmady ke KPK pada 2022. Dalam laporan itu, Rahmady hanya mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Berdasarkan LHKPN yang diterima KPK, pada 2017, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan Rp 3,25 miliar. Setahun kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 3,94 miliar. Kemudian pada 2019 sebesar Rp 4,15 miliar, pada 2020 sebesar Rp 4,83 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp 5,65 miliar. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Transformasi Digital Dorong Perluasan Retail
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023