;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KORUPSI HAKIM AGUNG GAZALBA : TPPU Guna Lunasi KPR

HR1 07 May 2024 Bisnis Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5), Gazalba disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi untuk membelanjakan sejumlah aset, membayar pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menukarkan mata uang asing. JPU menyebut pencucian uang yang dilakukan Gazalba berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifi kasi yang diterima selama 2020–2022. Berdasarkan perhitungan Bisnis, nilai uang hasil korupsi yang dijadikan pencucian uang oleh Gazalba mencapai lebih dari Rp23 miliar.

KASUS GRATIFIKASI : Eks Bupati Probolinggo Segera Disidang

HR1 03 May 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR dari Nasdem Hasan Aminuddin. Kali ini, mereka akan didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Puput dan Hasan merupakan pasangan suami istri yang terseret dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di 2021. Puput kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa menyatakan siap untuk dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 Miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 Miliar,” ujar Ali, Kamis (2/5).

KORUPSI ALAT RUMAH JABATAN : KPK Temukan Bukti di Setjen DPR

HR1 03 May 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti berupa dokumen proyek hingga transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan korupsi alat kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Bukti-bukti itu ditemukan saat menggeledah ruangan kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR serta stafnya, yang berlokasi di Kantor Sekretariat Jenderal DPR, Selasa (30/4). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. 

Empat lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis serta pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud guna melengkapi berkas perkara penyidikan. Berdasarkan catatan Bisnis, Sekjen DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023. Pemanggilannya ke KPK saat itu masih dalam status sebagai terperiksa, lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan. Kini, Indra merupakan salah satu dari tujuh orang yang dicegah untuk bepergian keluar negeri oleh KPK. Pencegahan itu masih dalam periode pertama atau enam bulan pertama hingga Juli 2024.

DUGAAN KASUS KORUPSI : Sriwijaya Klaim Beroperasi Normal

HR1 03 May 2024 Bisnis Indonesia

Manajemen Sriwijaya Air mengeklaim operasional penerbangan tetap berjalan normal meskipun salah satu pendiri maskapai itu tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan menuturkan Sriwijaya Air dan juga entitas anaknya, NAM Air, tetap melayani pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari kebelakang. Zaidan menuturkan Sriwijaya Air tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan isial HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. 

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka dalam kasus timah itu. “Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari 2024],” ujarnya di Kejagung. Mengutip data dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga 26 Februari 2024 Sriwijaya Air dan NAM Air secara keseluruhan mengoperasikan sebanyak 6 unit pesawat. Secara terperinci, Sriwijaya Air menyediakan total 3 unit pesawat yang terdiri atas 2 unit jenis B737-800NG dan 1 unit B737-500. Sementara itu, NAM Air mengoperasikan 3 unit pesawat yang seluruhnya berjenis Boeing B737-500. Berdasarkan catatan Bisnis pada 20 Januari 2020, salah satu direksi Sriwijaya Air mengatakan total pesawat yang dimiliki oleh Sriwijaya Air Group adalah sebanyak 40 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 24 unit dari Sriwijaya Air dan 16 unit dari NAM Air.

Ragam Modus Penyelewengan Dana BOS

KT1 02 May 2024 Tempo

PENYELEWENGAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dalam survei yang sama, juga ada modus korupsi berupa pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, dan laporan keuangan fiktif. Tiga provinsi dengan potensi korupsi paling tinggi adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. "Penyalahgunaan dana BOS sebanyak 13,39 persen di sekolah," katanya. Wawan mencontohkan pengadaan barang dan jasa di sekolah atau kampus sering kali dilakukan tanpa proses tender yang transparan. Bahkan tidak jarang pemimpin lembaga pendidikan menentukan sendiri vendor berdasarkan relasi pribadi.

Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, kata Wawan, harus dicegah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan menghindari benturan kepentingan. Begitu juga dalam pengelolaan keuangan yang harus memegang prinsip good governance (pemerintahan yang baik). "Dalam pengelolaan dana BOS, memang perlu ditingkatkan pengawasannya," ujarnya. "Untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, penyalahgunaan. Secara keseluruhan, Wawan melanjutkan, Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023 berada pada level 2 dengan nilai 73,70. Adapun tingkat tertinggi dalam Indeks Integritas Pendidikan berada di level 5 dengan rentang nilai 83,61-100. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo tidak heran dengan hasil survei KPK itu. Sebab, menurut dia, dalam penggunaan dana BOS masih terdapat celah yang membuka peluang terjadinya penyelewengan. Ini terjadi karena tata kelola penggunaan dana belum terencana dengan baik, dari pelaksanaan hingga pengawasan. (Yetede)

Sebulan, 22 Nelayan Natuna Ditangkap

KT3 02 May 2024 Kompas

Dalam sebulan terakhir, 22 nelayan asal Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan, Kepri, ditangkap aparat Malaysia di perairan perbatasan kedua negara. Pemprov Kepri meminta nelayan tradisional yang melaut di perairan sengketa tidak dikriminalkan. Menurut Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kepri Doli Boniara, Pemprov Kepri amat prihatin dengan peristiwa yang menimpa para nelayan di perbatasan. Usulan dari daerah terkait masalah itu telah diserahkan kepada Badan Pengelola Perbatasan Nasional. ”Salah satu pokok pikiran yang kami sampaikan adalah nelayan tidak boleh diperlakukan seperti seorang kriminal. Mereka hanya menangkap ikan sampai perbatasan demi menyambung hidup,” kata Doli, Rabu (1/5). Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlhatkan delapan warga Natuna dirantai aparat Malaysia.

Para nelayan tersebut dituding melanggar perbatasan karena menangkap ikan di perairan perbatasan Natuna dan Serawak, Malaysia, pada 16 April 2024. Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, delapan nelayan itu ditangkap di koordinat sekitar 4 Lintang Utara dan 110 Bujur Timur. Lokasi tersebut adalah wilayah “abu-abu” karena ada tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Malaysia. Konjen RI di Kuching, Malaysia, mencatat, sepanjang 2024 terdata 14 nelayan Natuna ditangkap penjaga pantai atau Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Serawak. Selain peristiwa 16 April, APMM juga menangkap dua nelayan pada 9 Februari dan empat orang pada 9 Maret. Para nelayan yang ditangkap aparat Malaysia tersebut terancam penjara tiga bulan hingga enam bulan dan denda antara Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar.

Selain itu, perahu dan alat tangkap mereka juga bakal disita. Doli menyebutkan, penangkapan nelayan tradisional oleh aparat Malaysia juga rawan terjadi di perairan perbatasan Bintan dan Johor, Malaysia. Kasus terbaru adalah penangkapan 14 nelayan Bintan di perairan Karang Singa yang masih menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia pada 25 April. Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan Syukur Hariyanto, setiap tahun ada nelayan tradisional yang ditangkap aparat Malaysia di perairan Karang Singa. Hal tersebut membuat sebagian nelayan takut melaut di wilayah utara Pulau Bintan. ”Pendapatan nelayan itu dari kerja harian. Kalau mereka ditahan berbulan-bulan, lalu perahu dan alat tangkapnya disita, siapa yang akan menafkahi keluarganya,” ucap Syukur. (Yoga)


KELAPA SAWIT, Panen Massal Meluas, PolisiTangkap 16 Orang di Kalteng

KT3 02 May 2024 Kompas

Penjarahan sawit milik perusahaan di Kalteng kembali terjadi. Dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat dan satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi sasaran aksi massa tersebut. Polisi menangkap 16 orang terkait aksi tersebut. Mereka yang ditangkap merupakan warga Kotawaringin Barat yang diduga dan dinilai aparat mencuri sawit di perkebunan. Mereka dinilai mencuri sawit di dua perusahaan yang berada di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara. Kapolres Kabupaten Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman menjelaskan, pihaknya masih memeriksa secara intensif 16 orang yang ditangkap itu. Meski demikian, polisi telah menetapkan 16 orang itu sebagai tersangka.

Yusfandi mengungkapkan, pihaknya menangkap para tersangka pada akhir April 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tandan sawit dengan berat 8 ton yang diduga dipanen langsung oleh para tersangka di lokasi dua perusahaan perkebunan. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka beraksi sejak Februari hingga April lalu,” ujar Yusfandi di Pangkalan Bun, Rabu (1/5). Yusfandi menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan kepada pemilik peron atau tempat penjual sawit untuk mencari tahu penadah sawit-sawit curian tersebut. Untuk keamanan, pihaknya juga meminta bantuan personel dari Brimob Polda Kalteng.

Menurut Direktur Save Our Borneo (SOB) Muhammad Habibi, selama ini gerakan panen massal warga selalu dinilai sebagai bentuk pencurian semata. Padahal, ada banyak faktor yang memengaruhi tindakan tersebut. Salah satu yang paling utama adalah tuntutan kebun plasma dan persoalan kesejahteraan yang tidak pernah terjawab. Kasus serupa, dalam catatan Kompas, juga terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalteng, di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, yang berujung bentrokan antara polisi dan masyarakat serta menewaskan salah satu warga Bangkal. Lalu, pada 2023 juga terjadi peristiwa serupa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurut Habibi, dalam kasus seperti itu seharusnya aparat bisa menggunakan keadilan restoratif untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai. Momen itu bisa digunakan untuk memediasi sehingga aparat dan pemerintah tahu persis alasan yang melatarbelakangi panen massal tersebut. (Yoga)


ICW: Tersangka Baru Kasus Timah Sebatas Level Operator

KT3 30 Apr 2024 Kompas

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Kejaksaan Agung (Kejagung) belum sepenuhnya menyentuh pihak yang memiliki andil paling besar dalam dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2015-2022. Apalagi dalam dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun, ini ada manipulasi pada dokumen sebagaimana Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak memenuhi persyaratan. Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini merupakan mantan pejabat dan yang masih bertugas di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yakni Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019; serta Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, Senin (29/4) mengatakan, penetapan tiga tersangka dari Dinas ESDM Bangka Belitung belum sepenuhnya menjawab pengusutan kasus korupsi di PT Timah. ”Kalau dilihat dari tingkat atau latar belakang tersangka, rasanya mereka masih level operator dan belum menyasar ke pihak yang memiliki andil paling besar. Terlebih ini menyangkut dokumen, tentu persetujuannya tidak berada di level operator,” terang Yassar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menerbitkan Persetujuan RKAB secara tidak sah kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter). Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) setiap perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Oleh karena itu,Yassar menduga, ada pihak lain yang lebih tinggi yang dapat diminta pertanggun jawabannya dalam kasus ini. Yassar pun meyakini Kejagung dapat mengungkap pihak lain yang lebih tinggi tersebut. Sebab, sejauh ini Kejagung juga sudah dapat menetapkan sejumlah pihak selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kasus ini sebagai tersangka. Mereka, antara lain, Hendry Lie selaku pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa beserta adiknya, Fandy Lingga, selaku pemasaran dari PT Tinindo Inter Nusa. (Yoga)


Kasus Kejahatan Perikanan Minim Respons

KT3 30 Apr 2024 Kompas

Penyelundupan BBM solar, yang diduga bersubsidi, untuk kegiatan pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di Laut Arafuru, Maluku, Minggu (14/4) sepi tindak lanjut. Meski telah berselang dua pekan, tak tampak tindak lanjut di kalangan para pemangku kepentingan. Bahkan, permintaan keterangan sekalipun, tak banyak direspons. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi, Senin (29/4) sore, menyatakan masih mengecek peristiwanya. Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi belum merespons pertanyaan Kompas melalui pesan singkat.

KKP mengamankan kapal pengangkutikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta (MUS), di Laut Arafura, Maluku, 14 April 2024. Kapal itu terindikasi melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Alih muatan ini mencakup penyelundupan 150 ton BBM jenis solar dari KM MUS ke kapal asing, suplai 100 ton ikan segar dari kapal asing ke KM MUS, dan distribusi 55 ABK Indonesia dari KM MUS ke kapal asing. Lewat kasus ini, KKP mengungkap tiga kejahatan sekaligus. Pertama, pencurian ikan. Kedua, penyelundupan solar yang diduga bersubsidi. Ketiga perdagangan orang dan perbudakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, pengejaran terhadap kapal asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 terus dilakukan, termasuk menelusuri pemilik kapal tersebut. Kerja sama akan dilakukan dengan kementerian, instansi terkait, dan aparat penegakan hukum, katanya di sela acara Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4). Ia menambahkan, pemilik kapal KM MUS sudah diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan melalui BAP. Adapun agen lokal dari kapal ikan asing illegal RZ 03 dan RZ 05 sedang diidentifikasi untuk kemudian akan dipanggil guna pemeriksaan. Trenggono juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga Interpol untuk mengejar kapal asing dan pemasok BBM ilegal. (Yoga)

KASASI RAFAEL ALUN : KPK Incar Tersangka Baru

HR1 29 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik akan menganalisis kemungkinan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya KPK menjalani proses kasasi terhadap putusan pidana Rafael. Sebelumnya, Rabu (27/3), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan, salah satunya rumah berlokasi di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.