;

KORUPSI HAKIM AGUNG GAZALBA : TPPU Guna Lunasi KPR

KORUPSI HAKIM AGUNG GAZALBA : TPPU Guna Lunasi KPR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5), Gazalba disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi untuk membelanjakan sejumlah aset, membayar pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan menukarkan mata uang asing. JPU menyebut pencucian uang yang dilakukan Gazalba berasal dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifi kasi yang diterima selama 2020–2022. Berdasarkan perhitungan Bisnis, nilai uang hasil korupsi yang dijadikan pencucian uang oleh Gazalba mencapai lebih dari Rp23 miliar.

Download Aplikasi Labirin :