Tindak Pidana
( 455 )KORUPSI EMAS : Kerugian Masih Dihitung
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010—2021 terkait dengan PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) Antam periode 2010—2021. Perincian tersangka masing-masing inisial TK yakni GM periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AHA periode 2017—2019, MA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022. “Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6). Ketut menyampaikan keenam tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Modusnya dengan melekatkan merek Antam pada emas swasta.
Antam diduga mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu menggerus pasar perseroan.
Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejaksaaan Agung Kuntadi di Jakara, Rabu (28/5/2024). (Yetede)
Pengawas Internal Lemah Biang Korupsi di BUMN
Tindak pidana korupsi dan penyelewengan (fraud) di lingkunan BUMN atau anak usahanya terus terjadi, bahkan kembali marak, meski 'Program Bersih-Bersih BUMN' telah digalakkan sejak hampir lima tahun silam. Pengawasan internal dan tata kelola yang lemah ditengarai sebagai biang atau pokok pangkal dan terus berulangnya kasus korupsi dan fraud di perusahaan-perusahaan pelat merah. Teranyar, dugaan korupsi di empat BUMN mengemuka ke publik dan kini dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Pertama, dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan tersangka untuk kasus ini, namun identitasnya belum dibuka secara resmi. Kedua, fraud yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (Persero) dan anak perusahaan pada 2020-2023. Kejagung bersiap membongkar penyimpangan ini dengan bermodal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif yang disampaikan BPK. (Yetede)
Ada Indikasi Penyimpangan Rp 371,8 Miliar pada PT Indofarma
BPK menyampaikan laporan terkait ditemukannya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371,8 miliar. kepada Kejaksaan Agung. Terkait laporan tersebut, Kejagung menyatakan masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh BPK. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima LHP investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dari BPK, yang masih dipelajari dan didiskusikan terlebih dahulu. ”(LHP) sudah kita terima. Belum (diputuskan), masih dipelajari. Nanti LHP itu didiskusikan dengan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan Jampidsus),” kata Febrie, Selasa (21/5) di Jakarta.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, lewat pernyataan tertulis BPK, menyampaikan telah menyerahkan LHP investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I-2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Dari pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk beserta anak perusahaannya. Akibatnya, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 371.834.530.652. (Yoga)
”Fraud” di Indofarma, Bio Farma Tanggung Restrukturisasi
Kementerian BUMN mendukung proses hukum yang terjadi pada PT Indofarma (Persero) Tbk atas dugaan tindakan fraud yang merugikan negara hingga Rp 371 miliar. Selagi proses hukum berjalan, PT Bio Farma (Persero) selaku holding akan menopang restrukturisasi utang dan pelunasan gaji pegawai yang tersendat. Hal itu disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, seusai menyampaikan pidato kunci dalam DBS Asian Insights Conference 2024, di Jakarta, Selasa (21/5). ”Memang ada fraud di Indofarma. Kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung. Harus ada tindakan hukum,” ujar Kartika. Sebelumnya, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung pada Senin (20/5).
Laporan tersebut merujuk pada kinerja perseroan pada 2020-2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 371,83 miliar. Wakil Ketua BPK Hendra Sutanto, dalam keterangan tertulis menyampaikan, seusai menyerahkan hasil audit itu, lembaganya berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan proses hukum sehingga pihak-pihak pelanggar hukum dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. Selain mendukung penegakan hukum dalam kasus fraud Indofarma, Tiko juga menyebutkan, kementerian telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) untuk memimpin restrukturisasi utang yang membelit Indofarma sekaligus menyelesaikan semua kewajiban Indofarma sebelum diputuskan pailit. (Yoga)
Syahrul Minta Durian Seharga Rp 21 Juta-Rp 46 Juta
Untuk memenuhi permintaan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo, pejabat di Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementan mengungkapkan bahwa selama 2021 sampai 2022 mereka beberapa kali menyuplai durian musang king ke rumah dinas menteri yang ditempati Syahrul di Jakarta. Setiap kali mengirim durian kelas premium itu bisa Rp 21 juta hingga Rp 46 juta. BKP juga memenuhi berbagai permintaan Syahrul yang nilainya mencapai Rp 6,5 miliar. Salah satunya, 1.000 paket sembako untuk Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/5/2024).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh itu digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Salah satu saksi, Sekretaris BKP Ditken Perkebunan Kementan Wisnu Haryana, mengungkap berbagai permintaan Syahrul itu. Kesaksian Wisnu tersebut berangkat dari pertanyaan jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak terkait berita acara pemeriksaan soal beberapa kali pembelian durian musang king. Meyer menyebutkan, sepanjang 2021, ada pembelian durian musang king senilai Rp 21 juta, Rp 22 juta, Rp 46 juta, Rp 30 juta, Rp 27 juta, dan Rp 18 juta. Pada 2022, pembelian durian senilai Rp 25 juta. Terkait permintaan durian itu, Wisnu membenarkannya. ”Sekali mengirim paling sedikit enam kotak durian musang king. Satu kotak isinya 5-7 butir,” ucap Wisnu. (Yoga)
Bisakah Sandra Dewi Terseret TPPU Harvey Moeis
kEJAKSAAN Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi pada Rabu lalu, 15 Mei 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan pemeriksaan itu merupakan bagian untuk mengusut aliran dana hasil korupsi tata niaga PT Timah Tbk periode 2015-2022. Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi itu. Kejagung juga menjerat Harvey dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuntadi menyatakan pemeriksaan Sandra dilakukan untuk mendalami perjanjian pisah harta antara Harvey dan sang istri. "Apakah itu (perjanjian pisah harta) benar, dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini," kata Kuntadi, seperti dilansir Antara, Rabu lalu.
Kuntadi juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Harvey yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dan pencucian uang. Selain itu, kata dia, penyidik telah memblokir harta milik Harvey yang masih belum jelas asal-usulnya. "Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujarnya. Petugas berjaga di dekat mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah di halaman Kejaksaan Agung RI, 2 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar, membenarkan bahwa pasangan tersebut memiliki perjanjian pisah harta. Dia menyatakan perjanjian itu telah dibuat sebelum keduanya menikah pada Desember 2016.
Harris pun menyatakan pihaknya telah memberikan semua catatan harta milik Sandra kepada penyidik saat diperiksa pada Rabu lalu. Meski demikian, Harris ogah menjabarkan perjanjian pisah harta kedua kliennya itu. Dia juga tak mau merincikan catatan harta Sandra Dewi yang diserahkan kepada penyidik Gedung Bundar—sebutan untuk kantor Jampidsus. Harris hanya menyatakan pihaknya menyerahkan catatan itu agar penyidik mudah mengidentifikasi mana harta milik Sandra sebelum dan sesudah menikah dengan Harvey Moeis. “Semua catatan harta telah diserahkan,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 17 Mei lalu. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aneka aset milik Harvey setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada 26 Maret lalu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 4 April lalu. Aset Harvey yang disita penyidik antara lain tujuh unit mobil, arloji mewah, dan rekening. Dari tujuh mobil tersebut, dua di antaranya merupakan hadiah dari Harvey untuk Sandra saat istrinya itu berulang tahun. Dua mobil tersebut adalah Rolls-Royce Cullinan serta Mini Cooper Countryman S F60. (Yetede)
Semua Pihak Diharapkan Berkolaborasi Berantas Judi Online
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali mengajak dan mengingatkan semua pihak terkait (stakeholder) di Tanah Air untuk berkolaborasi guna memberangus masih maraknya judi online di ruang digital. Hal ini perlu dilakukan agar upaya dilakukan punya potensi keberhasilan yang lebih baik. Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Judi Online yang melibatkan stakeholders di Tanah Air, termasuk Polri dan OJK, pun telah dibentuk guna menopang gerakan tersebut lebih efektif. Presiden Jokowi pun mempercayakan Menko Polhukham Hadi Tjahyanto untuk memimpin satgas tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kerja sama lintas stakeholders untuk meredam bahkan membumihanguskan aktivitas judi online di Indonesia, sangat dibutuhkan. "Memang pengaturan di ruang digital itu berbeda dengan pengaturan di ruang fisik. ini yang jadi tantangan sebenarnya. Kalau di ruang fisik, kita lihat batasannya jelas, pintu masuknya jelas, yuridiksinya jelas," kata Samuel. Menurut dia, di ruang digital, semuanya tersambung tanpa ada batasan pasti (borderles). Kondisi ini pun menyulitkan pemerintah untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap website/platform yang menyediakan aktivitas judi online. (Yetede)
PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER : Baharkam Amankan Rp19 Miliar
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp19 miliar di Bogor. Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles menyampaikan pihaknya telah mengamankan 91.246 BBL di lokasi penggerebekan. Jumlah itu terbagi menjadi dua jenis BBL yaitu lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga yang berbeda di pasaran. “Kalau dikonversikan jumlah ini dengan harganya, maka kami tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih,” ujarnya, Jumat (17/5), dikutip dari bisnis.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benih Lobster itu diambil dari Pelabuhan Ratu dan tempat lainnya yang masih dilakukan pendalaman. Kepolisian masih belum mengetahui soal tujuan distribusi benih lobster ini. Kendati demikian, Donny menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus yang terkait penyelundupan BBL ini. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu terancam dijerat dengan UU perikanan No.45/2009 Pasal 92 jo Pasal 20 Pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Ketika Korban Pembegalan Jadi Tersangka
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022 -
Transaksi QRIS Hampir Menembus Rp 9 Triliun
28 Jul 2022









