”Fraud” di Indofarma, Bio Farma Tanggung Restrukturisasi
Kementerian BUMN mendukung proses hukum yang terjadi pada PT Indofarma (Persero) Tbk atas dugaan tindakan fraud yang merugikan negara hingga Rp 371 miliar. Selagi proses hukum berjalan, PT Bio Farma (Persero) selaku holding akan menopang restrukturisasi utang dan pelunasan gaji pegawai yang tersendat. Hal itu disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, seusai menyampaikan pidato kunci dalam DBS Asian Insights Conference 2024, di Jakarta, Selasa (21/5). ”Memang ada fraud di Indofarma. Kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan Agung. Harus ada tindakan hukum,” ujar Kartika. Sebelumnya, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung pada Senin (20/5).
Laporan tersebut merujuk pada kinerja perseroan pada 2020-2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 371,83 miliar. Wakil Ketua BPK Hendra Sutanto, dalam keterangan tertulis menyampaikan, seusai menyerahkan hasil audit itu, lembaganya berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan proses hukum sehingga pihak-pihak pelanggar hukum dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. Selain mendukung penegakan hukum dalam kasus fraud Indofarma, Tiko juga menyebutkan, kementerian telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) untuk memimpin restrukturisasi utang yang membelit Indofarma sekaligus menyelesaikan semua kewajiban Indofarma sebelum diputuskan pailit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023