Ada Indikasi Penyimpangan Rp 371,8 Miliar pada PT Indofarma
BPK menyampaikan laporan terkait ditemukannya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371,8 miliar. kepada Kejaksaan Agung. Terkait laporan tersebut, Kejagung menyatakan masih mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang dilakukan oleh BPK. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima LHP investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dari BPK, yang masih dipelajari dan didiskusikan terlebih dahulu. ”(LHP) sudah kita terima. Belum (diputuskan), masih dipelajari. Nanti LHP itu didiskusikan dengan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan Jampidsus),” kata Febrie, Selasa (21/5) di Jakarta.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, lewat pernyataan tertulis BPK, menyampaikan telah menyerahkan LHP investigatif atas pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I-2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Dari pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk beserta anak perusahaannya. Akibatnya, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 371.834.530.652. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023