;

Ketika Korban Pembegalan Jadi Tersangka

Ketika Korban Pembegalan Jadi Tersangka
SETELAH mendekam di ruang tahanan selama beberapa hari, Fiki Harman Malawa, 20 tahun, akhirnya menghirup udara segar pada 14 Mei lalu. Statusnya sebagai tersangka juga sudah dicabut setelah Kepolisian Daerah Jambi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Fiki, korban pembegalan yang ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya terbebas dari sangkaan.   Keputusan polisi itu didasari fakta-fakta yang diperoleh di lapangan serta keterangan para saksi. “Sudah dilakukan gelar perkara. Proses penyidikan dihentikan,” ujar pelaksana harian Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Komisaris M. Amin Nasution.  

Menurut Amin, penghentian penyidikan itu merujuk pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri ataupun orang lain. Ketentuan itu dapat diartikan seseorang yang tidak dapat dipidanakan karena dalam keadaan terpaksa melawan pelaku kejahatan. Dalam kasus Fiki, kejadian bermula sekitar pukul 22.30 pada 30 April lalu. Fiki berboncengan dengan sepeda motor bersama adiknya, LH. Ketika melintas di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mereka dicegat Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar.

Dua pencegat itu berniat membegal Fiki dan adiknya. Edo menyerang Fiki dengan senjata tajam. Fiki lalu melawan dengan pisau yang diambil dari bawah jok sepeda motornya. Pisau itu biasa ia gunakan untuk membantu pekerjaannya sehari-hari. Pisau itulah yang digunakan untuk menusuk dada kiri Edo dan membuat lelaki ini kehilangan nyawa.  Perlawanan Fiki itu membuat Hardi keder. Hardi kabur untuk meminta bantuan teman-temannya. Fiki dan adiknya buru-buru meninggalkan tempat itu. Mereka masuk ke hutan untuk bersembunyi. Setelah lebih dari sehari, Fiki akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :