Tindak Pidana
( 455 )Lebih Serius Berantas Perjudian Online
Perjudian telah menimbulkan kerusakan besar. Ancaman kerusakannya semakin besar ketika masuk ke ranah online atau daring karena dapat dengan mudah menjangkau dan membujuk kelompok rentan. Mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun lalu, selama periode 2017-2022 terjadi sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia. Total perputaran uang dalam perjudian itu diduga mencapai Rp190 triliun. Menurut PPATK, data tersebut diperoleh dari penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang termasuk dalam jaringan bandar judi online.
Mengacu pada penjelasan PPATK pada September 2023 itu, perputaran dana yang amat besar tersebut merupakan gabungan dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Kegiatan judi online di Indonesia terpantau terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, PPATK menemukan ada 250.700 transaksi judi online dengan nilai total ‘hanya’ Rp2 triliun. Angkanya kemudian meroket dari tahun ke tahun hingga mencapai jumlah yang fantastis. PPATK mendeteksi 2,7 juta pihak mengikuti permainan judi online.
Data di atas menunjukkan betapa berbahayanya perjudian online yang menyasar kelompok rentan. Sebagian dana untuk perjudian bahkan diperoleh melalui pinjaman yang juga online. Ini menjadi siklus yang semakin memprihatinkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan telah memutus akses atau takedownsebanyak 60.582 konten terindikasi perjudian online selama periode September 2023. Pejabat di Kominfo bahkan menyebutkan banyaknya takedown terhadap situs judi online kini telah melampaui situs pornografi.
Hal ini juga menunjukkan semakin seriusnya ancaman judi online.
Menurut data Kementerian Kominfo, pelaku judi onlinememang kebanyakan kaum muda yakni anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun.
Penanganan yang melibatkan aparat penegak hukum, otoritas di bidang keuangan, otoritas di bidang informatika dan teknologi informasi, para ahli, serta pihak-pihak terkait perlu lebih serius dilakukan.
Memang diperlukan pendekatan yang sistematis dan menyeluruh untuk menangani perjudian online. Perlu prioritas jelas, apa saja yang akan didahulukan dalam penanganan judi onlineini. Misalnya fokus pada pemberantasan dan perlindungan kelompok rentan.
KASUS GRATIFIKASI : KPK Rampas Lebih Banyak Harta Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi untuk merampas lebih banyak asetnya. KPK sebelumnya membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Salah satu aset itu adalah rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut dan menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4). “Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” demikian bunyi keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4).
Bersamaan dengan itu, tim jaksa juga membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ milik Rafael disita, kemudian dirampas untuk Negara. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar
Narkoba Jenis Baru dalam Berbagai Rupa
Polisi Terjerat Narkoba Lagi
DUGAAN KORUPSI : Eks Direktur Investasi Dapen Bukit Asam Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2015—2017 berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun lembaga yang didirikan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tersebut. Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013—2018 menjadi total sebanyak 5 orang. Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka ZH selaku eks Direktur Dapen Bukit Asam, AC selaku pemilik PT Millenium Capital manajemen (MCM), SAA seorang perantara investasi, dan RH selaku konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan MS bersama-sama dengan tersangka ZH telah melakukan penempatan investasi pada reksa dana, Saham LCGP, dan Saham ARTI yang tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI). Penempatan investasi ini, dilakukan dengan ketiga tersangka lainnya AC, SAA, dan RH.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadpa MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Empat tersangka lainnya juga dilakukan penahan dengan perincian ZH dan AC ditempatkan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan RH dan SAA di Rutan Kelas I Salemba.Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp234,5 miliar.
PERKARA TPPU : Eko Darmanto Eks Kepala BC Yogyakarta Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiel dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. “Hari ini , telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” katanya dilansir dari Antara, Senin (22/4).
Eko resmi ditahan penyidik KPK pada 8 Desember 2023 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007—2023. ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Adapun aset hasil TPPU Eko Darmanto yang disita mencapai senilai Rp20 miliar di antaranya rumah di Tangerang dan Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang.
Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
TERSANGKA KELOMPOK TERORISME Polri: JI Sulteng Terlatih
Polri mengungkapkan bahwa delapan tersangka kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah terlatih dan memiliki jabatan struktural di dalam kelompok terlarang tersebut. “Kelompok JI ini ada yang mengikuti kegiatan pelatihan secara fisik serta mengikuti kegiatan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (19/4). Kedelapan anggota kelompok JI Sulteng yang ditangkap, berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF. Mereka ditangkap dalam kurun waktu berbeda, yakni sebanyak tujuh orang ditangkap pada Selasa (16/4) dan satu orang ditangkap Kamis (18/4). Menurutnya, kedelapan tersangka itu juga memangku jabatan di beberapa bidang dalam kelompok teroris JI.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, keterlibatan para tersangka merupakan anggota kelompok JI yang secara struktur organisasi menjabat di berbagai bidang, seperti doktrin atau dakwah, bendahara keuangan, rekruitmen, dan lembaga pendidikan. Penggeledahan di rumah tersangka RH di Komplek Patramaya Jalan Cipta Karya, Kota Bandung, Jawa Barat. RH tersangka teroris kelompok JI ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yakni FS, US, RS dan HF. Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan satu pelaku ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (18/4), setelah sebelumnya, Selasa (16/4) ditangkap tujuh orang di sejumlah wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Poso.
TRANSAKSI ILEGAL : KEROYOKAN BERANTAS JUDI ONLINE
Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia yang akan dinaungi oleh berbagai instansi lintas kementerian dan lembaga sebagai upaya efektif menangkap bandar. Rencana pembentukan satgas judi online dibahas secara khusus dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sejumlah Kementerian/Lembaga yang akan bertugas dalam satgas tersebut secara holistis. Instansi yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Polri; Kejaksaan; Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Sekretariat Kabinet; dan Sekretariat Negara. Pembentukan satgas judi online membutuhkan waktu sepekan untuk mematangkan pembentukan organisasi hingga langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik-praktik judi tersebut.
Di sisi lain, Budi menekankan bahwa satgas perlu dihadirkan untuk membantu upaya yang selama ini berjalan yaitu menarik atau memadamkan situs (take down) agar lebih efektif ke depannya. Dengan adanya satgas, pemerintah dapat memblokir rekening dari setiap pelaku bandar judi online, sehingga melalui aparat penegak hukum yang tergabung, maka pekerjaan pemerintah dapat lebih holistis dan komprehensif. Budi menegaskan bahwa praktik judi online kian meresahkan lantaran menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang sepanjang 2023 di platform tersebut mencapai Rp327 triliun. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan telah memblokir kurang lebih 5.000 rekening temuan yang dipergunakan untuk kegiatan judi online. Dia menekankan bahwa selama ini lembaganya bekerja sama dengan Kemkominfo dalam menelusuri daftar rekening yang ditengarai digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan bajal melacak pekerja Indonesia yang terlibat judi online, yang bermarkas di Kamboja dan Myanmar. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan instansi yang dipimpinnya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan WNI yang direkrut oleh mafia judi online. Belum lama ini, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan bahwa WNI yang berada di Kamboja mayoritas bekerja sebagai customer service judi online. Dubes menyatakan ada sekitar 60% WNI di Kamboja yang bekerja pada sektor judi online. Sedangkan, 40% lainnya bekerja di sektor lain, di antaranya seperti membuka salon, restoran, dan lain sebagainya.
DUGAAN KORUPSI APD KEMENKES : KPK Dalami Keterlibatan Politikus PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Ihsan, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp625 miliar tersebut. Perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Ihsan disebut sebagai salah satu pelaksana pengadaan APD Kemenkes saat pandemi Covid-19.
Ihsan pun memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (18/4).
Di sisi lain, Ihsan irit berbicara saat ditanya oleh awak media seusai diperiksa oleh penyidik. Dia hanya mengaku dicecar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. “Ya, tadi atas Kemenkes ya, pengadaan APD,” ujarnya.KPK menduga kasus korupsi APD itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp625 miliar berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Dua orang yang dicegah berasal dari swasta, dua PNS, dan satu orang advokat. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Pilihan Editor
-
Mengelola Risiko Laju Inflasi
09 Jun 2022 -
Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai
08 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022 -
Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki
08 Jun 2022 -
Yusuf Ramli, Jalan Berliku Juragan Ikan
10 Jun 2022









