TRANSAKSI ILEGAL : KEROYOKAN BERANTAS JUDI ONLINE
Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) atau task force dalam rangka pemberantasan judi online di Indonesia yang akan dinaungi oleh berbagai instansi lintas kementerian dan lembaga sebagai upaya efektif menangkap bandar. Rencana pembentukan satgas judi online dibahas secara khusus dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sejumlah Kementerian/Lembaga yang akan bertugas dalam satgas tersebut secara holistis. Instansi yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Polri; Kejaksaan; Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Sekretariat Kabinet; dan Sekretariat Negara. Pembentukan satgas judi online membutuhkan waktu sepekan untuk mematangkan pembentukan organisasi hingga langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik-praktik judi tersebut.
Di sisi lain, Budi menekankan bahwa satgas perlu dihadirkan untuk membantu upaya yang selama ini berjalan yaitu menarik atau memadamkan situs (take down) agar lebih efektif ke depannya. Dengan adanya satgas, pemerintah dapat memblokir rekening dari setiap pelaku bandar judi online, sehingga melalui aparat penegak hukum yang tergabung, maka pekerjaan pemerintah dapat lebih holistis dan komprehensif. Budi menegaskan bahwa praktik judi online kian meresahkan lantaran menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang sepanjang 2023 di platform tersebut mencapai Rp327 triliun. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan telah memblokir kurang lebih 5.000 rekening temuan yang dipergunakan untuk kegiatan judi online. Dia menekankan bahwa selama ini lembaganya bekerja sama dengan Kemkominfo dalam menelusuri daftar rekening yang ditengarai digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan bajal melacak pekerja Indonesia yang terlibat judi online, yang bermarkas di Kamboja dan Myanmar. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan instansi yang dipimpinnya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melacak keberadaan WNI yang direkrut oleh mafia judi online. Belum lama ini, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan bahwa WNI yang berada di Kamboja mayoritas bekerja sebagai customer service judi online. Dubes menyatakan ada sekitar 60% WNI di Kamboja yang bekerja pada sektor judi online. Sedangkan, 40% lainnya bekerja di sektor lain, di antaranya seperti membuka salon, restoran, dan lain sebagainya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023