;

Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki

Menkeu Minta Kualitas Belanja Pemda Diperbaiki

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Karena itu, Menkeu berharap, UU ini akan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas belanja anggaran mereka. Sri Mulyani dalam saat Kerja kera dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (7/6) menyatakan kebijakan TKD akan didukung dengan berlakunya UU HKPD yang baru. Saat ini pemerintah pusat akan berupaya menjaga rasio TKD akan terhadap produk domestik bruto antara 4% hingga 4,1% dengan nilai nominal tahun depan akan lebih besar. Menkeu menegaskan kebijakan TKD 2023 bertujuan meningkatkan kualitas, terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.

Download Aplikasi Labirin :